Anggaran Bansos Diperbesar, CSIS Beri 5 Catatan ke Pemerintah
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 16 April 2020 21:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Departemen Ekonomi Center for Strategic and International Studies (CSIS) menyambut baik dipercepatnya pencairan dan diperbesarnya anggaran bantuan sosial atau bansos untuk mengurangi dampak ekonomi akibat wabah virus Corona atau Covid-19.
Meski begitu, pemerintah harus mendorong mekanisme self-reporting bagi yang terdampak dan membutuhkan bantuan. "Pemerintah juga bisa bekerja sama dengan lembaga lain atau pihak swasta, terutama startup yang memberdayakan kelompok-kelompok yang rentan," seperti dikutip publikasi yang diunggah di situs resmi CSIS, Rabu, 15 April 2020.
Publikasi itu disusun oleh Kepala Departemen Ekonomi CSIS Yose Rizal Damuri, dan Asisten Peneliti Departemen Ekonomi CSIS Lestary J. Barany, Indira Simanjuntak serta Dewa Ayu Widia.
Rekomendasi kedua dari CSIS adalah agar sisi suplai seperti produksi pangan dalam negeri harus diperhatikan, baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Ketiga, persyaratan untuk memperoleh bansos perlu dilonggarkan sesuai dengan kondisi terkini. Bahkan bila perlu, bantuan sosial diubah menjadi tanpa persyaratan.
Keempat, diperlukan komunikasi publik yang jelas dan reguler agar masyarakat paham mengenai bantuan yang akan diberikan serta mekanismenya. Lalu terakhir, CSIS meminta koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah diperhatian. “Meskipun anggaran dan bantuan sosial sudah dialokasikan, kunci kesuksesan program ini berada pada komunikasi, kerja sama dan koordinasi multi-stakeholder,” tulis CSIS.
Kucuran dana bantuan sosial untuk masyarakat miskin mulai cair di tengah meluarnya penyebaran virus Corona atau Covid-19. Per Rabu kemarin, 15 April 2020, Kementerian Keuangan melaporkan anggaran Program Keluarga Harapan (PKH) untuk bulan ini sudah dicairkan sebanyak Rp 2,34 triliun.
“Disalurkan ke lebih dari 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” tulis pihak Kementerian Keuangan dari keterangan di Jakarta. Anggaran diberikan maksimal untuk empat orang dalam satu keluarga. Tertinggi Rp 10 juta per tahun dan terendah Rp 900 ribu per tahun.
Kementerian Keuangan menjelaskan ada enam kriteria penerima. Rinciannya yaitu ibu hamil dan anak usia 0 sampai 6 tahun sebesar Rp 3,75 juta per tahun. Lansia di atas 70 tahun dan disabilitas berat sebesar Rp 3 juta per tahun.
Lalu, SMA dan sederajat sebesar Rp 2,5 juta per tahun. SMP sederajat sebesar Rp 1,875 juta per tahun. Terakhir, SD sederajat sebesar Rp 1,125 juta per tahun. Adapun total anggaran PKH sepanjang tahun ini mencapai Rp 37,4 triliun. Hingga hari ini, Kemenkeu hampir separuhnya atau sekitar Rp 16,4 triliun sudah mengalir dari kas negara ke kantong milik keluarga miskin.
Selain PKH, 20 juta kepala keluarga miskin juga dapat Kartu Sembako sebesar Rp 200 ribu per bulan. Kartu Sembako ini disalurkan secara non-tunai untuk membeli kebutuhan seperti beras, telur, tempe, tahu, ikan dan sayur mayur. Total anggaran sepanjang tahun ini mencapai Rp 43,6 triliun.