Ibadah Haji Ditiadakan, Pengembalian Dana Jemaah Butuh 9 Hari

Reporter

Antara

Rabu, 10 Juni 2020 16:40 WIB

Jemaah haji melakukan sujud syukur setibanya di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Ahad, 18 Agustus 2019. Jemaah haji kloter pertama dari berbagai daerah mulai tiba di Tanah Air. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama menyatakan proses pengurusan pengembalian dana pelunasan ongkos haji membutuhkan waktu sekitar sembilan hari. Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin memerinci untuk mengurus permohonan pengembalian dana haji dari jamaah, membutuhkan waktu dua hari. Selanjutnya proses dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah membutuh waktu tiga hari, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) butuh waktu dua hari dan bank penerima setoran butuh waktu dua hari.

"Seluruh tahapan ini diperkirakan berlangsung sembilan sembilan hari," kata Muhajirin, Rabu, 10 Juni 2020.

Dia menuturkan sejak pemerintah mengumumkan pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun 2020 pada 2 Juni 2020 sampai kemarin, Selasa, 9 Juni 2020, sudah ada 58 calon haji reguler yang mengajukan permohonan pengembalian setoran dana untuk melunasi biaya perjalanan ibadah haji.

Penarikan setoran dana pelunasan biaya perjalanan ibadah haji, lanjutnya, tidak akan membuat calon haji kehilangan nomor antrean untuk berangkat haji tahun depan. Calon haji hanya akan kehilangan nomor antrean kalau menarik setoran awal dan setoran pelunasan biaya haji.

Pihaknya menambahkan berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 494/2020 tentang Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun 2020 memberikan pilihan kepada jemaah calon haji untuk menarik dana yang disetorkan untuk melunasi biaya perjalanan ibadah haji.

Advertising
Advertising

Calon haji yang akan menarik dana pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), imbuhnya, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan secara tertulis ke Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

Adapun, permohonan pengembalian setoran pelunasan dana haji harus disertai bukti asli pelunasan Bipih dari bank penerima setoran, buku tabungan asli dan fotokopi yang masih aktif atas nama calon haji, kartu tanpa penduduk dan fotokopinya, serta nomor telepon yang bisa dihubungi.

Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan hingga Mei 2020 BPKH mengelola Rp 135 triliun setoran dana jemaah haji. Dana tersebut dimanfaatkan untuk keperluan pelayanan haji.

Berita terkait

Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit, Keberangkatan Mulai 12 Mei

14 jam lalu

Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit, Keberangkatan Mulai 12 Mei

Total kuota jemaah haji Indonesia tahun ini adalah 241.000 orang.

Baca Selengkapnya

3 Vaksin Wajib untuk Jemaah Haji 2024

1 hari lalu

3 Vaksin Wajib untuk Jemaah Haji 2024

Dalam rangkaian ibadah haji, kesehatan para jemaah haji menjadi faktor utama yang harus dipersiapkan dengan matang.

Baca Selengkapnya

Tips Atasi Serangan Panas dan Dehidrasi saat Ibadah Haji dari Pakar Kesehatan

1 hari lalu

Tips Atasi Serangan Panas dan Dehidrasi saat Ibadah Haji dari Pakar Kesehatan

Berikut saran pakar kesehatan agar tidak mengalami serangan panas dan dehidrasi selama menjalani ibadah haji.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

2 hari lalu

Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

Top 3 dunia pada 2 Mei 2024, di antaranya pelapor yang menuduh Boeing telah mengabaikan cacat produksi 737 MAX, meninggal.

Baca Selengkapnya

Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

2 hari lalu

Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

Arab Saudi mengundang pelancong menjelajahi budaya, sejarah, dan petualangan di luar perjalanan keagamaan seperti haji dan umrah.

Baca Selengkapnya

Buat Jemaah Calon Haji 2024, Ini Aturan Terbaru dari Arab Saudi

3 hari lalu

Buat Jemaah Calon Haji 2024, Ini Aturan Terbaru dari Arab Saudi

Arab Saudi mewajibkan jemaah calon haji memenuhi kriteria vaksinasi dan mendapatkan izin resmi.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

3 hari lalu

Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

Arab Saudi menyatakan pihaknya akan memperketat aturan haji tahun ini.

Baca Selengkapnya

Masalah Kesehatan yang Perlu Diperhatikan Jemaah Haji agar Tak Ganggu Ibadah

3 hari lalu

Masalah Kesehatan yang Perlu Diperhatikan Jemaah Haji agar Tak Ganggu Ibadah

Selama mengikuti ibadah haji, kesehatan dan kebugaran menjadi hal utama yang patut dijaga serta dipertahankan jemaah haji.

Baca Selengkapnya

Yaqut Bertemu Menteri Haji Arab Saudi, Bahas Upaya Peningkatan Layanan Jemaah

3 hari lalu

Yaqut Bertemu Menteri Haji Arab Saudi, Bahas Upaya Peningkatan Layanan Jemaah

Pertemuan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah untuk membahas kemudahan layanan bagi jemaah haji Indonesia.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Bakal Tindak Tegas Jamaah Haji yang Pakai Visa Tak Resmi

4 hari lalu

Arab Saudi Bakal Tindak Tegas Jamaah Haji yang Pakai Visa Tak Resmi

Arab Saudi akan menindak tegas siapa pun yang melaksanakan ibadah haji tanpa visa resmi.

Baca Selengkapnya