Ketua BPK Surati Sri Mulyani Kritik Pembayaran Dana Bagi Hasil

Senin, 11 Mei 2020 18:27 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Ketua BPK Agung Firman. Dok TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Agung Firman Sampurna menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait penyaluran kurang bayar dana bagi hasil atau DBH kepada pemerintah daerah. Agung mengatakan penundaan pembayaran DBH dari pemerintah pusat kepada daerah berdampak kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

"Akan menyebabkan missmatch antara pendapatan dan belanja dalam APBD dalam jumlah yang signifikan," ujar Agung kepada Sri Mulyani, seperti dikutip dari salinan surat Nomor 59/8/1/4/2020 yang diterima Tempo, Senin, 11 Mei 2020.

Agung mengatakan ketidaksesuaian itu disebabkan alokasi dana bagi hasil tahun 2019 yang ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian APBN Tahun 2019 menjadi dasar penyusunan APBD.

Disitir dari surat yang sama, Agung melihat adanya utang DBH di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat selama ini secara tidak langsung merupakan pernyataan bahwa pemerintah pusat menggunakan dana tersebut sebagai sumber pembiayaan spontan untuk kepentingan pemerintah pusat.

Meskipun, kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan ayat 5 pasal 11 Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2019 terkait prioritas penyelesaian kurang bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2018.

Dalam kesempatan itu, Agung juga menanggapi Surat Menteri Keuangan nomor s/305/mk.07/2020 perihal penetapan dan penyaluran kurang bayar dana bagi hasil Tahun Anggaran 2019 dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19. Menurut dia, penyaluran dana bagi hasil tahun anggaran 2019 mestinya dilakukan sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran untuk tahun anggaran yang sama.

"Jadi untuk dipahami bahwa Covid-19 itu terjadinya 2020, sedangkan yang dipersoalkan ini adalah kurang bayar 2019. Belum ada pada saat itu. Ini tidak ada hubungannya," kata Agung. Ia berpendapat bahwa Covid-19 semestinya hanya akan berdampak kepada pelaksanaan anggaran Tahun 2020. Sebab, penyakit itu baru menyebar di Tanah Air pada 2020.

Di samping itu, Agung mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tidak mengubah pasal 11 sampai pasal 24 terkait dengan Dana Bagi Hasil pada undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

"Oleh karena itu, pelaksanaan alokasi DBH tahun 2019 seharusnya disalurkan dengan menggunakan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran untuk Tahun Anggaran yang sama," tutur Agung.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan baru menyalurkan kurang bayar dana bagi hasil DKI Jakarta sebesar Rp 2,6 triliun dari kewajiban Rp 5,16 triliun. Angka tersebut adalah akumulasi dari pelunasan kurang bayar tahun 2018 dan sebagian kurang bayar tahun 2019.

"Untuk DKI Jakarta, dari Rp 5,16 triliun, kami sudah membayarkan seluruh DBH 2018 yang masih kurang waktu itu karena perhitungan dan 2019 sudah Rp 2,58 triliun," ujar Sri Mulyani dalam konferensi video, Jumat, 8 Mei 2020. Sisa yang belum dibayarkan akan disalurkan setelah rampungnya audit BPK soal Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Sri Mulyani mengatakan mulanya total kurang bayar dana bagi hasil DKI Jakarta mencapai Rp 5,16 triliun dengan rincian sisa kurang bayar tahun 2018 sebesar Rp 19,35 miliar dan potensi kurang bayar 2019 Rp 5,16 triliun.

Belakangan, kata Sri Mulyani, beberapa daerah yang mengalami penurunan pendapatan asli daerah akibat dampak Virus Corona alias Covid-19, meminta pembayaran dana bagi hasil kepada pemerintah pusat. Pemerintah pusat sudah mengalokasikan kurang bayar dana bagi hasil 2019 yang belum diaudit sebesar Rp 14,71 triliun.

"Kami sudah bayarkan separuhnya dalam rangka membantu daerah yang memang menghadapi penerimaan asli daerahnya turun," ujar Sri Mulyani. Saat ini telah disalurkan untuk 5 provinsi dan 113 kabupaten/kota sebesar Rp 3,85 triliun pada April 2020.

Hal ini menjawab tudingan bahwa belum terbayarnya piutang dana bagi hasil atau DBH Pemprov DKI Jakarta yang menyulitkan pendanaan bantuan sosial atau bansos bagi 1,1 juta warga ibu kota yang terimbas Corona.

DBH merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.

Berita terkait

Wakil Sri Mulyani Harap Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen Bisa Gaet Investor

4 jam lalu

Wakil Sri Mulyani Harap Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen Bisa Gaet Investor

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara angka pertumbuhan ekonomi kuartal pertama 2024 bisa menjadi basis.

Baca Selengkapnya

Wamenkeu Suahasil Nazara Soroti 3 Faktor Penting dalam Ekonomi RI, Suku Bunga hingga Kurs Rupiah

8 jam lalu

Wamenkeu Suahasil Nazara Soroti 3 Faktor Penting dalam Ekonomi RI, Suku Bunga hingga Kurs Rupiah

Wamenkeu Suahasil Nazara menyoroti tiga faktor yang menjadi perhatian dalam perekonomian Indonesia saat ini. Mulai dari suku bunga yang tinggi, harga komoditas, hingga nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Pertama 2024 Tingkatkan Lapangan Pekerjaan

9 jam lalu

Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Pertama 2024 Tingkatkan Lapangan Pekerjaan

Kementerian Keuangan mencatat di tengah gejolak ekonomi global perekonomian Indonesia tetap tumbuh dan mendorong peningkatan lapangan pekerjaan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Siapkan Paket Pensiun Dini PLTU untuk Jadi Percontohan Transisi Energi

12 jam lalu

Sri Mulyani Siapkan Paket Pensiun Dini PLTU untuk Jadi Percontohan Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Indonesia sedang memfinalisasi paket pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap batu bara atau PLTU

Baca Selengkapnya

Nama Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur Jakarta dari PDIP

13 jam lalu

Nama Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur Jakarta dari PDIP

Gilbert Simanjuntak, mengatakan nama Sri Mulyani masuk bursa bacagub bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan mantan Panglima TNI Andika Perkasa.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

1 hari lalu

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

Sri Mulyani Indrawati dan Presiden ADB Masatsugu Asakawa membahas lebih lanjut program Mekanisme Transisi Energi (ETM) ADB untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

2 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

2 hari lalu

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada dampak kenaikan BI Rate ke level 6,25 persen terhadap APBN, terutama penerimaan pajak.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

3 hari lalu

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, nilai tukar rupiah pada triwulan I 2024 mengalami depresiasi 2,89 persen ytd sampai 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

3 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya