Istana: Perpu Beri Ruang Gerak untuk Beri Stimulus Corona

Selasa, 21 April 2020 06:45 WIB

Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Bogor, Kamis, 26 Maret 2020. Ibunda Sudjiatmi Notomihardjo meninggal pada Rabu, 25 Maret 2020, dan baru selesai dimakamkan pada Kamis siang. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono menyebutkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Virus Corona hanya bertujuan memberi fleksibilitas bagi keuangan negara. Fleksibilitas ini dibutuhkan agar keuangan negara dapat mengantisipasi dampak virus Corona terhadap perekonomian nasional.

Dini menjelaskan, perumusan Perpu sebelumnya didahului dengan diskusi-diskusi dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dalam perkembangannya diketahui ada kebutuhan pelebaran defisit dan fleksibilitas melakukan pinjaman bilateral dari luar negeri apabila dibutuhkan.

"Jadi, tujuan Perpu 1/2020 adalah semata-mata memberikan ruang gerak bagi pemerintah untuk melakukan stimulus fiskal dan langkah-langkah lain yang diperlukan," kata Dini, Senin, 20 April 2020.

Istana juga menanggapi tudingan sejumlah pihak soal Perpu yang dinilai bertujuan menciptakan kekebalan hukum bagi pejabat pengambil keputusan yang melakukan pelanggaran dalam penggunaan anggaran wabah Covid-19. "Tidak ada maksud untuk menciptakan impunitas apapun dalam Perpu 1/2020," ujar Dini.

Sebelumnya sejumlah tokoh mengkritik Perpu tersebut karena dinilai melanggar UUD 1945 dan memunculkan kekebalan hukum bagi pejabat pelaksana kebijakan tersebut. Mereka antara lain mantan Ketua MPR Amien Rais, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin, dan mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban.

Ada juga Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Sri Edi Swasono, serta mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua yang ikut mengkritik kebijakan itu. Mereka kemudian yang menggugat beleid dan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mempersilakan bagi pihak yang berkeberatan dengan Perpu itu untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Ia pun menyerahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat ataupun Mahkamah Konstitusi untuk menyikapi persoalan ini.

Sepanjang sejarah di Indonesia, kata Mahfud, sudah ada dua Perpu yang ditolak, baik oleh DPR ataupun MK. Yang pertama adalah soal Jaringan Pengaman Sosial Keuangan pada 2008 dan Perpu 1 Tahun 2014 soal Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Tidak apa-apa tidak ada sanksinya, tolak-tolak saja. Tapi DPR kan tahu sendiri akibat sesudah itu," tutur Mahfud. Ia pun berharap dari proses ini justru akan ditemukan jalan keluar tanpa menyalahkan pemerintah.

BISNIS | CAESAR AKBAR

Berita terkait

Timnas U-23 Indonesia vs Irak Digelar Malam Ini, Jokowi: Menang, Insyaallah

19 menit lalu

Timnas U-23 Indonesia vs Irak Digelar Malam Ini, Jokowi: Menang, Insyaallah

Jokowi optimistis Timnas U-23 Indonesia bisa mengalahkan Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 Kamis malam ini.

Baca Selengkapnya

Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Seketeng Sumbawa, Jokowi: Cenderung Turun

20 menit lalu

Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Seketeng Sumbawa, Jokowi: Cenderung Turun

Presiden Joko Widodo alias Jokowi menuturkan harga bawang merah dan bawang putih dipatok Rp 40 ribu per kilogram.

Baca Selengkapnya

Duel Timnas U-23 Indonesia vs Irak Malam Ini, Presiden Jokowi Akan Saksikan dari Kamar

51 menit lalu

Duel Timnas U-23 Indonesia vs Irak Malam Ini, Presiden Jokowi Akan Saksikan dari Kamar

Presiden Jokowi memilih untuk menyaksikan laga Timnas U-23 Indonesia melwan Irak dari kamarnya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Pembangunannya Telan Biaya Rp 1,4 Triliun

3 jam lalu

Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Pembangunannya Telan Biaya Rp 1,4 Triliun

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, NTB, pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mentan Amran Mendampingi Presiden Jokowi Gowes di Mataram

3 jam lalu

Mentan Amran Mendampingi Presiden Jokowi Gowes di Mataram

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman turut serta bersama presiden menyapa warga Mataram.

Baca Selengkapnya

Soal Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora, Bagaimana Peraturannya?

3 jam lalu

Soal Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora, Bagaimana Peraturannya?

Jokowi pernah memerintahkan pengkajian soal status bagi diaspora, tapi menurun Menteri Hukum bukan kewarganegaraan ganda.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

4 jam lalu

Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

Pengamat menilai hubungan Jokowi dengan Megawati yang renggang membuat Jokowi dan Prabowo akan terus bersama.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

5 jam lalu

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

Jokowi meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis pagi, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

5 jam lalu

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

Timnas Indonesia kalah melawan Uzbekistan dalam semifinal Piala Asia U-23 2024. Ini komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

5 jam lalu

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

Aksi Hari Buruh Internasional pada Rabu kemarin menyoroti janji reforma agraria Presiden Jokowi. Selain itu, apa lagi?

Baca Selengkapnya