Pedagang Pasar Tradisional di Yogya Dapat Keringanan Retribusi

Reporter

Antara

Senin, 13 April 2020 08:45 WIB

Suasana Pasar Beringharjo Yogyakarta yang lengang saat wabah corona. TEMPO | Pribadi Wicaksono

TEMPO.CO, Yogyakarta - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta menerapkan kebijakan afirmasi di tengah pandemi Covid-19 kepada pedagang di seluruh pasar tradisional di kota tersebut. Para pedagang mendapat keringanan retribusi selama dua bulan, terhitung sejak April hingga Mei.

“Keringanan yang diberikan bervariasi antara 25 persen sampai paling banyak 75 persen. Besaran keringanan ditetapkan berdasarkan beberapa parameter seperti kelas pasar, potensi omzet, hingga luasan kios,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono di Yogyakarta, Senin, 13 April 2020.

Menurut dia, keringanan pembayaran retribusi tersebut ditujukan untuk membantu pedagang saat menghadapi masa-masa sulit yang akibatkan wabah Covid-19 hingga menyebabkan berkurangnya omzet. Bahkan ada beberapa pedagang yang memilih menutup kiosnya untuk sementara waktu karena tidak ada pembeli.

“Kami memahami jika pedagang menghadapi masa sulit karena omzet berkurang. Oleh karenanya, keringanan pembayaran retribusi ini diharapkan dapat sedikit meringankan beban pedagang,” katanya.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta, lanjut Yunianto, tidak menempuh opsi untuk menghapus retribusi karena membayar retribusi merupakan kewajiban pedagang. “Kewajiban tetap harus dilakukan, tetapi kami juga memberikan keringanan agar pedagang tidak terbebani dengan kewajibannya. Dukungan untuk pedagang juga kami lakukan,” katanya.

Keringanan pembayaran retribusi tersebut, lanjut Yunianto akan langsung diberikan saat pedagang memenuhi kewajibannya membayar retribusi yang kini sudah dilakukan secara daring melalui sistem e-retribusi.

“Nilai retribusi yang harus dibayarkan sudah langsung terpotong. Bisa 25 persen hingga 75 persen, seperti untuk pedagang di kios fesyen di Pasar Beringharjo yang terpaksa tutup,” katanya.

Kebijakan afirmasi keringanan pembayaran retribusi tersebut akan dievaluasi kembali. “Jika pada Juni kondisi sudah normal, maka kebijakan akan dicabut. Jika masih membutuhkan perpanjangan maka akan diperpanjang kembali sesuai kondisi,” katanya.

Selain memberikan keringanan pembayaran retribusi, dukungan pemerintah terhadap pedagang di pasar tradisional dilakukan dengan menyiapkan model jual beli secara daring bekerja sama dengan marketplace dan e-commerce.

“Dengan demikian, konsumen tidak perlu datang langsung ke pasar tetapi tetap bisa berbelanja berbagai bahan kebutuhan pokok melalui aplikasi dan barang diantar sampai ke rumah,” katanya.

ANTARA

Berita terkait

Mengenang Penyair Joko Pinurbo dan Karya-karyanya

5 jam lalu

Mengenang Penyair Joko Pinurbo dan Karya-karyanya

Penyair Joko Pinurboatau Jokpin identik dengan sajak yang berbalut humor dan satir, kumpulan sajak yang identik dengan dirinya berjudul Celana.

Baca Selengkapnya

Tutup Sampai Juni 2024, Benteng Vredeburg Yogya Direvitalisasi dan Bakal Ada Wisata Malam

19 jam lalu

Tutup Sampai Juni 2024, Benteng Vredeburg Yogya Direvitalisasi dan Bakal Ada Wisata Malam

Museum Benteng Vredeburg tak hanya dikenal sebagai pusat kajian sejarah perjuangan Indonesia tetapi juga destinasi ikonik di kota Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Pedagang Keluhkan Stok Gula Pasir di Pasar

1 hari lalu

Pedagang Keluhkan Stok Gula Pasir di Pasar

Stok gula pasir berkurang di pasar dan supermarket.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Biaya Layanan Tokopedia, Shopee dan Lazada Naik sampai 6,5 Persen, UMKM Diminta Tak Naikkan Harga?

2 hari lalu

Biaya Layanan Tokopedia, Shopee dan Lazada Naik sampai 6,5 Persen, UMKM Diminta Tak Naikkan Harga?

Tokopedia, Shopee dan Lazada menaikkan biaya layanan hingga 6.5 persen untuk mitra penjual, pelaku UMKM diminta tidak naikkan harga.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

2 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Kementerian PUPR Anggarkan Rp 200 Miliar untuk Revitalisasi Pasar Banyuwangi

2 hari lalu

Kementerian PUPR Anggarkan Rp 200 Miliar untuk Revitalisasi Pasar Banyuwangi

Kementerian PUPR mulai merevitalisasi Pasar Banyuwangi yang menjadi pusat perbelanjaan dan kawasan heritage pada pertengahan tahun 2024 ini.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

3 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

8 Hotel Murah Dekat Stasiun Lempuyangan, Harga Mulai 100 Ribuan

3 hari lalu

8 Hotel Murah Dekat Stasiun Lempuyangan, Harga Mulai 100 Ribuan

Jika Anda melancong di Yogyakarta, Anda bisa memilih menginap di hotel dekat Stasiun Lempuyangan yang murah. Ini rekomendasinya.

Baca Selengkapnya

Alasan Sumpah Jabatan Presiden Indonesia Pertama Dilakukan di Keraton Yogyakarta

3 hari lalu

Alasan Sumpah Jabatan Presiden Indonesia Pertama Dilakukan di Keraton Yogyakarta

Di Indonesia sumpah jabatan presiden pertama kali dilaksanakan pada tahun 1949. Yogyakarta dipilih karena Jakarta tidak aman.

Baca Selengkapnya