Corona, Bos OJK Prediksi Keringanan Kredit UMKM Tembus Rp 769,5 T

Rabu, 6 Mei 2020 19:59 WIB

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso meninggalkan gedung KPK setelah pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 November 2018. Wimboh Santoso diperiksa sebagai saksi untuk pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi aliran dana bailout Bank Century yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,7 triliun. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memperkirakan keringanan kredit yang diberikan pada segmen usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) selama pandemi Corona bisa mencapai Rp 769,51 triliun. Angka ini merupakan besar subsidi bunga yang mencakup seluruh pinjaman UMKM non-KUR di seluruh bank dan perusahaan pembiayaan.

Hal ini disampaikan Wimboh dalam rapat kerja secara virtual bersama Komisi XI DPR pada hari ini. Dia menuturkan pihaknya sudah berbicara dengan para pelaku industri dan juga asosiasi.

“Potensi kemungkinan restrukturisasi antara 40 persen - 50 persen untuk UMKM. Sehingga kami menggunakan skenario 50 persen dengan kolektibilitas 1 dan 2, totalnya Rpm769,51 triliun,” kata Wimboh, Rabu, 6 Mei 2020.

Wimboh menjelaskan, nilai restrukturisasi kredit tersebut berpotensi mengganggu likuiditas industri jasa keuangan lantaran tidak adanya angsuran pokok dan bunga. “Karena itu Kementerian Keuangan beri subsidi bunga, agar bisa menambah likuiditas. Kalau asumsinya 50 persen, ini perlu pendanaan likuiditas sebesar Rp 115,2 triliun,” ujarnya.

Persoalan likuiditas ini, kata Wimboh, pada umumnya dialami oleh bank-bank skala menengah dan kecil, baik bank umum, bank perkreditan rakyat, hingga bank pembangunan daerah. “Kalau bank BUKU IV dan BUMN, kami yakin tidak masalah likuiditasnya, karena punya surat berharga negara (SBN) dan likuiditas cukup,” tuturnya.

Advertising
Advertising

Adapun, subsidi bunga yang diberikan untuk plafon kredit sampai dengan Rp 500 juta sebesar 6 persen pada tiga bulan pertama dan 3 persen pada tiga bulan berikutnya. Sedangkan subsidi bunga yang diberikan untuk plafon pinjaman di atas Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar yakni sebesar 3 persen pada tiga bulan pertama dan 2 persen pada 3 bulan berikutnya.

BISNIS

Berita terkait

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House di Depok

2 jam lalu

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House di Depok

Presiden Jokowi mengharapkan pembukaan IDHT memperkuat ekosistem digital lokal.

Baca Selengkapnya

Ditunggu Setengah Jam untuk Wawancara Cegat, Jokowi: Besok Aja

1 hari lalu

Ditunggu Setengah Jam untuk Wawancara Cegat, Jokowi: Besok Aja

Presiden Jokowi nge-prank jurnalis yang sudah menuggu sekitar setengah jam untuk sesi wawancara cegat atau doorstop.

Baca Selengkapnya

Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

1 hari lalu

Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

Solo Great Sale 2024 (SGS 2024) diharapkan menjadi sarana para pelaku UMKM memasarkan produknya.

Baca Selengkapnya

Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

2 hari lalu

Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas meminta para pengusaha pangan untuk segera memenuhi standar sertifikasi halal hingga Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

2 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

3 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

3 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

4 hari lalu

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong lembaga keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memprioritaskan kalangan difabel.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

4 hari lalu

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

Begini awal kasus munculnya larangan terhadap warung Madura untuk buka 24 jam.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

5 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya