Pemerintah Didorong Beri Insentif Ekonomi untuk Industri Media
Reporter
Eko Wahyudi
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 14 Mei 2020 18:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pers bersama Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media sepakat mendorong pemberian insentif ekonomi bagi industri media nasional dalam situasi krisis akibat terdampak dari penyebaran pandemi virus Corona tau Covid-19.
"Kami--Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media--dengan ini mendorong pemerintah untuk menaikkan stimulus di luar stimulus ekonomi sebesar Rp 405 triliun yang sudah diputuskan pemerintah. Untuk menyelamatkan daya hidup pers nasional yang sedang menghadapi krisis ekonomi serius akibat pandemi Covid-19," kata Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 Mei 2020.
Adapun yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media terdiri dari Serikat Penerbit Pers (SPS), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) dan Forum Pemred.
Selanjutnya masih ada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) dan Dewan Pers.
Dalam konteks ini, kata Wenseslaus, media massa telah bersikap profesional dalam menjalankan fungsinya. Masyarakat membutuhkan informasi terkini soal pandemi Covid-19 berikut analisis terpercaya yang dapat dijadikan sebagai pijakan untuk menilai situasi dan memutuskan tindakan antisipatif.
Tanpa bermaksud mengabaikan kelemahan yang ada, Wenseslaus mengatakan bahwa ruang pemberitaan media massa, pers telah menyajikan informasi dan analisis tersebut. Pewarta juga berperan menjembatani proses komunikasi dan arus informasi, sehingga masyarakat terhindar dari simpang-siur tentang skala penyebaran virus maupun wacana yang asimetris tentang tingkat kegentingan situasi.
"Industri Media adalah satu dari sedikit sektor yang tetap harus bekerja dalam situasi krisis belakangan ini. Sektor media tidak boleh berhenti menjalankan fungsi-fungsi komunikatif dan informatif," ucap Wenseslaus.
Adapun tujuh butir insentif ekonomi yang diusulkan kepada pemerintah untuk mempertahankan bisnis media massa dalam kondisi pandemi Corona antara lain:
1. Mendorong negara mengalokasikan dana sosialisasi kebijakan, program, atau kampanye penanggulangan Covid-19 baik di tingkat pusat maupun daerah untuk perusahaan pers.
2. Mendorong negara memberikan subsidi harga kertas bagi perusahaan pers cetak sebesar 20 persen dari harga per kilogram komoditas tersebut.
3. Mendorong negara memberikan subsidi biaya listrik untuk perusahaan pers sebesar 30 persen dari tagihan per bulan para periode Mei-Desember 2020.
4. Mendorong negara memberikan kredit berbunga rendah dan berjangka panjang melalui Bank BUMN untuk perusahaan pers.
5. Mendorong negara menangguhkan kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan selama masa pandemi Covid-19, tanpa mengurangi manfaat yang seharusnya diperoleh karyawan.
6. Mendorong pemerintah menanggung kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS Kesehatan selama masa pandemi Covid-19.
7. Mendorong negara memaksimalkan pemungutan pajak penghasilan (PPh) dari perusahaan platform global yang beroperasi di Indonesia, seperti Google, Facebook, Youtube, Twitter, Instagram, Microsoft.