Mudik Dilarang, Kemenhub Perketat Pengawasan Usai Lebaran

Senin, 25 Mei 2020 20:38 WIB

Calon pemudik yang terjaring razia penyekatan berjalan menaiki bus yang akan membawa mereka ke Terminal Pulogebang, Jakarta, di Pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi, Kamis, 21 Mei 2020. Para pemudik diarahkan kembali menuju Jakarta karena penerapan larangan mudik Lebaran. ANTARA/Nova Wahyudi

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan telah berkoordinasi dengan seluruh pemangku kebijakan terkait untuk memperketat pengawasan pengendalian transportasi pada fase usai Idul Fitri 1441 H. Hal itu sekaligus menegaskan bahwa kegiatan mudik sebelum hari raya Idul Fitri maupun kegiatan setelah itu yang biasa disebut arus balik tetap dilarang.

“Kami tetap konsisten bahwa yang namanya mudik dan arus balik, baik itu yang dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri maupun setelah Idul Fitri tetap dilarang. Yang diperbolehkan bepergian adalah orang-orang dan kegiatan yang memenuhi kriteria dan syarat yang sudah diatur di dalam Permenhub 25/2020 dan SE Gugus Tugas No 4/2020,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Senin, 25 Mei 2020.

Adita mengatakan pengetatan pengawasan transportasi, secara umum terbagi tiga fase. Fase pertama yaitu menjelang Idul Fitri atau Lebaran yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub 25/2020 pada 23 April 2020 sampai dengan 23 Mei 2020, fase kedua yakni pada saat Idul Fitri pada 24 s.d 25 Mei 2020, dan fase ketiga usai Idul Fitri pada 26 Mei hingga selesainya masa berlaku SE Gugus Tugas.

“Pengawasan pada fase jelang Idul Fitri dan pada saat Idul Fitri sudah dilakukan dan berjalan dengan baik. Mulai hari ini kami akan fokus untuk melakukan pengawasan pada fase pasca Idul Fitri,” ujar Adita.

Lebih lanjut Adita mengungkapkan, sesuai dengan kebijakan imbauan yang disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang telah meminta kepada masyarakat yang ada di daerah untuk tidak kembali ke Jakarta selama masa pandemi Covid-19. Kemenhub akan mendukung kebijakan tersebut dengan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pengetatan pengawasan transportasi di seluruh Indonesia, khususnya yang akan mengarah ke Jakarta.

Advertising
Advertising

Menurut dia, pengawasan pengendalian transportasi yang dilakukan hampir sama dengan yang telah dilakukan pada saat fase menjelang Idul Fitri. Pengawasan yang dilakukan melalui penyekatan di sejumlah titik di jalan, maupun pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan di simpul-simpul transportasi.

"Simpul-simpul tersebut seperti Terminal, Stasiun, Bandara, dan Pelabuhan, untuk memastikan mereka yang bepergian adalah benar-benar orang-orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan dan bukan untuk kegiatan mudik maupun balik," ujar Adita.

Sebelumnya, Kepolisian RI telah menyatakan memberlakukan penyekatan kendaraan pada jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten. Dalam pelaksanaan penyekatan-penyekatan tersebut, petugas dari unsur TNI dan Polri akan berjaga di masing-masing lokasi yang ditentukan dan akan memutarbalikkan kendaraan yang akan kembali ke Jakarta, jika tidak memenuhi kriteria dan syarat yang ditentukan sesuai SE Gugus Tugas.

Kemudian terkait pemeriksaan di simpul-simpul transportasi seperti di Terminal Bus, Bandara Pelabuhan dan stasiun KA, akan dilakukan penambahan personil di lapangan untuk memperketat pengecekan dokumen di titik keberangkatan.

Pemprov DKI Jakarta juga telah menerbitkan Pergub 47/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, dengan mensyaratkan adanya Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta (SIKM). Bagi masyarakat yang tidak memiliki SIKM, maka pihak Pemprov DKI Jakarta tidak mengizinkan untuk keluar/masuk ke DKI Jakarta.

Berita terkait

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

19 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

1 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Ramadan-Lebaran 2024, Tokopedia: Produk Kebutuhan Harian hingga Fesyen Paling Laris

2 hari lalu

Ramadan-Lebaran 2024, Tokopedia: Produk Kebutuhan Harian hingga Fesyen Paling Laris

E-Commerce Communications Director Shop Tokopedia, Nuraini Razak mengungkap tren belanja sepanjang Ramdan dan Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

2 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen

2 hari lalu

KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen

EVP of Corporate Secretary PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan penjualan tiket kereta api kelas Suite Class Compartment dan Luxury laris dibeli saat pelaksanaan angkutan masa Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Bawang Merah Rp 80 Ribu, Menteri Zulhas: Gara-gara Lebaran

3 hari lalu

Bawang Merah Rp 80 Ribu, Menteri Zulhas: Gara-gara Lebaran

Harga bawang merah naik hingga Rp 80 ribu per kilogram. Menteri Zulhas bilang gara-gara lebaran.

Baca Selengkapnya

Penumpang Commuter line di Masa Angkutan Lebaran Mencapai 20 Juta

4 hari lalu

Penumpang Commuter line di Masa Angkutan Lebaran Mencapai 20 Juta

PT Kereta Commuter Indonesia atau KCI mencatat total 20.944.000 penumpang commuter line selama masa angkutan Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

22 Hari Jadi Angkutan Lebaran, PT KAI Divre 1 Sumut Angkut 187.584 Penumpang

4 hari lalu

22 Hari Jadi Angkutan Lebaran, PT KAI Divre 1 Sumut Angkut 187.584 Penumpang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI resmi menutup pelaksanaan Angkutan Lebaran 2024 yang telah berlangsung selama 22 hari sejak 31 Maret.

Baca Selengkapnya

Mudik Hemat Bersama All-New Yaris Cross

4 hari lalu

Mudik Hemat Bersama All-New Yaris Cross

Dengan 1 liter bahan bakar mampu menempuh jarak 31 kilometer. dipadukan dengan tenaga elektrik, jadi semakin irit. Keluarga juga nyaman karena di atap terdapat Panoramic Glass Roof with Power Sunshade.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

4 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya