Dirjen Pajak: Segera Lapor SPT Agar Dapat Potongan Pph Badan

Selasa, 28 April 2020 06:09 WIB

Petugas pajak memberi penjelasan pada pengunjung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Menteng Dua, Jakarta, Senin, 16 Maret 2020. Meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengingatkan para wajib pajak badan untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan alias SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan apabila ingin mendapat potongan tarif mulai tahun ini.

"Untuk dapat memanfaatkan potongan tarif ke 22 persen ini, SPT PPh Badan Mohon untuk segera dapat disampaikan," ujar Suryo dalam siaran langsung, Senin, 27 April 2020.

Dengan menyampaikan SPT PPh Badan, para wajib pajak bisa mendapatkan penurunan tarif dari 25 persen ke 22 persen mulai tahun pajak 2020, mulai masa pada April. "Yaitu dengan mengaplikasikannya kepada setoran masa mulai April tahun 2020," tutur Suryo.

Adapun payung hukum pelonggaran itu diberikan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020. Tarif pajak ini berlaku per masa pajak April 2020 yang dibayarkan paling lambat 15 Mei mendatang.

Di samping pengurangan tarif Suryo mengatakan ada kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan untuk menyampaikan SPT-nya, yaitu dengan hanya memberikan beberapa kelengkapan saja. Seperti diketahui, kelengkapan penyampaian SPT sangat banyak, tergantung jenis usaha dan kegiatan wajib pajak, mulai dari laporan keuangan hingga laporan lainnya.

"untuk tanggal 30 April ini diberikan kesempatan hanya transkrip elemen laporan keuangan untuk wajib pajak badan disertakan di SPT, atau laporan keuangan sederhana yang berupa neraca-neraca sederhana untuk wajib pajak orang pribadi yang perlu disertakan pada waktu menyampaikan SPT," tutur Suryo.

Nantinya, kelengkapan dokumen lainnya yang wajib dilampirkan dapat disusulkan hingga tanggal 30 Juni 2020. Sehingga, para wajib pajak masih memiliki waktu sekitar dua bulan untuk mengumpulkan dokumen-dokumen tersebut.

Ia mengatakan kebijakan tersebut diberikan mengingat saat ini Corona masih mewabah dan aktivitas perkantoran masih terbatas dengan adanya physical distancing maupun kebijakan bekerja di rumah. "Mempersiapkan segala sesuatu dokumen SPT menjadi terkendala," tutur Suryo.

Dilansir dari Bisnis, berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), jumlah WP Badan yang menyampaikan SPT Tahunan (formulir 1771 dan 1771 USD) per 24 April 2020 mencapai 412.166 WP. Dengan jumlah WP Badan wajib SPT mencapai 1,48 juta WP, rasio kepatuhan WP Badan tercatat baru mencapai 27,8 persen.

Pada 24 April 2019, tercatat jumlah WP Badan yang menyampaikan SPT pajak mencapai 452.027 WP. Dengan jumlah WP Badan wajib SPT mencapai 1,47 juta WP, rasio kepatuhan WP Badan mencapai 30,7 persen.

CAESAR AKBAR | BISNIS

Berita terkait

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

3 jam lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

2 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

2 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

3 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

3 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

4 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

5 hari lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

6 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

11 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya