Alasan Kemenkeu Tempatkan Dana Pemerintah di Bank Jangkar

Reporter

Bisnis.com

Selasa, 19 Mei 2020 10:26 WIB

Ekspresi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2019. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan menilai penempatan dana pemerintah untuk restrukturisasi kredit UMKM perlu disalurkan melalui bank jangkar dan tidak bisa disalurkan oleh pemerintah sendiri.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan saat ini terdapat lebih dari 100 bank umum dan lebih dari 1.000 BPR sehingga penyaluran ini tidak mungkin bisa dilaksanakan sendirian. "Oleh karena bank sedemikian banyak, maka kami perlu cara channeling supaya uang yang dari pemerintah itu masuk di bank jangkar agar bisa diteruskan kepada bank pelaksana," kata Suahasil, Senin, 18 Mei 2020.

Melalui restrukturisasi kredit serta subsidi bunga yang dibantu oleh pemerintah dengan kucuran dana, diharapkan kredit macet atau non performing loan (NPL) dari perbankan tidak naik.

"Ini subsidi menghambat agar NPL tidak naik. Banknya dibantu untuk melalui subsidi bunga dan restrukturisasi. Restrukturisasi ini agar debitur punya keleluasaan lebih untuk membayar kreditnya," kata Suahasil.

Meski ada kucuran dari pemerintah sebesar Rp 34,15 triliun untuk subsidi bunga dan penempatan dana pemerintah pada perbankan yang angka sementara mencapai Rp 87,59 triliun, hal ini bukan berarti pemerintah mengambil peran BI.

Suahasil berargumen bahwa bantuan ini merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada UMKM, bukan menjaga likuiditas perbankan. Untuk menjaga likuiditas perbankan, BI sudah memiliki Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP).

"BI punya PLJP itu tetap berjalan, ini merupakan kebijakan BI untuk terus menjamin kelangsungan likuiditas di sektor keuangan," kata Suahasil.

Kemenkeu telah bersepakat dengan OJK mengenai penempatan dana di perbankan untuk restrukturisasi kredit UMKM.

Dalam mekanismenya, OJK memberikan persetujuan mengenai bank peserta atau yang lebih sering disebut bank jangkar dalam program penempatan dana pemerintah.

Bank yang ditunjuk sebagai bank jangkar dipilih sesuai dengan kriteria pada PP Nomor 23 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Kriterianya antara lain harus merupakan bank umum yang berbadan hukum Indonesia dengan kepemilikan saham minimal 51 persen dimiliki oleh WNI, berkategori sehat berdasarkan penilaian OJK, dan termasuk dalam kategori 15 bank beraset besar.

Bank pelaksana restrukturisasi kredit perlu menyampaikan proposal kepada bank jangkar berdasarkan pada restrukturisasi yang akan dilakukan, jumlah dana yang dibutuhkan, tenor, dan kondisi likuiditas hingga posisi kepemilikan surat berharga.

"Manajemen dari bank pelaksana harus menjamin kebenaran dan akurasi dari proposal penempatan dana. Kalau bank peserta adalah sekaligus bank pelaksana, maka juga harus menjamin kebenarannya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin (18/5/2020).

Bank jangkar meneliti proposal bank pelaksana, termasuk lewat verifikasi dan administrasi jaminan. Bank jangkar juga dapat melakukan penagihan dan collection apabila terjadi kredit macet.

Bila proposal telah disetujui, bank peserta atau bank jangkar bisa mengajukan penempatan dana kepada Kemenkeu. Setelah itu Kemenkeu meminta hasil assesment OJK mengenai kesehatan bank pelaksana dan jumlah surat berharga yang belum direpokan.

Kemenkeu baru bisa menempatkan dana kepada bank jangkar berdasarkan hasil assesment OJK dan proposal bank jangkar yang memenuhi persyaratan.

Dalam pelaksanaannya, bank pelaksana menggunakan dana dari bank jangkar untuk menunjang kebutuhan restrukturisasi kredit dan penambahan modal kerja. Dana pemerintah yang ditempatkan pada bank jangkar dijamin oleh LPS.

Dalam hal bank pelaksana tidak dapat memenuhi kewajiban pada saat jatuh tempo, BI dapat mendebit rekening giro bank pelaksana untuk pembayaran kembali kepada bank peserta.

Untuk subsidi bunga, subsidi ini diberikan kepada debitur ultra mikro atau UMKM yang memiliki plafon pinjaman paling tinggi Rp10 miliar, tidak masuk Daftar Hitam Nasional pinjaman, kualitas kredit sebelum Covid-19 (29 Februari 2020) pada kolektibiltas 1 dan kolektibilitas 2, memiliki NPWP atau mendaftar NPWP, dan melakukan restrukturisasi, khususnya untuk debitur dengan pinjaman di atas Rp500 juta s.d. 10 miliar.

BISNIS

Berita terkait

Wakil Sri Mulyani Harap Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen Bisa Gaet Investor

56 menit lalu

Wakil Sri Mulyani Harap Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen Bisa Gaet Investor

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara angka pertumbuhan ekonomi kuartal pertama 2024 bisa menjadi basis.

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

1 jam lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.

Baca Selengkapnya

Wamenkeu Suahasil Nazara Soroti 3 Faktor Penting dalam Ekonomi RI, Suku Bunga hingga Kurs Rupiah

4 jam lalu

Wamenkeu Suahasil Nazara Soroti 3 Faktor Penting dalam Ekonomi RI, Suku Bunga hingga Kurs Rupiah

Wamenkeu Suahasil Nazara menyoroti tiga faktor yang menjadi perhatian dalam perekonomian Indonesia saat ini. Mulai dari suku bunga yang tinggi, harga komoditas, hingga nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Baca Selengkapnya

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

3 hari lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

4 hari lalu

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong lembaga keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memprioritaskan kalangan difabel.

Baca Selengkapnya

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

4 hari lalu

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

PT Chandra Asri Pacific Tbk. (Chandra Asri Group) meraih pendapatan bersih US$ 472 juta per kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

OCBC NISP Cetak Laba Bersih Rp 1,17 Triliun di kuartal I 2024

5 hari lalu

OCBC NISP Cetak Laba Bersih Rp 1,17 Triliun di kuartal I 2024

PT Bank OCBC NISP Tbk. mencetak laba bersih yang naik 13 persen secara tahunan (year on year/YoY) menjadi sebesar Rp 1,17 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

5 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

5 hari lalu

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah menyalurkan kredit konsolidasi sebesar Rp 1.435 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

6 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya