Larangan Pengemudi Ojek Online Angkut Penumpang Dikaji Ulang

Kamis, 9 April 2020 11:45 WIB

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis

Tempo.Co, Jakarta - Pemerintah tengah mengkaji ulang adanya larangan pengangkutan penumpang bagi pengemudi ojek online di Jakarta setelah kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan. Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengatakan persoalan itu sedang dibahas oleh tim Kementerian Kesehatan.

"Kemarin sudah dirapatkan bersama soal larangan pengemudi ojek online mengangkut penumpang itu. Hari ini, teman-teman dari Kementerian Kesehatan akan memformulasikan," ujar Yani kepada Tempo, Kamis, 9 April 2020.

Yani mengatakan, sebelumnya, sejumlah kementerian dan lembaga mengusulkan agar pembatasan pengangkutan penumpang dikecualikan bagi kendaraan bermotor, termasuk ojek online. Usulan itu muncul dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, serta Kementerian Kemaritiman dan Investasi.

Permintaan adanya pengecualian aturan itu dilatari alasan kesejahteraan. "Kalau angkutan yang lain dikurangi 50 persen kapasitas penumpangnya, ojek online ini kan jadi enggak ada penumpangnya sama sekali," ujar Yani.

Meski demikian, seumpama usulan terhadap adanya pengecualian aturan itu disetujui Kementerian Kesehatan, pemerintah akan memastikan protokol keamanan bagi pengendara sepeda motor terpenuhi. Misalnya penggunaan alat perlindungan diri (APD) seperti masker hingga sanitizer.

Kementerian Kesehatan sebelumnya telah menyetujui penerapan PSBB untuk Jakarta sebagai wilayah zona merah penyebaran virus corona. Dengan demikian, PSBB akan mulai efektif pada 10 April nanti. Dalam masa PSBB, pemerintah berhak membatasi mobilisasi warga, termasuk dengan angkutan umum dan angkutan khusus seperti ojek online.

Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono telah meminta pemerintah mempertimbangkan kembali aturan pelarangan mengangkut penumpang bagi pengemudi ojek online. Ia juga mendesak pemerintah dan aplikator memberikan bantuan langsung tunai atau BLT bila aturan itu tak diperbarui.

"Penghasilan kami sebagian besar akan turun. Angkutan penumpang memiliki komposisi 70 persen dari total penghasilan kami sehari-hari," ujar Igun dalam pesan pendek kepada Tempo, Rabu, 8 April 2020.

Igun mengatakan, saat ini pendapatan dari pesan layanan antar makanan tak akan menutup kerugian terhadap diberhentikannya layanan penumpang. Meski ada kenaikan tarif layanan antar makanan, ia memastikan besarannya tidak terlampau signifikan.

Berita terkait

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

4 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

19 hari lalu

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?

Baca Selengkapnya

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

19 hari lalu

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.

Baca Selengkapnya

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

19 hari lalu

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

PLN dan BNI Gelar Paket Sembako Murah untuk Ojol dan Masyarakat Umum

20 hari lalu

PLN dan BNI Gelar Paket Sembako Murah untuk Ojol dan Masyarakat Umum

PLN dan BNI menghadirkan 1.500 paket sembako harga murah Rp 59 ribu untuk pengemudi Ojol dan masyarakat umum.

Baca Selengkapnya

Warganet Mengeluh Susah Dapat Ojol, Ternyata Ini Alasannya

21 hari lalu

Warganet Mengeluh Susah Dapat Ojol, Ternyata Ini Alasannya

Menjelang Lebaran 2024, warganet mengeluhkan sulit mendapatkan ojek online (ojol). Lantas, apa yang menyebabkan kesulitan mencari ojol?

Baca Selengkapnya

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

22 hari lalu

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran

Baca Selengkapnya

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

24 hari lalu

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.

Baca Selengkapnya

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

28 hari lalu

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

28 hari lalu

SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak segala bentuk insentif dari aplikator untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik.

Baca Selengkapnya