Jokowi Larang Mudik, Kemenhub Rilis Aturan Turunan Besok

Rabu, 22 April 2020 16:13 WIB

Petugas Gugus Tugas COVID-19 melakukan pendataan pengendara kendaraan bermotor di Perbatasan Tasikmalaya-Ciamis, Jembatan Cirahong, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat 10 April 2020. Pemkab Ciamis memberlakukan karantina lokal terbatas dengan mendirikan sembilan Posko Percepatan Penanganan COVID-19 di wilayah perbatasan dengan jumlah pemudik yang tercatat 25 ribu pemudik. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menargetkan aturan turunan pelarangan mudik akan kelar pada esok hari, Kamis, 23 April 2020. Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan beleid itu saat ini masih dirembuk dengan pelbagai pihak untuk difinalkan.

"Peraturan Menteri Perhubungan akan terbit satu hari sebelum penerapan larangan mudik diberlakukan pada 24 April 2020,” kata Adita, Rabu, 22 April 2020.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam rapat terbatas pada Selasa kemarin memutuskan untuk melarang mudik di masa pendemi Corona. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan menyatakan keputusan itu telah melalui sejumlah pertimbangan.

Salah satunya adalah situasi dan kondisi berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Perhubungan. Dari evaluasi yang dilakukan, kata Luhut, masih ada sekitar 24 persen warga yang bersikeras mudik meski diimbau pemerintah untuk tidak melakukannya.

Lebih jauh Adita menyebutkan penyusunan beleid ini dirundingkan dalam koordinasi bersama Korlantas Polri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Pengelola Jalan Tol, Jasa Marga, dan Kementerian Kesehatan. Rapat juga melibatkan dinas perhubungan di pelbagai provinsi dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).

Dalam aturan itu, nantinya pengawasan akan dilakukan melalui penyekatan di daerah zona merah dan di daerah yang ditetapkan sebagai wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Petugas akan sewaktu-waktu melakukan pengecekan di pos-pos tertentu untuk memastikan tidak ada kendaraan penumpang melaju ke luar kota.

Adapun dalam beleid tersebut nantinya juga disebutkan bahwa pemerintah tak akan menutup jalan tol, namun melakukan pembatasan. Artinya, kendaraan yang boleh melintas hanya kendaraan yang dikecualikan, seperti kendaraan barang, kendaraan tenaga medis, dan kendaraan dinas pemerintah.

Kebijakan yang sama akan diterapkan di jalan-jalan arteri atau jalan utama. Tidak hanya berlaku untuk kendaraan mobil, aturan ini juga akan ditegakkan untuk sepeda motor.

Terkait pemberian sanksi bagi pihak yang melanggar aturan larangan mudik, Adita menjelaskan petugas hanya akan meminta pengendara memutar arah balik pada tahap awal. Kebijakan ini berlaku mulai 24 April hingga 7 Mei 2020. Setelah itu, pemerintah akan memberikan sanksi.

Selanjutnya, Adita menerangkan, pemerintah akan membangun sebanyak 50 titik pos pengecekan di seluruh Indonesia yang akan dikoordinasi oleh Korlantas Polri. Pos ini akan kelar dibangun pada 23 April 2020.

Pos ini akan dibangun di gerbang jalan tol, jalan arteri, terminal bus, hingga pelabuhan penyeberangan. Sedangkan untuk rest area di jalan tol, Kementerian memastikan tetap akan dibuka dengan aturan physical distancing.

"Karena pengemudi mobil barang (angkutan logistik) dan kendaraan dinas petugas operasional, emergency, dan pengamanan tetap akan menggunakan rest area tersebut," kata Adita.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

48 menit lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

2 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

9 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

10 jam lalu

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.

Baca Selengkapnya

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

10 jam lalu

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

Nadiem mengatakan, semua keberhasilan gerakan Merdeka Belajar selama ini berkat dukungan dan arahan dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

10 jam lalu

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

Presiden Jokowi menyebut Indonesia memiliki peluang pasar yang besar untuk mengembangkan ekosistem kendaraan motor listrik. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

11 jam lalu

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

Jokowi merespons positif wacana Presidential Club yang digagas Presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

11 jam lalu

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

Jokowi menegaskan susunan kabinet pada pemerintahan mendatang merupakan hak prerogatif Presiden Terpilih dalam hal ini Prabowo

Baca Selengkapnya

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

13 jam lalu

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

Kementerian PUPR bakal merelokasi merelokasi warga terdampak erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

13 jam lalu

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

Prabowo disebut akan membentuk Presidential Club yang menjadi wadah pertemuan mantan presiden.

Baca Selengkapnya