Apresiasi Pinjaman dari BRI, Pengemudi Ojol Ini Berharap Program Terus Berlanjut

Selasa, 2 Juni 2020 12:34 WIB

Apresiasi pinjaman bunga ringan, pengemudi ojek online berharap program terus ada.

INFO BISNIS — Terobosan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) berkolaborasi dengan Gojek dan Grab menghadirkan skema khusus pinjaman bunga ringan bagi pengendara ojek online (ojol). Program ini terbukti mampu mengurangi beban finansial pekerja sektor informal yang bertumpu pada pendapatan harian di masa pandemi Covid-19. Besaran pinjaman khusus yang diberikan BRI tersebut mulai Rp 5 juta hingga Rp 20 juta.

Teddy Sunardi (46), seorang pengemudi ojek online berkesempatan mengikuti program dari BRI tersebut. Teddy berharap dana pinjaman yang diperolehnya dapat meringankan beban keluarga selama pandemi Covid-19 ini.

Awalnya, Teddy mendapatkan pesan dari Gojek bahwa dirinya bisa mendapatkan pinjaman dari BRI dengan cara mengisi formulir secara elektronik. “Setelah menunggu saya mendapat info dari BRI kalau pengajuan pinjaman saya disetujui. Kemudian, Saya diminta menyerahkan fotocopy identitas diri (KTP dan kartu keluarga) dan pinjaman langsung ditransfer ke rekening,” ujar Teddy.

Sebelum menjadi pengemudi ojek online, Teddy pernah bekerja di bagian pergudangan pada sebuah perusahaan tekstil di bilangan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Musibah kebakaran yang menimpa perusahaan tempatnya bekerja, mengharuskan Teddy untuk banting setir guna memenuhi tuntutan dan kebutuhan hidup keluarga.

Awal melakukan pekerjaan selaku pengemudi ojek online, tentunya tidak mudah dilalui oleh Teddy. “Pernah diusir sama ojek pangkalan (opang), dikomplain penumpang, yah... namanya juga kerja di bidang jasa, pasti ada saja orang yang tidak puas,” ucapnya.

Advertising
Advertising

Diungkapkan Teddy, sebelum pandemi ini meluas, Teddy bisa mengambil 20 trip perjalanan, yang jika dikonversikan dalam penghasilan bulanan, maka dia mampu mengumpulkan sedikitnya Rp 7,5 juta sebulan. “Dapat segitu saya kerjakan mulai dari jam 7 pagi sampai pukul 5 sore,” ujarnya.

Namun sejak Covid-19 meluas, pendapatannya terpangkas hingga 50 persen. Alhasil dia terpaksa menambah jam kerjanya hingga malam hari. "Untuk menyiasatinya, biasanya jam 5 saya sudah di rumah, kalau sekarang sehabis Magrib saya melanjutkan bekerja. Jadi jam terbang ditambah biar cukup. Pokoknya sampai kira-kira cukuplah," kata Teddy yang memiliki tanggungan seorang anak kuliah di jurusan teknik dan seorang lain masih kelas 2 SMA.

Untuk menyiasati kebutuhan hidup yang tidak bisa ditunda atau ditangguhkan, Teddy dan istrinya berupaya untuk memangkas dan menahan biaya yang tidak diperlukan. “Pokoknya dan ibarat kata harus ada yang dipangkas, hemat-hematlah, saya maju terus pokoknya,” katanya.

Mengenai mekanisme pengembalian pinjaman tersebut, Teddy menuturkan hal ini dilakukan secara harian dan langsung dipotong oleh perusahaan aplikator transportasi tempatnya bekerja.

Teddy pun berharap agar BRI terus menjalankan program tersebut untuk membantu pengendara ojek online lainnya yang terdampak. "Saya berharap terus berjalan, terus ada sehingga bisa meringankan beban driver ojek lainnya,” kata Teddy.

Dalam program ini, BRI memberikan suku bunga terjangkau di mana cicilan dapat dibayarkan oleh penerima kredit secara harian, dan pembebasan cicilan 3 bulan pertama dari masa pinjaman 24 bulan. (*)

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya