Anggota BPK Tak Tahu Agung Firman Laporkan Benny Tjokro ke Polisi

Senin, 29 Juni 2020 14:07 WIB

Ekspresi tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro saat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Benny yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung, menjalani pemeriksaan perdana di KPK terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta – Rencana Ketua Badan Pemeriksa Anggaran (BPK) Agung Firman Sampurna untuk melaporkan terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro, ke pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) tidak diketahui oleh anggotanya, Achsanul Qosasi. Laporan itu berkaitan dengan tudingan Benny terhadap BPK yang disebut melindungi Group Bakrie milik Aburizal Bakrie. “Saya tidak tahu ada langkah itu,” tutur Achsanul saat dihubungi Tempo pada Senin, 29 Juni 2020.

Achsanul mengatakan upaya hukum itu merupakan hak personal Agung sebagai bagian dari lembaga. “Hak Ketua BPK pribadi,” tuturnya.

Rencana Agung Firman untuk menggelandang Benny Tjokro ke Kepolisian diungkapkan dalam konferensi pers, Senin pagi, 29 Juni 2020. Agung menduga Benny melakukan pencemaran nama baik karena tuduhannya yang menyebut ada perlindungan BPK terhadap Bakrie.

“Ini lucu jika dikatakan bahwa BPK atau Ketua BPK dan Wakil Ketua BPK melindungi pihak tertentu. Sebab BPK menghitung PKN (perhitungan kerugian negara) setelah konstruksi perbuatan melawan hukumnya dan tersangka ditetapkan oleh Kejaksaan Agung,” ujar Agung.

Firman menjelaskan, BPK melakukan perhitungan kerugian negara alias PKN berdasarkan konstruksi perbuatan melawan hukum yang ditetapkan Kejaksaan. Adapun PKN ini merupakan dukungan dari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Advertising
Advertising

“Berbeda dengan jenis pemeriksaan atau audit BPK lainnya, PKN dilakukan dengan syarat, penegakan hukum telah masuk pada tahap penyidikan. Dalam tahap tersebut, tersangka sudah ditetapkan oleh aparat penegak hukum,” tuturnya. Sejalan dengan itu, Firman menyebut PKN dilakukan berdasarkan bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi yang diungkapkan aparatur.

Dengan begitu, secara prosedur, PKN dilakukan oleh BPK setelah Kejaksaan mengajukan permintaan. Proses ini diikuti dengan ekspose atau gelar perkara. Dari ekspose yang digelar, BPK mengambil kesimpulan bahwa konstruksi melawan hukum terpenuhi dan didukung oleh bukti yang kuat.

Dalam sidang di Kejaksaan Agung pada 24 Juni lalu, Benny membuka keterlibatan kelompok usaha milik keluarga Aburizal Bakrie. Dia juga menuding BPK melindungi keterlibatan grup taipan itu dan meminta masyarakat membantu membuka kasus ini.

Majalah Tempo edisi 7 Maret 2020, menyebut sembilan anggota BPK terbelah mengenai perlu atau tidaknya menelisik dugaan kerugian negara dalam transaksi gadai saham yang melibatkan sejumlah perusahaan di grup Bakrie. Tiga sumber auditor dan penegak hukum yang mengetahui detail pemeriksaan kasus ini mengungkapkan, investasi Jiwasraya sedikitnya tersangkut di sepuluh perusahaan kelompok Bakrie.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | MAJALAH TEMPO

Berita terkait

Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

2 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

BPK meminta keterangan Syahrul Yasin Limpo berkaitan kesaksian anak buahnya soal ada auditor BPK meminta uang agar Kementan dapat opini WTP

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

3 hari lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

5 hari lalu

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

5 hari lalu

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

Pertemuan itu terjadi di ruang kerja Achsanul Qosasi di Kantor BPK.

Baca Selengkapnya

Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

5 hari lalu

Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

Mantan anggota BPK Achsanul Qosasi mengaku menyewa rumah di Kemang khusus untuk menyimpan uang suap Rp 40 miliar kasus BTS.

Baca Selengkapnya

Auditor BPK Disebut Minta Rp 12 Miliar untuk Menerbitkan WTP Kementerian Pertanian era Syahrul Yasin Limpo

10 hari lalu

Auditor BPK Disebut Minta Rp 12 Miliar untuk Menerbitkan WTP Kementerian Pertanian era Syahrul Yasin Limpo

Permintaan itu agar Kementerian Pertanian mendapat predikat WTP dari BPK karena ada kejanggalan anggaran proyek food estate era Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Kabupaten Batanghari Raih Predikat WTP Ke-9

11 hari lalu

Kabupaten Batanghari Raih Predikat WTP Ke-9

Kabupaten Batanghari raih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-9, di Auditorium Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi, pada Selasa, 7 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Saksi Akui Diminta Sewa Pesawat Rp 1,4 Miliar untuk Kunjungan Kerja Syahrul Yasin Limpo ke Maluku dan Anggarkan Beli 12 Sapi Kurban

11 hari lalu

Saksi Akui Diminta Sewa Pesawat Rp 1,4 Miliar untuk Kunjungan Kerja Syahrul Yasin Limpo ke Maluku dan Anggarkan Beli 12 Sapi Kurban

Hermanto diminta untuk menyediakan uang di luar anggaran Kementerian Pertanian untuk membeli sapi kurban buat Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

19 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Dalam Sehari, Jokowi Gelontorkan PMN Rp9,5 Triliun untuk 2 BUMN

48 hari lalu

Dalam Sehari, Jokowi Gelontorkan PMN Rp9,5 Triliun untuk 2 BUMN

Presiden Jokowi mengucurkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebanyak Rp9,5 triliun untuk dua BUMN, yaitu Wijaya Karya dan IFG Life.

Baca Selengkapnya