Aturan Penumpang Melonggar, YLKI: Risiko Penularan Virus Membesar

Minggu, 28 Juni 2020 18:11 WIB

Konferensi pers BPOM bersama LPPOM MUI dan YLKI, pasca beredarnya suplemen mengandung DNA babi, Viostin DS dan Enzyplex, di Kantor Pusat BPOM, Jakarta Pusat, 5 Februari 2018. Tempo/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan kebijakan pemerintah terkait pelonggaran syarat penumpang untuk bepergian di masa pandemi akan meningkatkan risiko penularan wabah corona. Aturan yang dimaksud ialah Surat Edaran Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.

"Risiko penularan virus ke penumpang lain semakin besar, tapi bisa diantisipasi dengan konsisten menerapkan protokol kesehatan," tutur Tulus saat dihubungi Tempo pada Ahad, 28 Juni 2020.

Tulus menjelaskan, pelonggaran syarat di sektor transportasi akan berpotensi mendorong minat masyarakat melakukan perjalanan. Sejalan dengan itu, dia meminta operator makin ketat mematuhi aturan kesehatan dan keamanan yang diterbitkan oleh pemerintah.

Protokol itu meliputi prinsip jaga jarak fisik, penggunaan masker, dan penyediaan sarana cuci tangan atau sanitizer. Bila ingin lebih aman, di dalam armada, ia menyarankan operator memasang partisi yang membatasi kontak langsung antar-penumpang.

"Contohnya di angkutan bis, saya amati yang punya reputasi baik, operatornya sudah menyediakan partitur antar-penumpang in khususnya untuk kelas eksekutif dan bisnis," ucapnya.

Advertising
Advertising

Namun, bila ingin lebih aman, dia meminta masyarakat untuk menahan keinginan bepergian. Apalagi, tutur tutur Tulus, melakoni perjalanan dengan waktu tempuh yang berjam-jam.

Surat Edaran Tim Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 sebelumnya mengatur tentang perpanjangan masa berlaku tes uji virus corona. Menyitir isi beleid itu, pemerintah memperlonggar masa kedaluwarsa tes swab atau PCR bagi penumpang angkutan jarak jauh yang semula tujuh hari menjadi dua pekan dan rapid test yang semula tiga hari juga menjadi dua minggu.

Kementerian Perhubungan sebelumnya memastikan telah menyiapkan revisi aturan turunan menyusul terbitnya beleid dari Gugus Tugas. "Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 11, 12, 13, dan 14 yang mengatur subsektor akan direvisi mengikuti ketentuan SE Nomor 9 Gugus Tugas," tutur Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.

Adita menargetkan, beleid anyar terkait angkutan darat, laut, udara, dan penyeberangan ini akan diterbitkan secepatnya agar dapat diterapkan di simpul-simpul transportasi. Adapun saat ini, dia belum berkenan menjabarkan poin-poin yang akan direvisi lantaran masih dibahas bersama di internal Kementerian.

Ia hanya menekankan revisi aturan itu menyangkut syarat-syarat terkait kesehatan. Sedangkan perihal kapasitas angkut, persoalan ini tengah dirundingkan bersama Tim Gugus Tugas.

Selanjutnya, Adita menyatakan pemerintah masih membutuhkan waktu untuk mensosialisasikan aturan anyar dan membangun kembali minat masyarakat untuk menggunakan transportasi umum. Utamanya, kata dia, moda transportasi udara yang saat ini kehilangan pasarnya.


FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

22 jam lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

1 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

KCIC Sebut Cuaca Buruk Picu Keterlambatan Perjalanan Kereta Cepat Whoosh

2 hari lalu

KCIC Sebut Cuaca Buruk Picu Keterlambatan Perjalanan Kereta Cepat Whoosh

Cuaca buruk membuat perjalanan kereta cepat Whoosh mengalami keterlambatan. PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) memberi kompensasi makanan dan minuman untuk penumpang.

Baca Selengkapnya

Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

2 hari lalu

Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

Ketika traveling dengan pesawat, dia otomatis masuk dalam kategori anak bawah umur yang harus didampingi supervisor.

Baca Selengkapnya

Volume Penumpang Kereta Api di Triwulan Pertama 2024 Mencapai 11 Juta Penumpang

2 hari lalu

Volume Penumpang Kereta Api di Triwulan Pertama 2024 Mencapai 11 Juta Penumpang

KAI mengoperasikan sejumlah kereta api baru, di antaranya seperti KA Argo Merbabu relasi Gambir-Semarang Tawang Bank Jateng (pp).

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

2 hari lalu

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

Menhub Budi Karya membahas rencana pengembangan jaringan transportasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dengan Jepang.

Baca Selengkapnya

Pelita Air Resmi Buka Penerbangan Langsung Kendari-Jakarta

2 hari lalu

Pelita Air Resmi Buka Penerbangan Langsung Kendari-Jakarta

Maskapai Pelita Air secara resmi membuka rute penerbangan baru Bandara Haluoleo Kendari-Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Banten.

Baca Selengkapnya

KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen

3 hari lalu

KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen

EVP of Corporate Secretary PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan penjualan tiket kereta api kelas Suite Class Compartment dan Luxury laris dibeli saat pelaksanaan angkutan masa Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

22 Hari Jadi Angkutan Lebaran, PT KAI Divre 1 Sumut Angkut 187.584 Penumpang

4 hari lalu

22 Hari Jadi Angkutan Lebaran, PT KAI Divre 1 Sumut Angkut 187.584 Penumpang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI resmi menutup pelaksanaan Angkutan Lebaran 2024 yang telah berlangsung selama 22 hari sejak 31 Maret.

Baca Selengkapnya

Selama Masa Angkutan Lebaran 2024, Ada 208.798 Pelanggan Gunakan Kereta Api di KAI Daop 9 Jember

5 hari lalu

Selama Masa Angkutan Lebaran 2024, Ada 208.798 Pelanggan Gunakan Kereta Api di KAI Daop 9 Jember

KAI Daop 9 Jember menyebutkan ada sebanyak 208.798 penumpang yang menggunakan kereta api di wilayahnya selama pelaksanaan angkutan Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya