Tanggapi Temuan KPK soal Kartu Prakerja, Ini Kata Pemerintah
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rahma Tri
Senin, 22 Juni 2020 17:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja, Rudy Salahuddin mengungkapkan bahwa pemerintah sudah menindaklanjuti temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal Kartu Prakerja. Sebab, rekomendasi ini sudah diterima sejak rapat bersama pada 28 Mei 2020.
"Kami saat itu minta masukan lembaga lain," kata Rudy dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 22 Juni 2020.
Setelah berjalan tiga bulan, program Kartu Prakerja kini sudah berjalan sebanyak 3 gelombang. Pembukaan gelombang ke-4 ditunda sementara, karena ada sejumlah rekomendasi dari lembaga penegak hukum, seperti KPK.
Salah satu temuan KPK adalah adanya dugaan konflik kepentingan karena ada digital platform yang menjual pelatihan mereka sendiri. Sehingga, ada 250 pelatihan yang direkomendasikan untuk dicabut oleh KPK, karena terafiliasi dengan digital platform penyedia.
Rapat bersama ini diinisiasi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato. Selain KPK, hadir juga Menteri Sekretaris Negara, Jaksa Agung, Badan Pengawasan Keungan dan Pembangunan (BPKP), dan Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Kapolri yang diwakili oleh Kabaharkam.
<!--more-->
Rapat inilah yang menghasilkan rekomendasi perbaikan tata kelola program Kartu Prakerja. Selanjutnya, pada 2 Juni 2020, KPK pun mengirimkan surat resmi soal rekomendasi tersebut kepada tim program Kartu Prakerja.
Kemudian pada 18 Juni 2020, KPK mengadakan konferensi pers soal rekomendasi mereka tersebut. Menurut Rudy, isinya sama dengan rekomendasi yang sudah diterima pemerintah pada rapat 28 Mei 2020 lalu.
Sejak 28 Mei 2020, pemerintah telah membentuk tim teknis untuk perbaikan tata kelola ini. Tim ini diketuai oleh Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) Kejaksaan Agung. Wakilnya yaitu Deputi Ekonomi Kementerian Sekretaris Negara. "Saya sekretaris," kata Rudy.
Salah satu perbaikan yang sedang dilakukan adalah perbaikan pada Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 yang mengatur Kartu Prakerja. Saat ini, Perpres ini sedang diharmonisasi dan menunggu paraf menteri.
Di sisi lain, proses verifikasi juga sedang dilakukan BPKP terhadap pelaksanaan gelombang 1 hingga 3 program Kartu Prakerja. Kemudian, pendampingan hukum juga bakal diberikan oleh Kejaksaan Agung agar pelaksanaan program ini agar sesuai aturan hukum. "Kami secara sungguh-sungguh perbaiki tata kelola program ini," kata Rudy.