Corona, Kemenkeu Pastikan Tidak Akan Terbitkan Pandemic Bond

Jumat, 8 Mei 2020 13:09 WIB

(Ki-ka) Direktur Pembiyaan Syariah DJPPR Dwi Irianti Hadiningdyah dan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman melakukan sosialisasi sukuk ritel seri SR012 di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu 29 Februari 2020. EKO WAHYUDI l Tempo.

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan atau Kemenkeu Luky Afirman memastikan pemerintah tidak akan menerbitkan surat utang khusus untuk membiayai anggaran penanganan wabah Virus Corona alias Covid-19.

"Untuk saat ini yang disepakati adalah above the line, kami tidak menerbitkan surat utang khusus, mau namanya pandemic bond atau apa pun namanya, untuk membiayai above the line ini," ujar Luky dalam konferensi video, Jumat, 8 Mei 2020.

Untuk membiayai anggaran, Luky mengatakan pemerintah akan menerbitkan surat berharga negara, misalnya melalui lelang di pasar domestik, penerbitan SBN ritel, penerbitan SBN valas, hingga private placement. Jika target lelang tidak tercapai, Bank Indonesia bisa turun tangan sebagai last resort.

"BI sekarang diperbolehkan masuk ke pasar perdana dalam bentuk last resort, dari seri lelang yang ada. Jadi bukan seri khusus pandemic bond," kata Luky. Keterlibatab bank sentral membeli surat utang negara di pasar perdana itu dimungkinkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020.

Adapun untuk pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional yang skemanya menggunakan sistem below the line hingga kini masih dikaji dan akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah. Skema below the line yang dimaksud antara lain berbentuk Penyertaan Modal Negara, investasi, penempatan dana pemerintah, hingga penjaminan.

Advertising
Advertising

"Lalu terkait defisit pembiayaannya, sama seperti ketika kita membicarakan pembiayaan above the line, ini nanti akan ada surat keputusan bersama antara kemenkeu dengan Bank Indonesia. Bagaimana skemanya, ini masih dikaji," tutur Luky.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah bakal menerbitkan surat utang PandemicBond untuk mengatasi tekanan di perekonomian akibat mewabahnya Virus Corona alias COVID-19. Ia mengatakan utang itu akan diterbitkan tahun ini dengan skema yang masih dikaji.

"Kami siapkan ini untuk tahun 2020, aktivitasnya tergantung berapa lama restrukturing dan pembiayaannya seperti apa," ujar Sri Mulyani dalam siaran langsung, Selasa, 7 April 2020.

Ia mengatakan pandemic bond ini bersifat below the line, alias sumber pembiayaan yang dicadangkan negara untuk menjaga agar tidak terjadi efek domino di perekonomian. Sehingga, bentuknya tidak hanya penerbitan dengan cara lelang.

Berita terkait

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

9 hari lalu

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

10 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

10 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

25 hari lalu

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?

Baca Selengkapnya

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

25 hari lalu

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu: Penyaluran THR untuk ASN Hampir 100 Persen, Tembus Rp 36,93 Triliun

30 hari lalu

Kemenkeu: Penyaluran THR untuk ASN Hampir 100 Persen, Tembus Rp 36,93 Triliun

Kementerian Keuangan mengumumkan perkembangan pembayaran tunjangan hari raya atau THR untuk aparat sipil negara (ASN) per 3 April 2024.

Baca Selengkapnya

DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

34 hari lalu

DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

DJP mengatakan Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti Program Pengungkkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan realisasi PPS.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Buka Layanan di Luar Kantor

34 hari lalu

Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Buka Layanan di Luar Kantor

Kantor Pajak akan tetap buka pada hari ini, Ahad, 31 Maret 2024, untuk melayani masyarakat melapor SPT Tahunan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Raup Rp 22 Triliun dalam Lelang Surat Utang Negara

38 hari lalu

Pemerintah Raup Rp 22 Triliun dalam Lelang Surat Utang Negara

Pemerintah meraup Rp 22,6 triliun melalui lelang Surat Utang Negara pada Selasa, 26 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri Harus Lapor ke Bea Cukai, Sri Mulyani Buka Suara

40 hari lalu

Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri Harus Lapor ke Bea Cukai, Sri Mulyani Buka Suara

Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara soal aturan barang bawaan ke luar negeri yang ramai dibicarakan oleh warganet belakangan ini.

Baca Selengkapnya