Menteri Perdagangan Agus Suparmanto berbincang dengan penjual sayur saat inspeksi mendadak (sidak) dan operasi pasar di Pasar Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 31 Januari 2020. Sidak tersebut bertujuan meninjau harga serta ketersediaan kebutuhan pokok di pasar. ANTARA/ZABUR KARURU
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto memastikan pemerintah tak akan mengubah harga eceran tertinggi (HET) untuk komoditas gula. Sebelumnya, HET gula konsumsi yang berlaku ialah sebesar Rp 12.500 per kilogram.
"HET enggak akan berubah karena saat ini masih ada produksi-produksi, lalu impor, sehingga kebutuhan tetap akan terpenuhi," ujar Agus dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Rabu, 29 April 2020.
Ihwal adanya keluhan petani tebu terhadap melonjaknya harga produksi yang sudah mendekati HET, Agus mengatakan pemerintah akan segera melakukan evaluasi. Evaluasi tersebut, kata dia, dilaksanakan setelah petani melalui musim panen.
"Nanti kami lihat apakah produktivitas petani mengalami perubahan," ucapnya.
Agus mengklaim, meski tak mengubah HET, pemerintah akan tetap menjamin nilai dari hasil produksi yang diterima petani akan optimal.
Langkah untuk tak mengubah HET merupakan salah satu cara yang ditempuh Kementerian Perdagangan guna menjaga agar harga gula di pasaran stabil. Sebab, belakangan, harga gula mengalami peningkatan hingga 30 persen di atas HET.
Berdasarkan pemantauan tim Kementerian, harga gula konsumen yang dijual di masyarakat telah mencapai Rp 17 ribu per kilogram. Selain mempertahankan HET lama, Agus mengatakan Kementeriannya telah membentuk tim monitoring beserta Satgas Pangan untuk mengawasi harga komoditas.
Sebelumnya, Asosiasi Petani Tebu RI (APTRI) menyebutkan HET yang diatur pemerintah sudah seharusnya dievaluasi karena tak lagi sesuai dengan kondisi saat ini. "Harga pembelian di petani dan HET ini sudah berusia empat tahun dan tidak pernah naik. Jadi memang tidak sesuai dengan biaya produksi saat ini," ujar Sekretaris Jenderal APTRI M. Nur Khabsyin.
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan
22 jam lalu
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan
Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan alias Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan barang kiriman dari pekerja migran Indonesia atau PMI yang masih tertahan.