Revisi UU Minerba Tak Berpengaruh pada Saham Emiten Tambang
Reporter
Vindry Florentin
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 14 Mei 2020 04:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) tak mampu membuat saham sejumlah emiten batubara meroket. Dampak penyebaran Covid-19 mengalahkan sentimen perubahan beleid tersebut.
Direktur Anugerah Mega Investama Hans Kwee menuturkan revisi UU Minerba memberikan sentimen positif bagi perusahaan tambang. "Banyak pasal-pasalnya yang menguntungkan bagi perusahaan tambang," kata dia kepada Tempo, Rabu 13 Mei 2020. Selain jaminan perpanjangan kontrak, keuntungan lainnya adalah perpanjangan tanpa lelang.
Pasal 169 A dalam naskah RUU Minerba menyatakan pemegang Kontrak Kerja dan Perjanjian Kontrak Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) diberi jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi berdasarkan kontrak tanpa lelang. Perusahaan juga diberi jaminan perpanjangan hingga 40 tahun tanpa ada pengurangan luas wilayah pertambangan. Hans menuturkan ketentuan tersebut mengurangi risiko bagi perusahaan.
Namun usai Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan RUU Minerba pada 12 Mei 2020, saham sejumlah emiten saham justru merah. Saham PT Indika Energy Tbk turun 3,97 persen di level Rp 725 per saham. Meskipun di perdagangan kemarin mampu naik 2,76 persen. Saham PT Bukit Asam Tbk turun 2,93 persen di hari pengesanan RUU Minerba dan kemarin kembali turun 4,27 persen.
Perusahaan pemegang kontrak PKP2B, PT Adaro Energy Tbk, pun turun berturut-turut 2,43 persen dan 0,50 persen. Sementara saham PT Bumi Resources Tbk stagnan di level Rp 50 per saham dalam dua hari terakhir.
Hans menuturkan penurunan saham emiten tersebut dipicu kekhawatiran investor terhadap rencana pencabutan kebijakan karantina wilayah. Padahal di sejumlah negara yang telah membebaskan kegiatan terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 seperti di Cina dan Korea Selatan. Harga komoditas batubara pun terus masih belum menunjukkan kenaikan. "Komoditas batubara terdampak lebih cepat karena harganya dipengaruhi harga minyak dunia yang terus melemah," ujar dia.
Namun dia menyatakan masih ada peluang kenaikan saham emiten tambang. Penurunan harga saat ini menjadi saat yang tepat untuk memulai investasi. Hans menuturkan investor di sektor tersebut dapat meraup untung dengan cepat ketika kondisi dunia mulai pulih nanti. "Ketika ada kenaikan, meski sedikit, investor di sektor ini bisa mendapatkan untung banyak," katanya.
Sementara itu Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Abra P. G. Talattov, menyatakan investor domestik dinilai memiliki keterbatasan untuk meningkatkan transaksi pembelian saham akibat pelemahan ekonomi. Ditambah lagi, emiten tambang terpapar risiko tinggi terhadap kredit macet dari utang yang jatuh tempo menjelang habisnya kontrak. "Investor akan melihat apakah perusahaan tambang akan memenuhi kewajibannya karena untuk kredit baru pun susah sekarang," ujar Abra.
<!--more-->
Sependapat dengan Hans, pengesahan revisi UU Minerba seharusnya menjadi kejutan bagi investor. Namun beleid tersebut mendapat penolakan dari publik dan gelombang protes berpotensi terus bertambang. "Investor terlihat masih wait and see karena ada pihak-pihak yang ingin membawa ini ke Mahkamah Konstitusi," kata dia.
Ketua Bidang Jaringan dan Kampanye YLBHI, Arif Yogiawan, menyatakan sejumlah kelompok masyarakat sipil telah bersekapat untuk mengajukan uji materi terhadap revisi UU Minerba. Dia menilai proses penyusunan hingga substansi beleid tersebut berpotensi melanggar undang-undang. "Hampir 70 persen substansi UU Minerba yang baru ini layak diuji materi," kata dia.
Salah satu poinnya dicontohkan Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan Bisman Bhaktiar. Dia menyatakan RUU Minerba tak masuk kategori carry over. Di periode DPR tahun lalu Daftar Inventarisasi Masalah beleid ini belum sempat dibahas. Berdasarkan Pasal 71A UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa carry over pembahasan RUU harus memenuhi syarat telah dilakukan pembahasan DIM. "Padahal DPR periode lalu belum satupun membahas DIM RUU Minerba," katanya.
VINDRY FLORENTIN