Masyarakat Bisa Gugat Temasek  

Reporter

Editor

Jumat, 12 September 2008 18:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta :Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mempersilahkan masyarakat mengajukan gugatan ganti rugi atas terjadinya kepemilikan silang Temasek pada Telkomsel dan Indosat.

"Ditolaknya kasasi Temasek oleh Mahkamah Agung berarti mengukuhkan amar putusan kami tentang adanya kerugian konsumen," kata Ketua Komisi Pengawass Persaingan Usaha Syamsul Maarif di kantornya, Jumat (12/9).

Seperti diberitakan, Mahkamah Agung menolak kasasi sembilan perusahaan di bawah bendera kelompok usaha Temasek. Kasasi diajukan setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak upaya banding Temasek atas putusan Komisi Persaingan, yang memutus grup bisnis berbasis di Singapura itu bersalah atas kepemilikan silang pada Indosat dan Telkomsel.

Pada putusannya, Komisi Persaingan menaksir kerugian konsumen atas pengendalian usaha Temasek pada Telkomsel dan Indosat mencapai Rp 30-32 triliun.

Menurut Syamsul, putusan Mahkamah juga menjadi yurisprudensi prinsip universal one economic entity. Artinya, suatu kelompok usaha yang memiliki bisnis di sebuah negara tetap tunduk pada regulasi anti-monopoli negara tersebut. Meskipun kelompok usaha itu berkantor di luar negeri. "Ini termasuk perusahaan-perusahaan investasi," katanya.

Dia juga mengaku gembira karena putusan ini juga menempatkan bukti ekonomi berupa laporan keuangan sebagai salah satu alat bukti hukum.

Agoeng Wijaya


Advertising
Advertising

Berita terkait

Temasek Singapura Bekukan Gaji Karyawan dan Tak Bagi Bonus

25 Februari 2020

Temasek Singapura Bekukan Gaji Karyawan dan Tak Bagi Bonus

Temasek Singapura membekukan gaji karyawan akibat merebaknya virus Corona.

Baca Selengkapnya

Hasil Studi LM FEB UI: BUMN RI Lebih Baik dari Malaysia

13 Maret 2019

Hasil Studi LM FEB UI: BUMN RI Lebih Baik dari Malaysia

Studi Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI menunjukkan kinerja BUMN Indonesia lebih baik ketimbang kinerja BUMN yang ada di Malaysia.

Baca Selengkapnya

Google, Temasek, Meituan-Dianping Investasi ke Go-Jek 16 T?

18 Januari 2018

Google, Temasek, Meituan-Dianping Investasi ke Go-Jek 16 T?

Google, Temasek Holdings, dan platform online Meituan-Dianping dikabarkan menyuntik dana Rp 16 triliun ke Go-Jek.

Baca Selengkapnya

Temasek Mengaku Telah Bayar Denda Rp 15 miliar

11 Februari 2011

Temasek Mengaku Telah Bayar Denda Rp 15 miliar

Pembayaran denda tersebut telah diserahkan kepada Kantor Perbendaharaan Kas Negara.

Baca Selengkapnya

Surat MA Belum Diterima, Temasek Bisa Tunda Denda  

18 Januari 2011

Surat MA Belum Diterima, Temasek Bisa Tunda Denda  

Didalam keputusannya, Mahkamah Agung tidak menetapkan batas waktu bagi Temasek agar segera melakukan kewajibannya.

Baca Selengkapnya

Diminta Bayar Denda, Temasek Mengaku Kecewa  

18 Januari 2011

Diminta Bayar Denda, Temasek Mengaku Kecewa  

Temasek mengaku tak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum anti monopoli di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Temasek Patuhi Hukum Indonesia

18 Januari 2011

Temasek Patuhi Hukum Indonesia

Kelompok usaha Temasek bahas denda yang harus dibayarkan.

Baca Selengkapnya

Temasek Tunggu Pemberitahuan Hukum Soal Denda

23 Desember 2010

Temasek Tunggu Pemberitahuan Hukum Soal Denda

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia memperingatkan bisa menyita aset dari Temasek di Indonesia untuk membayar denda.

Baca Selengkapnya

Aset Temasek Susut 31 Persen

10 Februari 2009

Aset Temasek Susut 31 Persen

Meski merugi gara-gara investasi di negara lain, pemerintah Singapura menyatakan tak bakal secara otomatis langsung meningkatkan investasinya di dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Chip Goodyear Gantikan Ho Ching Pimpin Temasek

6 Februari 2009

Chip Goodyear Gantikan Ho Ching Pimpin Temasek

Ho Ching adalah istri dari Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong. "Penggantian Ho tidak terkait dengan kinerja investasi Temasek."

Baca Selengkapnya