Kemenhub Siapkan Aturan Longgarkan Pebisnis Bepergian

Selasa, 5 Mei 2020 18:58 WIB

Polisi berjaga saat menutup akses masuk tol layang Jakarta-Cikampek yang ditutup di Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 24 April 2020. Penutupan itu terkait larangan mudik demi memutus rantai penyebaran virus Corona. TMC Polda Metro Jaya

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub sedang merampungkan aturan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 yang memuat mekanisme larangan mudik. Aturan tersebut nantinya akan melonggarkan penumpang dengan kepentingan bisnis atau penumpang dengan tujuan non-mudik untuk melakukan perjalanan ke wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah.

"Aturannya masih dalam pembahasan," ujar Adita secara singkat dalam pesan pendek kepada Tempo, Selasa, 5 Mei 2020.

Adita hanya menjelaskan bahwa regulasi tersebut tengah dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Ia tak menjabarkan kapan tenggat aturan tersebut bakal dikelarkan.

Sedianya, Kementerian Perhubungan akan mengumumkan mekanisme yang diatur dalam beleid turunan itu hari ini dalam konferensi pers. Namun Kementerian membatalkannya.

Adapun sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan akan mengecualikan penumpang dengan keperluan bisnis untuk untuk diangkut oleh pesawat komersial saat pandemi virus corona di zona PSBB dan zona merah melalui penerbangan exemption atau pengecualian. Asalkan, kepentingannya bukan untuk mudik.

Padahal Kementerian Perhubungan telah menyetop angkutan penerbangan penumpang secara keseluruhan di zona rawan tersebut untuk mencegah penyebaran virus corona. "Jadi yang boleh berjalan itu arahan Presiden, mereka yang berbisnis bukan yang mudik," kata Budi Karya di Jakarta melalui konferensi virtual.

Namun, Budi meminta protokol kesehatan harus diawasi ketat seandainya penerbangan non-mudik dijalankan. Ia meminta mekanisme penerbangan non-mudik itu turut diatur oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Di samping angkutan udara, Budi Karya mempertimbangkan asas persamaan terkait diskresi tersebut. Sebab, menurut dia, akan ada permintaan asas penyeragaman untuk moda transportasi lain.

"Kalau yang minta udara, bus enggak boleh nanti orang bilang masa cuma yang kaya yang boleh? Jadi harus hati-hati. Kalau yang minta udara, ini harus berlaku juga di semua moda dengan protokol ketat dan jangan di kami (protokolnya), kami tinggal angkut saja," ujar Budi Karya.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ANTARA

Berita terkait

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

20 jam lalu

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

Muhadjir mengatakan jika kasus tersebut berkaitan dengan mahasiswa seperti STIP, biasanya itu juga ditangani oleh pimpinan institusi

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

1 hari lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

3 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

Penutupan sementara operasional Bandara Sam Ratulangi Manado kembali diperpanjang hingga besok, Sabtu, 4 Mei 2024 pukul 18.00 WITA.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

3 hari lalu

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan pemangkasan jumlah bandara internasional tidak bepengaruh signifikan ke ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

3 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

Lesunya aktivitas kunjungan wisman ke 17 bandara internasional membuat Kemenhub menurunkan status penggunaan bandara menjadi bandara domestik.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

3 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

4 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

5 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

8 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

8 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya