Bappebti Blokir 447 Situs dan Medsos Perdagangan Berjangka Ilegal

Jumat, 19 Juni 2020 14:50 WIB

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto didampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkeliling Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Selasa, 16 Juni 2020. Dalam kunjungan tersebut, keduanya meninjau pelaksanaan aturan new normal terkait protokol kesehatan di pusat perbelanjaan tersebut. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memblokir akun media sosial dan domain situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka pada Mei 2020. Pemblokiran dilakukan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Selama Januari–Mei 2020, Bappebti sudah memblokir 262 domain situs entitas, 112 halaman Facebook, dan 73 akun Instagram. Jadi total keseluruhannya ada 447 domain.

"Pemblokiran ini bertujuan untuk membatasi ruang gerak entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dan menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat," kata Kepala Bappebti Tjahya Widayanti melalui keterangannya, Jumat 19 Juni 2020.

Tjahya mengatakan, pihaknya saat ini sedang memantau, mengawasi, dan menganalisis beberapa kanal YouTube yang nantinya akan diblokir. Untuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dan hati-hati dalam memilih jenis invetasi agar tak menyesal.

“Bappebti akan terus mengamati dan mengawasi kegiatan ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi. Pemerintah tidak ingin masyarakat dirugikan oleh kegiatan penghimpunan dana di bidang perdagangan berjangka
komoditi tanpa izin dari Bappebti," ucapnya.

Advertising
Advertising

Tjahya juga mengungkapkan, upaya itu untuk mempersempit ruang gerak entitas ilegal tersebut. Menurutnya,pihaknya juga tak segan untuk memblokir media yang digunakan menawarkan iklan dan promosi kegiatan perdagangan berjangka komoditi ilegal.

Dia juga meminta kepada, platform seperti Facebook dan Instagram dapat membantu pemerintah dalam melakukan penangguhan (suspend) halaman atau akun entitas ilegal. Kemudian nantinya akan ditindaklanjuti oleh Kominfo untuk dilakukan pemblokiran.

“Dengan demikian, diharapkan dapat meminimalkan kegiatan ilegal tersebut di tengah masyarakat," tuturnya.

Berita terkait

Rupiah Menguat ke Level Rp 16.025 per Dolar AS

40 menit lalu

Rupiah Menguat ke Level Rp 16.025 per Dolar AS

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat dalam penutupan perdagangan hari ini ke level Rp 16.025 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Kominfo Akan Panggil Penerbit Game Online soal Klasifikasi Umur dan Adegan Berbahaya

5 jam lalu

Kominfo Akan Panggil Penerbit Game Online soal Klasifikasi Umur dan Adegan Berbahaya

Kominfo akan sosialisasi larangan peredaran game online yang memunculkan indikasi kekerasan berupa darah darah hingga soal klasifikasi umur.

Baca Selengkapnya

RI - Inggris Berkomitmen Perkuat Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan

1 hari lalu

RI - Inggris Berkomitmen Perkuat Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan

Pemerintah Indonesia bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris Greg Hands MP untuk membahas sejumlah kerja sama di bidang ekonomi dan perdagangan.

Baca Selengkapnya

Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

2 hari lalu

Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

Kominfo menggandeng BSSN untuk menjaga keamanan siber selama penyelenggaraan World Water Forum ke-10 di Bali

Baca Selengkapnya

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

2 hari lalu

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi di Tapos, Depok, akan menjadi gerbang bagi produk gawai asing yang akan masuk ke pasar Indonesia.

Baca Selengkapnya

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

2 hari lalu

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

Kementerian Kominfo yakin kedatangan investor asing seperti Starlink tak akan mengganggu bisnis perusahaan penyedia layanan telekomunikasi eksisting.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Indonesia akan Berangkat ke Australia untuk Belajar Publisher Right

2 hari lalu

Pemerintah Indonesia akan Berangkat ke Australia untuk Belajar Publisher Right

Indonesia akan mempelajari publisher rights langsung dari Australia, negara yang berpengalaman mengatur hubungan pers dan platform digital.

Baca Selengkapnya

Izin Operasi Starlink Rampung, Kominfo: Kecil Peluang Masuk Jakarta

2 hari lalu

Izin Operasi Starlink Rampung, Kominfo: Kecil Peluang Masuk Jakarta

Kominfo akhirnya mengizinkan masuknya layanan Starlink ke Indonesia. Bukan untuk kota besar, Starlink didorong masuk ke wilayah terisolir.

Baca Selengkapnya

Kian Panas, Turki Putuskan Hubungan Dagang dengan Israel

3 hari lalu

Kian Panas, Turki Putuskan Hubungan Dagang dengan Israel

Turki memutuskan hubungan dagang dengan Israel seiring memburuknya situasi kemanusiaan di Palestina.

Baca Selengkapnya

Wamendag ke Mesir Bahas Perjanjian Dagang Bilateral di Tengah Kondisi Ekonomi Global yang Tidak Stabil

4 hari lalu

Wamendag ke Mesir Bahas Perjanjian Dagang Bilateral di Tengah Kondisi Ekonomi Global yang Tidak Stabil

Pemerintah Indonesia terbuka terhadap pemanfaatan transaksi imbal dagang business-to-business (b-to-b).

Baca Selengkapnya