Sri Mulyani: 193 Ribu Permohonan Insentif Pajak Disetujui

Sabtu, 9 Mei 2020 20:26 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani (ketiga kiri) bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri), Menteri perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri), Kedua Ojk Wimboh Santoso (kedua kanan), dan materi Perdagangan Agus Suparmanto (kanan) memberikan keterangan terkait Stimulus kedua penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian,Jakarta, Jumat, 13 Maret 2020. TEMPO/Sintia Nurmiza

TEMPO,CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan telah menyetujui 193.151 permohonan insentif pajak hingga Jumat, 8 Mei 2020. Insentif pajak ini merupakan salah satu bentuk stimulus yang dijanjikan pemerintah untuk menekan meluasnya dampak virus corona atau Covid-19 bagi sektor usaha.

"Adapun 22.104 permohonan ditolak karena KLU (klasifikasi lapangan usaha) tidak memenuhi kriteria PMK (Perarutan Menteri Keuangan)," tutur Sri Mulyani melalui akun Instagram pribadinya, Sabtu, 9 Mei 2020.

Selain lantaran tak memenuhi kriteria, Sri Mulyani menerangkan, permohonan insentif pajak ditolak pemerintah lantaran wajib pajak belum melaporkan surat pemberitahuan tahunan atau SPT pajak 2018. Dengan begitu, pemerintah tidak memiliki basis untuk menentukan KLU pemohon.

Secara total, Sri Mulyani menyebut jumlah wajib pajak yang telah mengajukan permohonan stimulus mencapai 215.255. Syarat terkait pemberian insentif pajak itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2020.

Pemerintah berencana memberikan insentif pajak, mulai dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, kepada 18 sektor usaha yang terdampak pandemi corona atau Covid-19. Sri Mulyani memperkirakan, total anggaran pemberian insentif itu mencapai Rp 35,3 triliun.

Adapun 18 sektor yang mendapatkan relaksasi pajak tersebut ialah sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Kemudian pertambangan dan penggalian. Selanjutnya, sektor pengadaan listrik, gas, uap air panas dan air dingin, serta sektor pengelolaan air limbah dan daur ulang.

Pemerintah juga akan mengucurkan stimulus untuk sektor konstruksi, sektor perdagangan besar, eceran, reparasi perawatan mobil, serta perawatan sepeda motor. Selanjutnya, sektor pengangkutan dan pergudangan, sektor penyediaan akomodasi, makanan dan minuman, sektor informasi dan komunikasi, sektor aktivitas keuangan dan asuransi, sektor real estate, serta sektor servis jasa profesional, ilmiah, dan teknis.

Insentif juga akan diperluas untuk sektor aktivitas penyewaan gudang usaha, ketenagakerjaan, agen perjalanan, dan penunjang usaha lain. Kemudian, ke sektor pendidikan dan sektor kesehatan manusia serta aktivitas sosial. Ada pula sektor industri pariwisata, kesenian, dan rekreasi, aktivitas jasa lainnya, dan perusahaan-perusahaan di kawasan berikat.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | EKO WAHYUDI


Berita terkait

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

7 jam lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

13 jam lalu

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada dampak kenaikan BI Rate ke level 6,25 persen terhadap APBN, terutama penerimaan pajak.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

19 jam lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

20 jam lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

1 hari lalu

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, nilai tukar rupiah pada triwulan I 2024 mengalami depresiasi 2,89 persen ytd sampai 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

1 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

1 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

1 hari lalu

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

Sri Mulyani menyebut perkiraan pertumbuhan ekonomi global pada tahun ini bakal relatif stagnan dengan berbagai risiko dan tantangan yang berkembang.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

1 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya