Muhammadiyah Nilai Perpu Corona Bisa Membuat Jokowi Tanpa Kendali

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Rahma Tri

Kamis, 21 Mei 2020 17:57 WIB

Suasana sidang Pengujian Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 28 April 2020. Sidang yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan tersebut membahas tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan terhadap UUD 1945. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik menolak seluruh substansi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 alias Perpu Corona. Perpu ini sejak 12 Mei 2020 telah disahkan menjadi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.

“Muhammadiyah menolak dengan tegas karena bertentangan dengan jiwa dan nilai-nilai dasar moralitas konstitusi negara Republik Indonesia,” demikian hasil rekomendasi dalam pernyataan sikap PP Muhammadiyah yang diterima Tempo di Jakarta, Kamis, 21 Mei 2020.

Perpu Corona ini hanya satu dari sejumlah aturan yang ditolak Muhammadiyah. Selain itu, PP Muhammadiyah juga menolak RUU Cipta Kerja, RUU Minerba, hingga Perpres Pelibatan TNI.

Ada sejumlah alasan di balik penolakan Muhammadiyah. Salah satunya, Pasal 2 yang menghilangkan peran DPR dalam penganggaran, terutama terkait APBN. “Menjadikan eksekutif (pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi) tanpa kontrol terkait anggaran,” tulis Muhammadiyah.

Pasal ini mengatur bahwa pemerintah berwenang menetapkan sejumlah perubahan APBN. Salah satunya defisit anggaran melampaui 3 persen. “Ini bertentangan dengan Pasal 20A UUD 1945,” tulis Muhammadiyah. Adapun pasal 20A UUD 1945 mengatur bahwa DPR memiliki fungsi anggaran.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Kedua, Pasal 27 ayat 1 dalam Perpu Corona ini menghilangkan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab, kebijakan yang diambil lewat Perpu Corona dinilai bukan kerugian negara. “Ini bertentangan dengan Pasal 23 UUD 1945,” tulis Muhammadiyah.

Ketiga, Pasal 27 ayat 3 juga menyebutkan bahwa kebijakan di bawah Perpu Corona tidak dapat dituntut baik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bagi Muhammadiyah, pasal ini fungsi yudikatif dalam Pasal 24 UUD 1945.

Saat ini, Perpu Corona yang sudah jadi UU ini sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memberi penjelasan kepada MK bahwa Perpu yang digugat, kini telah dijadikan UU.

Adapun terkait pernyataan sikap Muhammadiyah ini, Kementerian Keuangan akan mempelajarinya. “Kami cermati dulu,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.

Berita terkait

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

4 jam lalu

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat tiga hal utama dari pertemuan tersebut, yaitu outlook dan risiko ekonomi global.

Baca Selengkapnya

PSI Sambut Baik Partai Luar Koalisi Gabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran

6 jam lalu

PSI Sambut Baik Partai Luar Koalisi Gabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyambut baik partai-partai non-Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang ingin bergabung pasca penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Menurut Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, sikap tersebut mencontoh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ungkap Restu Jokowi Jadi Alasan Dia Maju Pilpres 2024

8 jam lalu

Prabowo Ungkap Restu Jokowi Jadi Alasan Dia Maju Pilpres 2024

Prabowo menjelaskan alasan mengapa dia maju dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Prabowo Mengaku Disiapkan Jokowi dengan Matang untuk Jadi Presiden

10 jam lalu

Prabowo Mengaku Disiapkan Jokowi dengan Matang untuk Jadi Presiden

Prabowo mengungkapkan hal itu di acara PBNU.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

18 jam lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

19 jam lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

20 jam lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ini jabatan kesekian yang diterima Luhut.

Baca Selengkapnya

Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

20 jam lalu

Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

Megawati, tutur Hasto, berterima kasih kepada pengurus dan kader hingga tingkat ranting dan anak ranting atas capaian mereka dalam Pemilu tahun ini.

Baca Selengkapnya

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

1 hari lalu

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akan terus mempersempit ruang gerak bagi pelaku judi online.

Baca Selengkapnya

Akhir Politik Jokowi di PDIP

1 hari lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.

Baca Selengkapnya