BPK hingga KPK Awasi Pengelolaan Dana Talangan untuk BUMN

Rabu, 10 Juni 2020 04:39 WIB

Achsanul Qosasi. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK bakal turut menyoroti pengelolaan anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dilaksanakan pemerintah. Salah satunya soal pemberian dana talangan modal kerja untuk sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) senilai Rp 19,65 triliun.

“Harus diingat bahwa dana talangan ini berbeda dengan penyertaan modal negara (PMN), sehingga wajib dikembalikan,” ujar Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi kepada Tempo, Selasa 9 Juni 2020.

Pemerintah akan memberikan dana talangan modal kerja kepada lima BUMN yang kinerjanya dinilai terdampak Covid-19. Perusahaan pelat merah yang dimaksud adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk senilai Rp 8,50 triliun, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Rp 3,50 triliun, PT Perkebunan Nusantara Rp 4,00 triliun, PT Krakatau Steel (Persero) Rp 3,00 triliun, dan Perum Perumnas Rp 0,65 triliun.

Achsanul menjelaskan dana talangan dicatat sebagai utang yang diberikan kepada BUMN tersebut, atau dibukukan sebagai piutang dalam neraca pemerintah. “Sehingga sifatnya tagihan dan harus dipastikan pengembaliannya, untuk jangka waktunya apakah masuk utang jangka panjang atau bagaimana,” katanya.

Achsanul menambahkan pemanfaatan dana talangan tersebut juga perlu ditetapkan dan disepakati secara rinci sehingga dapat dipertanggungjawabkan di kemudian hari. “Karena selama menggunakan uang negara pasti tidak akan lepas dari audit BPK,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Tak hanya lembaga auditor negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut masuk mengawal pelaksanaan seluruh program PEN, termasuk pemberian dana talangan untuk BUMN. “Kami ikut mengawal sejak awal, dan sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo,” kata Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan.

Keterlibatan komisi anti rasuah ini dimaksudkan untuk mencegah adanya fraud atau celah tindak kejahatan yang dapat merugikan negara. “Beberapa program kan baru mau berjalan, jadi sedang membuat petunjuk teknis, dan kami ikut dalam formulasi regulasi itu.”

Menteri BUMN Erick Thohir berujar skema rinci ihwal bantuan dana talangan tersebut kini masih dalam proses pembahasan dan belum bermuara pada kesepakatan. “Ada beberapa konsep yang masih dibicarakan, awalnya apakah melalui penempatan dana di Himbara kemudian mereka yang meminjamkan ke BUMN itu dengan bunga, atau yang lainnya,” ucapnya.

Erick memastikan jika prinsip dana talangan akan bersifat layaknya pinjaman pada umumnya, dan tidak dapat dikonversi menjadi ekuitas seperti skema PMN. Menurut Erick, dana talangan sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan kinerja perseroan yang terganggu wabah Covid-19.

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

4 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

9 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

Mengenal Calvin Verdonk yang sedang Proses Naturalisasi

17 jam lalu

Mengenal Calvin Verdonk yang sedang Proses Naturalisasi

Ketua PSSI Erick Thohir mengatakan, Calvin Verdonk dan Jens Raven menjalani proses naturalisasi

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

18 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

18 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

20 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

21 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

23 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya