Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate membuka program "Digital Talent Scholarship" 2020. Kredit: HO/Kementerian Kominfo
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mencabut permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) terkait masalah pemblokiran Internet di Papua. Pemberitahuan pencabutan banding itu dilayangkan kepada PTUN melalui surat kuasa Kementerian Komunikasi dan Informatikan nomor 155/SJ.4/HK.07.02/06/2020 pada 18 Juni 2020.
Menteri Kominfo Johnny Gerald Plate membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan pemerintah menghormati keputusan majelis hakim.
"Pemerintah di bawah leadership Pak Jokowi menghormati keputusan PTUN dan mempertimbangkan tidak meneruskan banding," tutur Johnny saat dihubungi Tempo, Sabtu, 20 Juni 2020.
Pada 12 Juni lalu, pemerintah mengajukan permohonan banding untuk putusan PTUN dengan nomor 230/GTF/2019/PTUN.JKT. Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim menyatakan tindakan tergugat I, yaitu Kementerian Kominfo dan tergugat II, yaitu Presiden RI, yang memperlambat dan memutus akses Internet di Papua dan Papua Barat, pada Agustus dan September 2019, adalah perbuatan melanggar hukum.
Majelis hakim juga menilai tindakan pemutusan akses Internet ini menyalahi sejumlah ketentuan perundang-undangan. Di antaranya, Pasal 40 ayat (2a) dan (2b) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menjadi dasar hukum Kemenkominfo memperlambat dan memblokir Internet.
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
2 jam lalu
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.