Petugas dari Kejaksaan Negeri Batam melakukan penenggelaman kapal nelayan asing di Perairan Pulau Momoi, Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 21 November 2018. ANTARA/M N Kanwa
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan melaporkan, sepanjang Januari hingga April 2020, sebanyak 249 awak buah kapal (ABK) yang berada di kapal pencuri ikan telah ditangkap di wilayah perairan Indonesia.
Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian, sebanyak 111 orang berasal dari Vietnam, 53 orang dari Filipina, 52 orang dari Indonesia, 31 orang dari Myanmar, satu orang dari Malaysia, dan satu orang dari Taiwan. Seluruhnya telah diproses oleh KKP.
"Sebanyak sembilan orang di antaranya diserahkan ke pihak kejaksaan atau rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan. Sedangkan 27 lainnya dalam penanganan Ditjen Imigrasi," tutur Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tb Haeru Rahayu, Sabtu, 9 Mei 2020.
Adapun 39 orang sisanya telah dipulangkan. Sedangkan 174 orang yang ditangkap lainnya masih ditangani oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Menurut Tb Haeru, pihaknya telah melakukan langkah percepatan pemulangan, khususnya untuk awak kapal non-justisia yang tidak berstatus sebagai tersangka maupun saksi.
Lebih lanjut, Tb Haeru menjelaskan telah berkomunikasi dengan berbagai pihak yang berwenang, seperti perwakilan kedutaan besar negara asal ABK, Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan Keamanan. Adapun Direktur Penanganan Pelanggaran Drama Panca Putra mengatakan pemulangan ABK yang saa ini tidak berstatus sebagai tersangka atau saksi mesti segera dilakukan.
Musababnya, kapasitas daya tampung rumah penampungan, sarana dan prasarana, serta petugas yang menangani terbatas. ”Kami khawatir, apabila terjadi penumpukan terjadi dalam jangka waktu yang lama, hal ini akan menjadi masalah," tuturnya.