Nasib Nasabah Minna Padi Terkatung-katung Sejak Akhir 2019

Rabu, 27 Mei 2020 06:04 WIB

PT Minna Padi Asset Management. mpam.co.id

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah nasabah PT Minna Padi Asset Management (MPAM) mendesak para pemangku kebijakan untuk benar-benar memperhatikan nasib mereka yang kian tak menentu. Hal ini terjadi setelah Otoritas Jasa Keuangan atau OJK membubarkan 6 produk reksa dana milik MPAM yang menjanjikan imbal hasil pasti (fixed return) akhir tahun lalu.

Salah satu nasabah, Sugianto, meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan para wakil rakyat di DPR benar-benar memperhatikan masalah yang merugikan nasabah MPAM. "Tolong uang nasabah dikembalikan," kata pria yang akrab disapa Anto saat dihubungi, Selasa, 26 Mei 2020.

Saat ini, kata Anto, seluruh nasabah saat ini meminta transparansi dan keterbukaan dari OJK dan Minna Padi. OJK sebelumnya menyatakan Minna Padi melakukan kesalahan bukan cuma 1 kali, oleh karena itu enam produknya dibubarkan.

Namun Anto mengaku tidak pernah tahu detail informasi khususnya kesalahan yang dilakukan Minna Padi seperti apa. Ia hanya menyayangkan, karena bila informasi itu dibuka dari awal, nasabah tidak akan melanjutkan menabung dan calon nasabah juga tidak mungkin mau menabung di Minna Padi.

Anto menuturkan batas waktu likuidasi sudah diperpanjang sampai 18 Mei 2020, namun kenapa diperpanjang dan apa alasan permohonan ini dikabulkan. Padahal, sebelumnya batas waktu pelaporan hasil pembubaran reksa dana MPAM dilakukan pada 18 Februari 2020.

Advertising
Advertising

Hingga 18 Mei 2020 yang lalu merupakan batas akhir pembayaran kepada nasabah, namun sampai saat ini tidak ada pembayaran apapun. Minna Padi juga menginfokan ke nasabah kalau hanya akan menyerap saham sesuai dengan kemampuan mereka dan harga disesuaikan dengan keadaan pasar karena adanya pandemi covid 19.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso sebelumnya memastikan waktu penindakan pelanggaran di industri jasa keuangan sudah dipertimbangkan secara matang oleh para pembuat kebijakan. “Waktu yang tepat kan otoritas yang tahu,” ujarnya, Jumat, 29 November 2019.

Pernyataan itu merespons kondisi pasar yang tertekan beberapa hari terakhir setelah otoritas membubarkan 6 produk reksa dana milik PT Minna Padi Aset Manajemen yang menjanjikan imbal hasil pasti (fixed return). Sebelumnya, para pelaku pasar menilai keputusan OJK untuk membubarkan produk reksa dana di tengah kondisi pasar yang masih lemah ini belum tepat.

Pada pertengahan November 2019 lalu OJK meminta PT Minna Padi Aset Manajemen untuk membubarkan 6 produk reksa dana yang menawarkan imbal hasil pasti (fixed return). Dari daftar yang beredar, terdapat banyak saham berfundamental baik dan berkapitalisasi besar yang menjadi underlying asset produk reksa dana yang dibubarkan tersebut.

BISNIS

Berita terkait

PSI Sambut Baik Partai Luar Koalisi Gabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran

7 jam lalu

PSI Sambut Baik Partai Luar Koalisi Gabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyambut baik partai-partai non-Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang ingin bergabung pasca penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Menurut Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, sikap tersebut mencontoh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ungkap Restu Jokowi Jadi Alasan Dia Maju Pilpres 2024

9 jam lalu

Prabowo Ungkap Restu Jokowi Jadi Alasan Dia Maju Pilpres 2024

Prabowo menjelaskan alasan mengapa dia maju dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Prabowo Mengaku Disiapkan Jokowi dengan Matang untuk Jadi Presiden

10 jam lalu

Prabowo Mengaku Disiapkan Jokowi dengan Matang untuk Jadi Presiden

Prabowo mengungkapkan hal itu di acara PBNU.

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

19 jam lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

20 jam lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ini jabatan kesekian yang diterima Luhut.

Baca Selengkapnya

Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

21 jam lalu

Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

Megawati, tutur Hasto, berterima kasih kepada pengurus dan kader hingga tingkat ranting dan anak ranting atas capaian mereka dalam Pemilu tahun ini.

Baca Selengkapnya

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

1 hari lalu

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akan terus mempersempit ruang gerak bagi pelaku judi online.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

1 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Akhir Politik Jokowi di PDIP

1 hari lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.

Baca Selengkapnya

Semakin Berkembang, Bahana TCW Beri Tips Investasi Reksa Dana Syariah

1 hari lalu

Semakin Berkembang, Bahana TCW Beri Tips Investasi Reksa Dana Syariah

Reksa dana syariah menjadi salah satu instrumen tepat bagi masyarakat Indonesia yang ingin imbal hasil, tapi tetap menyesuaikan prinsip syariat Islam.

Baca Selengkapnya