Ditjen Pajak Kaji Insentif untuk Perusahaan Pers Akibat Corona

Rabu, 22 April 2020 13:57 WIB

Wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) di KPP Pratama Jakarta Pulogadung, 23 Maret 2018. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat hingga 28 Maret 2018 telah menerima 8,7 juta surat pemberitahuan (SPT). Angka tersebut meningkat 13 persen dibanding tahun sebelumnya. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, sampai hari ini belum bisa menyampaikan bentuk insentif pajak yang bisa diberikan kepada perusahaan pers. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan sampai hari ini bentuk insentif tersebut masih terus difinalisasi.

“Saya belum belum berani sampaikan,” kata Suryo dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 22 April 2020.

Sebab, kata dia, kajian untuk pemberian insentif pajak ini tidak dilakukan oleh Ditjen Pajak saja, tapi melibatkan tim di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. “Jadi tolong ditunggu saja,” kata dia.

Sejak 11 April 2020, Dewan Pers telah menyampaikan sembilan usulan inisiatif untuk perusahaan pers kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. “Untuk keberlangsungan perusahaan pers dalam masa krisis,” kata Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh.

Ada sembilan permohonan insentif untuk tahun 2020 tersebut. Beberapa di antaranya yaitu penghapusan kewajiban PPh Pasal 21, 22, 23, dan 25. Penghapusan PPh omzet untuk perusahaan pers. Penangguhan pembayaran denda-denda bayar pajak terhutang, hingga pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan ditanggung oleh negara.

Advertising
Advertising

Di hari yang sama, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid juga mendesak pemerintah memberi insentif berupa kelonggaran pembayaran pajak untuk perusahaan pers di masa pandemi Corona saat ini. “Perusahaan pers perlu diberikan insentif karena peran pers sangat penting di tengah merebaknya wabah Covid-19. Wabah virus Corona menyebabkan krisis di berbagai bidang dan peran pers sangat penting," ujarnya.

Pada 17 Apriil 2020, Ditjen Pajak memberikan sejumlah paket relaksasi perpajakan, seperti PPh 21 ditanggung pemerintah, PPh 22 impor dibebaskan. “Hingga PPh badan dikurangi dan restitusi PPN yang dipercepat,” kata Suryo dalam konferensi pers daring, Jumat, 17 April 2020.

Namun insentif pajak yang diberikan baru terbatas pada 11 sektor yaitu pangan seperti peternakan, perikanan, perkebunan dan agrikultur; perdagangan bebas dan eceran; ketenagalistrikan dan energi terbarukan.

Lalu, sektor minyak dan gas bumi; tambang dan batu bara; kehutanan; pariwisata dan ekonomi kreatif; telekomunikasi dan penyelenggara internet; logistik; transportasi darat, udara, angkutan sungai dan penyeberangan; dan konstruksi

Berita terkait

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

18 jam lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.

Baca Selengkapnya

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

22 jam lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

3 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

3 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

3 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

4 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

4 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

5 hari lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

7 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya