OJK Sebut 18 Perusahaan Investasi Tawarkan Imbal Hasil Tak Wajar

Minggu, 3 Mei 2020 08:58 WIB

Logo OJK. wikipedia.org

TEMPO.CO, Jakarta - Selama April 2020 tercatat ada sebanyak 18 perusahaan yang merupakan kegiatan usaha tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berpotensi merugikan masyarakat.

Perusahaan-perusahaan itu memiliki modus penawaran investasi yang sangat merugikan karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

"Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi laman entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah laman tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin," seperti dikutip dari siaran pers OJK, Ahad, 3 Mei 2020.

OJK menyayangkan iming-iming tak wajar itu gencar ditawarkan di tengah himpitan ekonomi akibat penyebaran pandemi Corona atau Covid-19 karena banyak warga yang mencari tahu peluang investasi yang paling menjanjikan. Sebab, keuntungan yang ditawarkan mungkin menggiurkan, tapi kemungkinan besar, uang Anda tidak aman.

Dari 18 entitas itu, 12 menawarkan investasi uang tanpa izin, 2 multi level marketing tanpa izin, 1 perdagangan forex tanpa izin, 1 cryptocurrency atau crypto asset tanpa izin, 1 kegiatan undian berhadiah tanpa izin, serta 1 investasi emas tanpa izin.

Advertising
Advertising

Berikut ini daftar lengkap entitas yang dihentikan OJK:

  1. Pay2Pay (Penjualan pulsa dan pembayaran elektronik dengan skema multi level marketing tanpa izin)
  2. myTMT (Pembayaran elektronik dengan skema multi level marketing tanpa izin)
  3. PT Digital Asset Indonesia (e-share profit) (Penawaran investasi uang dan perdagangan forex tanpa izin)
  4. PT Bumi Berlian Cemerlang (Penawaran investasi uang tanpa izin)
  5. Viral (Penawaran investasi uang tanpa izin)
  6. Uangkontan (Penawaran investasi uang tanpa izin)
  7. Titip Dana (Penawaran investasi uang tanpa izin)
  8. PT Premier Visindo (Penawaran investasi uang tanpa izin)
  9. SX International Cambodia (Penawaran investasi uang tanpa izin)
  10. com (Penawaran investasi uang tanpa izin)
  11. PT Shakti Persada Indonesia (e-share profit, e-saham infinity) (Penawaran investasi uang tanpa izin)
  12. Bittrade Club (Penawaran investasi uang tanpa izin)
  13. PT Duta Investindo (Penawaran investasi uang tanpa izin)
  14. Recovery Dana Sukses (Penawaran investasi uang tanpa izin)
  15. Autogajian (Penawaran investasi uang tanpa izin)
  16. Algopack BitAlgo (Crypto currency atau crypto asset tanpa izin)
  17. PT IbnuMitraBersama (Undian berhadiah tanpa izin)
  18. MyWin Gold Project Mitra Wira Terpadu (investasi emas tanpa izin)

BISNIS

Berita terkait

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

5 jam lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ini jabatan kesekian yang diterima Luhut.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

20 jam lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

1 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Ini 7 Manfaat Utama Investasi

1 hari lalu

Ini 7 Manfaat Utama Investasi

Investasi menjadi salah satu langkah keuangan yang wajib dilakukan oleh semua orang.

Baca Selengkapnya

Zulkifli Hasan Ungkap 40 Pabrik Asal Tiongkok Produksi Baja Ilegal di Tanah Air

1 hari lalu

Zulkifli Hasan Ungkap 40 Pabrik Asal Tiongkok Produksi Baja Ilegal di Tanah Air

Zulhas menyayangkan baja tak sesuai standar mutu masih diproduksi di Indonesia dengan alasan investasi.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

4 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

4 hari lalu

Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

4 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya