Ini Sebab Garuda Indonesia Tak Dapat PMN dari Pemerintah

Jumat, 5 Juni 2020 20:58 WIB

Pesawat Garuda Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga menjelaskan sebab PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. tak bisa mendapatkan pendanaan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN).

Menurutnya, maskapai pelat merah tersebut tak sepenuhnya dimiliki oleh negara melainkan sahamnya bisa dimiliki oleh swasta atau publik. "Garuda kan tidak boleh menerima PMN karena dia 60 persen dimiliki negara serta sisanya dimiliki oleh pihak lain. Mau gak mau, gak bisa menerima PMN," kata Arya diskusi virtual, Jumat 5 Juni 2020.

Arya menjelaskan, mekanisme dari PMN adalah investasi langsung yang diberikan Pemerintah kepada perusahaan pelat merah. Oleh karenanya, BUMN tidak diwajibkan mengembalikan dana tersebut.

Dengan tak bisa menerima PMN, kata Arya, Pemerintah mencarikan jalan keluar lainnya guna menyehatkan satu-satunya maskapai nasional tersebut, yakni dengan dana talangan atau utang dengan negara sebagai jaminannya.

Dengan mekanisme tersebut, Garuda Indonesia harus mengembalikan dana itu kepada beserta dengan bunganya. Arya mengatakan, terkait dana talangan telah dinegosiasikan kepada dua belah pihak agar tak semakin memberatkan perseroan. "Utangnya ditanggung bersama dengan pemilik tidak hanya ditanggung sendiri (oleh Garuda)."

Dari total dana talangan atau pinjaman yang disiapkan pemerintah senilai Rp 19,65 triliun, Garuda Indonesia mendapatkan Rp 8,5 triliun. Kemudian sisanya dibagikan kepada empat perusahaan pelat merah lainnya, yakni PT KAI (Persero), Perumnas, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. dan PT Perkebunan Nusantara.

Sementara itu, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra memastikan dana talangan yang digelontorkan pemerintah kepada perseroan tidak akan dipakai untuk membayar utang. Keputusan itu sesuai dengan arahan Kementerian Keuangan kepada perusahaan.

"Sinyal utama yang sudah disampaikan Kementerian Keuangan, ini (dana talangan) tidak boleh diperuntukkan buat bayar sukuk," tutur Irfan dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Jumat, 5 Juni 2020.

Dalam penggunaanya, Irfan menyebut, peruntukan dana talangan harus disesuaikan dengan instrumen yang dipersyaratan oleh pemerintah. Musababnya, menurut dia, dana talangan tersebut merupakan dana pinjaman alias bantuan berbentuk loan sehingga penggunaannya mesti dirundingkan bersama antara perusahaan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

3 jam lalu

Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

Pemerintah menyerap dana sebesar Rp 7,025 triliun dari pelelangan tujuh seri surat utang yakni Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Integrasikan Sektor Pupuk dan Pangan dalam Cetak Biru BUMN

1 hari lalu

Erick Thohir Integrasikan Sektor Pupuk dan Pangan dalam Cetak Biru BUMN

Menteri BUMN, Erick Thohir menyiapkan rancangan cetak biru BUMN hingga 2034 Mencakup rencana integrasi sektor pupuk dan pangan

Baca Selengkapnya

Kementerian BUMN Lakukan Perbaikan Keuangan di PT Indofarma Tbk

1 hari lalu

Kementerian BUMN Lakukan Perbaikan Keuangan di PT Indofarma Tbk

Kementerian BUMN melakukan rasionalisasi dan perbaikan terhadap keuangan PT Indofarma Tbk untuk meningkatkan kinerja perusahaan

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

2 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

Penjelasan Bulog atas harga beras yang tetap mahal saat harga gabah terpuruk.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

6 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

6 hari lalu

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Manado-Bali dengan Tiket Mulai Rp 2,1 Juta

7 hari lalu

Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Manado-Bali dengan Tiket Mulai Rp 2,1 Juta

Rute penerbangan Garuda Indonesia rute Manado - Bali akan dioperasikan sebanyak dua kali setiap minggunya pada Jumat dan Minggu.

Baca Selengkapnya

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

7 hari lalu

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

Tiga bulan pertama 2024, kredit BNI utamanya terdistribusi ke segmen kredit korporasi swasta.

Baca Selengkapnya

Konflik Iran-Israel, Aria Bima Tegaskan Peran Penting BUMN untuk Penguatan Ekspor

7 hari lalu

Konflik Iran-Israel, Aria Bima Tegaskan Peran Penting BUMN untuk Penguatan Ekspor

Pemerintah harus cermat menerapkan strategi, salah satunya melalui diplomasi perdagangan

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

8 hari lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya