Bayar Zakat Fitrah di Jabodetabek Rp 40 Ribu Bisa via 5 Cara Ini

Rabu, 20 Mei 2020 17:34 WIB

Petugas membawa beras yang akan dibagikan saat pembagian zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Surat Keputusan Ketua Baznas No.27 tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah yakni dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras untuk wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) ditetapkan senilai Rp 40.000 per jiwa. Zakat ini bisa dibayar secara langsung ataupun online melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Pastikan Anda sudah membayar zakat fitrah yang biasanya diterima masjid maksimal sehari sebelum Salat Idul Fitri yang kemungkinan besar jatuh hari Ahad, 24 Mei 2020. Pembayaran secara fisik zakat fitrah Rp 40.000 tersebut bisa dilakukan dengan cara pertama yakni melalui pengurus zakat masjid di domisili Anda.

Dengan demikian, besarnya nilai pembayaran zakat fitrah secara kolektif per keluarga tergantung dari jumlah jiwa keluarga masing-masing. Bila tak sempat melakukan pembayaran secara fisik, Anda bisa melakukan pembayaran secara online di laman resmi pemerintah https://baznas.go.id/bayarzakat.

Ada empat pilihan pembayaran online, yaitu Go Pay, Transfer, PayPal, dan Kartu Kredit. Berikut rinciannya.

Online

Advertising
Advertising

Pilih jenis dana dengan Zakat Fitrah, kemudian pilih jumlah jiwa sehingga akan muncul angka nominalnya kelipatan Rp 40.000. Anda akan diminta menuliskan nama, nomor ponsel, serta elamat e-mail. Alamat e-mail diperlukan untuk mengirimkan bukti transaksi pembayaran.

Setelah itu ada lima pilihan pembayaran online, yaitu Gopay, OVO, Dana, LinkAja!, dan Jenius Pay. Tulisan ini mensimulasikan pembayaran dengan GoPay. Setelah diklik LANJUTKAN PEMBAYARAN, maka akan muncul kotak dialog informasi pembayaran. Klik CONTINUE, kemudian klik PAY NOW untuk mendapatkan QRCode untuk proses pembayarannya.

Dengan Transfer

Setelah mengisi nominal, nama, nomor ponsel, dan alamat e-mail, pilih bank untuk transfer. Sementara ini, Baznas menyediakan empat rekening bank yang bisa mengeluarkan virtual account untuk memudahkan transfer, yaitu BCA, Mandiri, BNI, dan Permata Bank.

Di luar empat bank itu, klik menu BANK LAINNYA untuk mendaptkan daftar rekening Basnaz. Jika memilih menggunakan virtual account, klik salah satu dari empat bank itu, lalu klik LANJUTKAN PEMBAYARAN, sehingga muncul kotak dialog berisi nominal zakat fitrah, nama, nomor ponsel, dan e-mail yang Anda isikan.

Klik CONTINUE sehingga muncul pilihan dua model pembayaran: ATM dan Internet Banking. Jika memilih menggunakan virtual account, klik SEE ACCOUNT NUMBER sehingga akan muncul virtual account bank yang Anda pilih.

Bila memilih menggunakan Internet Banking, setelah klik SEE ACCOUNT NUMBER akan muncul daftar company code Baznas serta kode pambayaran untuk proses transfer. Anda diberi batas waktu 24 jam untuk melakukan proses transfer, baik menggunakan virtual account maupun Internet Banking.

PayPal dan Kartu Kredit

Untuk pembayaran dengan PayPal maupun kratu kredit prosesnya sama. Setelah melengkapi isian, pilih PayPal atau Kartu Kredit dan klik LANJUTKAN PEMBAYARAN untuk memproses transfer zakat fitrah.

Namun untuk pembayaran melalui PayPal berlaku ketentuan minimal nominal pembayaran US$ 5 atau sekitar Rp 75.000. Jadi tidak bisa melayani pembayaran zakat fitrah untuk satu orang dengan nominal Rp 40.000.

BISNIS

Berita terkait

Baznas - Muhammadiyah Gulirkan Program Pengembangan SDM Unggul

3 hari lalu

Baznas - Muhammadiyah Gulirkan Program Pengembangan SDM Unggul

Kolaborasi antara Baznas dengan Muhammadiyah dalam pemanfaatan dana zakat, bisa memberikan manfaat yang besar bagi kepentingan umat

Baca Selengkapnya

Cara Transfer Uang ke Luar Negeri Lewat Bank dan Aplikasi PayPal

8 hari lalu

Cara Transfer Uang ke Luar Negeri Lewat Bank dan Aplikasi PayPal

Pengiriman uang ke luar negeri sekarang semakin mudah dengan adanya teknologi. Ini cara transfer uang ke luar negeri lewat bank dan aplikasi keuangan.

Baca Selengkapnya

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

8 hari lalu

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

Gopay menyalurkan zakat dan donasi dengan total Rp 31 miliar yang terkumpul selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Ribuan Warga Indonesia Laksanakan Salat Idul Fitri di KBRI Bangkok

23 hari lalu

Ribuan Warga Indonesia Laksanakan Salat Idul Fitri di KBRI Bangkok

Ribuan masyarakat Indonesia melaksanakan salat Idul Fitri 1445 H di lapangan sepak bola Kedutaan Besar RI di Bangkok, Thailand pada Rabu 10 April 2024

Baca Selengkapnya

BAZNAS RI Setop Terima Donasi dari McDonalds Indonesia Usai Diprotes Masyarakat

26 hari lalu

BAZNAS RI Setop Terima Donasi dari McDonalds Indonesia Usai Diprotes Masyarakat

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menyatakan tidak akan menerima lagi donasi dari McDonalds Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenali Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

28 hari lalu

Mengenali Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Zakat salah satu rukun Islam yang dijalankan bagi umat yang telah memenuhi syarat

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal yang Wajib diketahui

29 hari lalu

5 Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal yang Wajib diketahui

Sebagai umat Islam, wajib mengetahui perbedaan zakat fitrah dan zakat mal. Mulai dari waktu dikeluarkannya hingga nominalnya.

Baca Selengkapnya

8 Golongan Penerima Zakat Fitrah Termasuk Amil dan Ibnu Sabil, Siapa Mereka?

29 hari lalu

8 Golongan Penerima Zakat Fitrah Termasuk Amil dan Ibnu Sabil, Siapa Mereka?

Islam mengatur golongan penerima zakat fitrah. Berikut 8 golongan berhak menerimanya. Siapa saja?

Baca Selengkapnya

3 Syarat Wajib Zakat Fitrah, 8 Syarat Umum Pembayar Zakat

29 hari lalu

3 Syarat Wajib Zakat Fitrah, 8 Syarat Umum Pembayar Zakat

Zakat fitrah wajib dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri tiba. Pahami terlebih dahulu makna dan syaratnya.

Baca Selengkapnya

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Salah Satunya Mualaf

31 hari lalu

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Salah Satunya Mualaf

Berikut ini ada golongan yang berhak menerima zakat. Di antaranya ada mualaf, fakir, miskin, hingga fi sabilillah. Ketahui ketentuannya.

Baca Selengkapnya