Nasib Nasabah Minna Padi Terkatung-katung Sejak Akhir 2019
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 27 Mei 2020 06:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah nasabah PT Minna Padi Asset Management (MPAM) mendesak para pemangku kebijakan untuk benar-benar memperhatikan nasib mereka yang kian tak menentu. Hal ini terjadi setelah Otoritas Jasa Keuangan atau OJK membubarkan 6 produk reksa dana milik MPAM yang menjanjikan imbal hasil pasti (fixed return) akhir tahun lalu.
Salah satu nasabah, Sugianto, meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan para wakil rakyat di DPR benar-benar memperhatikan masalah yang merugikan nasabah MPAM. "Tolong uang nasabah dikembalikan," kata pria yang akrab disapa Anto saat dihubungi, Selasa, 26 Mei 2020.
Saat ini, kata Anto, seluruh nasabah saat ini meminta transparansi dan keterbukaan dari OJK dan Minna Padi. OJK sebelumnya menyatakan Minna Padi melakukan kesalahan bukan cuma 1 kali, oleh karena itu enam produknya dibubarkan.
Namun Anto mengaku tidak pernah tahu detail informasi khususnya kesalahan yang dilakukan Minna Padi seperti apa. Ia hanya menyayangkan, karena bila informasi itu dibuka dari awal, nasabah tidak akan melanjutkan menabung dan calon nasabah juga tidak mungkin mau menabung di Minna Padi.
Anto menuturkan batas waktu likuidasi sudah diperpanjang sampai 18 Mei 2020, namun kenapa diperpanjang dan apa alasan permohonan ini dikabulkan. Padahal, sebelumnya batas waktu pelaporan hasil pembubaran reksa dana MPAM dilakukan pada 18 Februari 2020.
Hingga 18 Mei 2020 yang lalu merupakan batas akhir pembayaran kepada nasabah, namun sampai saat ini tidak ada pembayaran apapun. Minna Padi juga menginfokan ke nasabah kalau hanya akan menyerap saham sesuai dengan kemampuan mereka dan harga disesuaikan dengan keadaan pasar karena adanya pandemi covid 19.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso sebelumnya memastikan waktu penindakan pelanggaran di industri jasa keuangan sudah dipertimbangkan secara matang oleh para pembuat kebijakan. “Waktu yang tepat kan otoritas yang tahu,” ujarnya, Jumat, 29 November 2019.
Pernyataan itu merespons kondisi pasar yang tertekan beberapa hari terakhir setelah otoritas membubarkan 6 produk reksa dana milik PT Minna Padi Aset Manajemen yang menjanjikan imbal hasil pasti (fixed return). Sebelumnya, para pelaku pasar menilai keputusan OJK untuk membubarkan produk reksa dana di tengah kondisi pasar yang masih lemah ini belum tepat.
Pada pertengahan November 2019 lalu OJK meminta PT Minna Padi Aset Manajemen untuk membubarkan 6 produk reksa dana yang menawarkan imbal hasil pasti (fixed return). Dari daftar yang beredar, terdapat banyak saham berfundamental baik dan berkapitalisasi besar yang menjadi underlying asset produk reksa dana yang dibubarkan tersebut.
BISNIS