Edhy Prabowo Sebut Tidak Masuk Akal Cantrang Merusak Karang

Selasa, 23 Juni 2020 12:26 WIB

Menteri Kelautan Dan Perikanan Edhy Prabowo memberi paparan usai meraih gelar doktor bidang ilmu komunikasi di Universitas Padjadjaran Bandung, Rabu, 11 Maret 2020. Edhy Prabowo berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul Komunikasi Persuasif Calon Legislatif dalam Kampanye Politik. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo meragukan argumen yang menyebut alat tangkap ikan cantrang disebut merusak karang di laut. Sebab, kata Edhy, secara kasat mata bisa dilihat bahwa cantrang yang terbuat dari tali tidak dapat merusak karang yang begitu kokoh.

"Bagaimana mungkin bisa ketarik karang itu, kan tidak masuk akal kalau dia merusak," kata Edhy dalam rapat kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Komisi IV DPR di Jakarta, Selasa, 23 Juni 2020.

Edhy mengakui masih terus ada perdebatan tentang cantrang selama ini yang dituduh tidak ramah lingkungan. Bagi Edhy, ini hanya soal cara pandang saja.

Sebab, Edhy sepakat kalau penggunaan cantrang tidak bole diadu dengan nelayan tradisional. Sehingga, zonasi dan ukuran cantrang pun tetap diatur. "Gak boleh terlalu kecil ukuran jaringnya, agar ikan kecil masih bisa hidup," kata Edhy.

Sejak awal Juni, Edy kembali mengizinkan penggunaan cantrang sebagai alat tangkap ikan setelah sebelumnya dilarang di era menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti. Cantrang adalah satu dari delapan jenis alat baru yang ditetapkan oleh KKP untuk menggenjot produktifitas penangkapan ikan.

Advertising
Advertising

"Ada delapan jenis alat tangkap baru yang memang perlu kita tetapkan," kata Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan Trian Yunanda dalam konsultasi publik yang digelar di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2020.

Trian menjelaskan delapan jenis alat tangkap baru adalah pukat cincin pelagis kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelagis besar dengan dua kapal dan payang. Selain itu ada cantrang, pukat hela dasar udang, pancing berjoran, pancing cumi mekanis, dan huhate mekanis.

Kedelapan alat tangkap ikan itu semula belum diatur ataupun tidak dilarang dalam Keputusan Menteri Nomor 86 Tahun 2016 tentang Produktifitas Kapal Penangkap Ikan. Adapun penetapan alat tangkap ikan ini dilakukan setelah pemerintah mengkaji lebih jauh tentang Instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 soal Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Terkait pengawasan, menurut Trian, khususnya untuk alat tangkap cantrang, ada SNI yang perlu diterapkan. "Untuk cantrang yang ramah lingkungan," ucapnya.

Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra, menyebutkan, pengawasan akan terus dilakukan termasuk kepada kapal cantrang yang harus selalu mengaktifkan transmitter-nya saat melaut. "Semangatnya, kita melakukan pengaturan kembali, pengendalian, supaya ini betul-betul bisa kita kontrol," katanya.

<!--more-->

Lebih jauh Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan telah melakukan kajian menyeluruh terkait sejauh mana karakteristik dan sifat alat tangkap ikan tersebut. Pemerintah akan meninjau kembali produktivitas terkait kapal penangkap ikan secara periodik paling lambat setiap dua tahun.

Kebijakan teranyar dari Edhy Prabowo ini direspons oleh Susi Pudjiastuti lewat akun Twitter-nya @susipudjiastuti. "Selamat Hari Laut Nusantara," katanya seperti dikutip dari cuitannya, Selasa malam, 9 Juni 2020. Bersamaan dengan cuitan itu, ia menyematkan emoticon sedih.

Meski demikian, laman resmi KKP soal menayangkan artikel bertajuk "FAQ Kebijakan Pelarangan Cantrang". Artikel ini bisa diakses lewat laman: https://kkp.go.id/artikel/1236-faq-kebijakan-pelarangan-cantrang

Artikel ini sudah tersedia sejak zaman Susi. Dalam artikel ini ini, dijelaskan bagaimana cara kerja, dampak buruk, hingga kronologis pelarangan cantrang.

Dalam poin kedua, KKP menjelaskan bahwa cantrang bekerja dengan cara menyapu seluruh dasar lautan, karena cantrang menangkap ikan demersal (ikan dasar). Oleh karena itu, cantrang dianggap berpotensi dapat merusak ekosistem substrat tempat tumbuhnya organism atau jasad renik yang menjadi makanan ikan dan juga merusak terumbu karang.

Dalam poin ketiga, KKP pun menjawab kenapa cantrang dilarang. Penjelasan KKP yaitu:

"Cantrang dilarang karena dinilai merusak ekosistem lautan. Hasil tangkapan cantrang didominasi ikan kecil yang harganya pun murah di pasaran. Menurut data WWF Indonesia, sekitar 60-82 persen tangkapan cantrang adalah tangkapan sampingan atau tidak dimanfaatkan. Selain itu juga Cantrang selama ini telah menimbulkan konflik horizontal antar nelayan. Konflik penggunaan cantrang ini sudah berlangsung lama, bahkan sudah terjadi pembakaran kapal-kapal Cantrang oleh masyarakat."

FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

2 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.

Baca Selengkapnya

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

2 hari lalu

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.

Baca Selengkapnya

Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

2 hari lalu

Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pilot project inovasi pengembangan kawasan berbasis pemanfaatan sedimen memiliki dampak signifikan untuk kemakmuran/kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

2 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

3 hari lalu

Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

Greenpeace Indonesia mengapresiasi langkah KKP yang menangkap kapal ikan pelaku alih muatan (transhipment) di laut.

Baca Selengkapnya

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

4 hari lalu

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menggalang dukungan internasional untuk mewujudkan perluasan kawasan konservasi laut seluas 97,5 juta hektare (ha) atau setera 30 persen luas laut perairan Indonesia pada tahun 2045.

Baca Selengkapnya

Dari Transhipment Kapal Ikan Asal Juwana Terungkap TPPO dan Cerita Pelarian di Tengah Laut

10 hari lalu

Dari Transhipment Kapal Ikan Asal Juwana Terungkap TPPO dan Cerita Pelarian di Tengah Laut

ABK yang lari dari kapal ikan asing loncat ke laut dan berenang sejauh 12 mil. Satu tak selamat.

Baca Selengkapnya

Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar

11 hari lalu

Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar

Kapal pengangkut ikan asal Indonesia ditangkap kerena melakukan alih muatan (transhipment) dengan dua Kapal Ikan Asing (KIA) di Laut Arafura, Maluku.

Baca Selengkapnya

KKP Buru Kapal Cina Ilegal yang Melakukan Penangkapan Ikan di Perairan Indonesia

11 hari lalu

KKP Buru Kapal Cina Ilegal yang Melakukan Penangkapan Ikan di Perairan Indonesia

KKP menduga kapal Cina ilegal itu masih berada di perairan sekitar Laut Aru.

Baca Selengkapnya

KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

20 hari lalu

KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

Dua unit di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) yaitu Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang dan Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru menerima pengakuan berstandar internasional sebagai unit kerja yang menjalankan sistem manajemen anti penyuapan dalam memberikan pelayanan kepada publik.

Baca Selengkapnya