Pemerintah Patok Target Pajak Digital Rp 10 Triliun

Kamis, 11 Juni 2020 06:30 WIB

Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual bersama Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dari Istana Bogor, Kamis, 26 Maret 2020. Jokowi kembali bekerja setelah pemakaman Ibunda Sudjiatmi Notomihardjo. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr

TEMPO.CO, JAKARTA - Pemerintah menargetkan mendapatkan pundi-pundi negara tambahan dari pungutan pajak pertambahan nilai pada platform niaga digital sebesar Rp 10 triliun. Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indah Kurnia mengatakan target tersebut diambil dari perkiraan transaksi produk barang dan jasa digital yang terjadi senilai Rp 100 triliunan. “Pemerintah mematok tarifnya 10 persen,” kata Indah, Rabu 10 Juni 2020.

Menurutnya, potensi tersebut diambil dari beberapa jenis transaksi digital. Indah mengatakan beberapa kategori yang disasar mulai dari perangkat lunak, media sosial, hak siaran, aplikasi, penjualan film, hingga gim, video, dan musik. Rencana tersebut, katanya, juga sudah melalui konsultasi teknis bersama parlemen sejak beberapa waktu lalu.

Advertising
Advertising

Politukus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut mengatakan langkah ini diambil lantaran pemerintah sedang butuh tambahan anggaran untuk menutup kekurangan kebutuhan dalam penanggulangan wabah corona. Dalam hitungan sementara, kata Indah, defisit anggaran bakal menembus Rp 1.39 triliun. “Tapi pemerintah juga perlu berhati-hati juga ketika kebijakan ini berlaku Juli mendatang,” ujar Indah.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan bakal memberlakukan kebijakan ini awal bulan depan. Direktur Jenderal Suryo Utomo mengatakan platform digital bakal menjadi pihak yang memungut, mencatat, dan melaporkan pajak pertambahan nilai. “Ini tidak baru-baru sekali sebenarnya, intinya semua barang dan jasa yang dijual di Indonesia harus dibayar PPNnya sesuai UU PPN,” ujar Suryo.

Penegasan penarikan pajak transaksi digital juga sudah dikuatkan dengan disahkannya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Kementerian Keuangan pun telah mengeluarkan aturan turutan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020 ihwal tata cara pemungutan pajak digital.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan sejak beberapa waktu lalu otoritas pajak giat melakukan sosialisasi ke seluruh pemangku kepentingan. Para penyedia jasa, ujarnya, juga menjadi salah satu fokus utama sosialisasi. “Seperti Zoom juga kita sudah lakukan komunikasi,” katanya.

Berita terkait

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

16 jam lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Twitch Meluncurkan Umpan Penemuan seperti TikTok

18 jam lalu

Twitch Meluncurkan Umpan Penemuan seperti TikTok

Twitch meluncurkan umpan penemuan baru yang mirip seperti TikTok untuk semua penggunanya

Baca Selengkapnya

Soal Internet di Cina, Kampanye Larangan Tautan Ilegal hingga Mengenai Pendapatan Periklanan

19 jam lalu

Soal Internet di Cina, Kampanye Larangan Tautan Ilegal hingga Mengenai Pendapatan Periklanan

Komisi Urusan Intenet Pusat Cina telah memulai kampanye nasional selama dua bulan untuk melarang tautan ilegal dari sumber eksternal di berbagai media

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

1 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

1 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Indonesia akan Berangkat ke Australia untuk Belajar Publisher Right

1 hari lalu

Pemerintah Indonesia akan Berangkat ke Australia untuk Belajar Publisher Right

Indonesia akan mempelajari publisher rights langsung dari Australia, negara yang berpengalaman mengatur hubungan pers dan platform digital.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

1 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

2 hari lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

2 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

2 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya