KKP Terbitkan Aturan Penangkapan Benih Lobster

Jumat, 29 Mei 2020 06:16 WIB

Benih lobster yang akan diselundupkan di Jambi, 17 April 2019. Polisi berhasil mengagalkan upaya penyelundupan benis lobster senilai Rp 37 miliar. (Humas KKP)

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan menetapkan kuota maksimal penangkapan benih lobster atau Puerelus sebesar 139.475.000 ekor. Kuota itu berlaku kumulatif di sebelas Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia atau WPPNRI.

Adapun aturan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 51/KEP-DJPT/2020. "Mulai berlaku 15 Mei," tutur Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Agung Tri Prasetyo kepada Tempo, Kamis, 28 Mei 2020.

Menukil beleid tersebut, secara rinci, KKP memberikan kuota untuk WPPNRI Selat Malaka dan Laut Andaman sebesar 8,7 juta ekor. Kemudian, WPPNRI Samudra Hindia sebelah barat Sumatera dan Selat Sunda memperoleh kuota paling besar, yakni 18,5 juta ekor.

WPPNRI Samudra Hindia sebelah selatan Jawa hingga sebelah selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian barat memperoleh kuota 12,1 juta ekor. Sedangkan WPPNRI perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Cina Selatan sebesar 17,7 juta ekor.

Selanjutnya, WPPNRI Laut Jawa memperoleh kuota 12,3 juta ekor dan WPPNRI Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, serta Laut Bali 11,5 juta ekor. Adapun WPPNRI perairan Teluk Tolo dan Laut Banda sebesar 9,05 juta ekor. Lalu, WPPNRI Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau sebesar 10,5 juta ekor.

WPNNRI Laut Sulawesi dan sebelah utara Pulau Halmahera mendapatkan kuota 11,1 juta ekor; sedangkan WPPNRI Teluk Cendrawasih dan Samudra Pasifik memperoleh kuota 13,05 juta ekor. Terakhir, WPPNRI Laut Aru, Laut Arafura, dan Laut Timor bagian timur mendapatkan kuota 14,8 juta ekor.

Dalam beleid sebelumnya, yakin SK Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 48/KEP-DJPT/2020, penetapan kuota benih lobster itu disebut telah melibatkan pelbagai kelompok. Di antaranya Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Dirjen Perikanan Tangkan, Komnas Kajiskan, angota komisi pemangku kepentingan dan konsultasi publik KKP, penasihat Menteri KKP, akademikus, peneliti, dan pejabat fungsional.

Sementara itu, nelayan penangkap benih lobster yang memperoleh izin harus memenuhi beberapa kriteria. Kriteria terebut adalah nelayan merupakan nelayan kecil yang memiliki atau tidak memiliki kapal penangkap ikan. Jika memiliki kapal, kapal itu harus berukuran kurang dari 5 GT.

Adapun nelayan juga mesti berdomisili di lokasi penangkapan ikan. Penangkapan pun harus menggunakan alat bantu yang bersifat statis dan ramah lingkungan. Syarat lainnya, nelayan harus terdaftar di e-lobster sebagai nelayan penangkap benih. Mereka juga harus menjadi anggota kelompok usaha penangkap benih bening dan memiliki surat rekomendasi dari dinas provinsi.

Rencana penangkapan dan ekspor benih lobster yang digaungkan Menteri KKP Edhy Prabowo sempat ditentang keras Susi Pudjiastuti. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu menilai membuka kembali ekspor benih lobster sangat merugikan nelayan. "Nelayan enggak boleh bodoh atau kita akan dirugikan kalau itu dibiarkan," kata Susi, Desember lalu.

Susi Pudjiastuti juga mempertanyakan izin ekspor benih lobster yang sudah diberikan kepada 9 perusahaan terpilih. “Apa hak 9 perusahaan mengambil keberlanjutan sebuah sumber daya laut yang dijadikan misi pemerintah 2014-2019,” kata Susi lewat akun twitternya pada Kamis, 28 Mei 2020.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

Ministry of Marine Affairs and Fisheries Reopen Export of Lobsters Larvae for Vietnam

6 hari lalu

Ministry of Marine Affairs and Fisheries Reopen Export of Lobsters Larvae for Vietnam

Ministry of Marine Affairs and Fisheries has allowed the resumption of lobster larvae exports. The cultivation must be in Vietnam.

Baca Selengkapnya

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

6 hari lalu

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.

Baca Selengkapnya

Demi Lobster Kawan Vietnam

7 hari lalu

Demi Lobster Kawan Vietnam

Pemerintah membuka kembali keran ekspor lobster dengan syarat para pengusaha membudidayakannya di sini atau di Vietnam-tujuan utama ekspor lobster.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Buka Lagi Ekspor Benur, Investor Bisa Budidaya di Luar Negeri

12 hari lalu

Pemerintah Buka Lagi Ekspor Benur, Investor Bisa Budidaya di Luar Negeri

Sakti Wahyu Trenggono menerbitkan Permen KKP Nomor 7 Tahun 2024 yang membuka ekspor benur buat investor budidaya.

Baca Selengkapnya

Ledakan Amunisi Usang di Gudang Enam

27 hari lalu

Ledakan Amunisi Usang di Gudang Enam

Sebanyak 65 ton peluru dan granat di gudang amunisi milik Kodam Jaya TNI Angkatan Darat di Desa Ciangsana, meledak pada Sabtu malam lalu.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

33 hari lalu

Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

Berita terpopuler bisnis pada Senin, 25 Maret 2024, dimulai dari respons Sri Mulyani Indrawati soal ramai pembahasan barang bawaan ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

34 hari lalu

Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

Berita terkini: Berapa nilai THR yang diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin? Kisah Sri Mulyani saat dirayu Susi Pudjiastuti untuk pulang ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

34 hari lalu

Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

Sri Mulyani bercerita pertemuan dia dengan Susi Pudjiastuti yang membujuknya pulang ke Indonesia menjadi Menteri Keuangan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Wanti-wanti Susi Pudjiastuti soal Makan Siang Gratis Prabowo, Investor Pertanyakan Kelanjutan IKN

18 Februari 2024

Terkini: Wanti-wanti Susi Pudjiastuti soal Makan Siang Gratis Prabowo, Investor Pertanyakan Kelanjutan IKN

Berita terkini bisnis pada siang ini dimulai dari Susi Pudjiastuti yang mengingatkan soal program makan siang gratis Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Susi Pudjiastuti Setuju Subsidi BBM Dialihkan untuk Makan Siang Gratis: Asalkan Anggarannya Tidak Disunat

18 Februari 2024

Susi Pudjiastuti Setuju Subsidi BBM Dialihkan untuk Makan Siang Gratis: Asalkan Anggarannya Tidak Disunat

Melalui kicauannya di media sosial X, Susi Pudjiastuti mengaku lebih setuju subsidi BBM dialihkan untuk makan siang gratis anak-anak di sekolah.

Baca Selengkapnya