BPK: Peran Pengawasan OJK, Kunci Perkara Jiwasraya

Rabu, 1 Juli 2020 06:55 WIB

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya di kawasan Harmoni, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Peran pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus dugaan korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya menjadi sorotan. Kejaksaan Agung terus melanjutkan pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat otoritas, setelah sebelumnya menetapkan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Periode 2017-2022 OJK, Fakhri Hilmi sebagai tersangka.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk pembuktian keterlibatan para tersangka, baik oknum pejabat OJK maupun tersangka korporasi yang harus dimintai pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara pada pengelolaan keuangan dan investasi Jiwasraya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, Selasa 30 Juni 2020.

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi menyatakan peran pengawasan OJK menjadi kunci dalam perkara Jiwasraya. Menurut dia, hal ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pengawas pasar modal, melainkan pengawas industri keuangan non bank, khususnya industri perasuransian.

"Produk-produk seperti JS Saving Plan yang sekarang ini bermasalah dan gagal bayar kan buktinya tidak dilarang, Jiwasraya mendapatkan izin dari pengawas untuk menerbitkan produk tersebut walau berisiko tinggi dengan penawaran bunga hingga 12 persen,” katanya. Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi Jiwasraya menyeruak ke publik usai kegaduhan gagal bayar produk JS Saving Plan pada Oktober 2018 lalu.

Pada Senin lalu, Kejaksaan telah memeriksa tiga pejabat OJK, yaitu Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Efek, Ridwan, Direktur Pengawasan Transaksi Efek pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A , Muhammad Arif Budiman, dan Kepala Bagian Transaksi Efek 1 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A, Junaidi.

Advertising
Advertising

Sedangkan kemarin, pemeriksaan dilakukan kepada tiga pejabat OJK lainnya, yaitu Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 periode 2014-2017, Yunita Linda Sari, Kepala Sub Bagian Pengawasan Perdagangan 2pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek, Nova Efendi, dan Kepala Sub Bagian Pengawasan Perdagangan 3 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek, Ika Dianawati Nadeak.

Adapun hari ini pemeriksaan akan dilakukan pada Fakhri Hilmi dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis pekan lalu bersamaan dengan penetapan tersangka 13 perusahaan manajer investasi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengungkapkan pemeriksaan akan berfokus pada pengembangan serta pendalaman peran Fakhri dalam perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp 16,81 triliun.

VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

21 jam lalu

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

Yusuf Mansyur mengklaim investasi syariah paytren tidak menjadi tempat pencucian uang, dia tidak tergoda dengan uang yang dianggap tidak benar

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

1 hari lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

1 hari lalu

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

1 hari lalu

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

1 hari lalu

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

1 hari lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

1 hari lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

1 hari lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

2 hari lalu

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

Taksiran harga rumah Tamron, tersangka korupsi timah yang disita Kejagung

Baca Selengkapnya