TEMPO.CO, Jakarta - PT PLN (Persero) mengeluarkan skema penghitungan tagihan listrik. Hal ini bertujuan untuk meringankan pelanggan rumah tangga yang tagihan listriknya melonjak pada Juni.
Dengan skema penghitungan itu, pelanggan dibolehkan mencicil pembayaran tagihan. "Jika tagihan listrik bulan Mei dihitung dengan rata-rata 3 bulan dan listrik bulan Juni meningkat minimal 20 persen, maka konsumen berhak menerima perlindungan lonjakan," kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril saat konferensi virtual, Sabtu 6 Juni 2020.
Bob pun menjelaskan, pelanggan yang mengalami lonjakan hanya akan membayarkan 40 persen dari kenaikan tagihan. Kemudian sisanya sebesar 60 persen, akan dibagi rata ke dalam tagihan tiga bulan ke depan.
Terkait kenaikan tagihan listrik, Bob menegaskan, PLN tidak menaikkan tarif secara sepihak, dan tak memanipulasi tagihan listrik. "Karena berdasarkan undang-undang itu diterbitkan pemerintah melalui ESDM jadi PLN tidak akan berani, karena itu melanggar undang-undang dan bisa dipidana kalau ada kenaikan tarif," ucapnya.
Bob pun mengungkapkan, selama masa pandemi Covid-19 adanya peningkatan penggunaan listrik pada sektor rumah tangga. Menurut catatan perseroan, konsumsi listrik naik sekitar 13-17 persen dibandingkan dengan pemakaian sehari-hari.
Hingga saat ini, PLN masih terus mengecek ulang pelaksanaan pemberian subsidi pembebasan tagihan listrik untuk pelanggan golongan Rumah Tangga, Bisnis Kecil, dan Industri Kecil berdaya 450 VA dan diskon 50 persen bagi pelanggan Rumah Tangga 900VA Bersubsidi.
Kompetisi profesional kasta tertinggi di Indonesia yaitu PLN Mobile Proliga 2024 siap digelar mulai 25 April 2024. Untuk memudahkan pecinta voli yang ingin menonton langsung gelaran ini di lokasi pertandingan, tiket pertandingan dapat dibeli melalui aplikasi PLN Mobile.
Guna memperkuat kolaborasi dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di tanah air, PT PLN (Persero) mendukung penyelenggaraan Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2024.