Industri Asuransi Jiwa Kaji Mekanisme Penundaan Pembayaran Premi

Selasa, 7 April 2020 04:30 WIB

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat berencana melakukantes masif Covid-19 lewat rapid diagnostic test (RDT) atau rapid test terhadap pesantren-pesantren yang ada di zona merah penyebaran Covid-19 di Jawa Barat.

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) tengah mengkaji mekanisme relaksasi penundaan pembayaran premi jatuh tempo selama empat bulan di tengah wabah virus Corona (Covid-19). Hal itu merujuk pada kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang meminta perusahaan asuransi memberikan kelonggaran pembayaran premi baik bagi nasabah perorangan maupun korporasi.

Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon menuturkan pemberian relaksasi itu bersifat tidak wajib, melainkan merupakan suatu pilihan yang dapat diambil oleh perusahaan asuransi jiwa. “Kami berpendapat bahwa penerapan penundaan pembayaran premi ini hanya wajib dilakukan apabila perusahaan asuransi mengakui tagihan premi yang berusian hingga empat bulan itu sebagai aset yang diperkenankan dalam perhitungan tingkat solvabilitas,” ujar Budi seperti dikutip dari Koran Tempo edisi Selasa 7 April 2020

Asosiasi mengingatkan kepada nasabah untuk selalu memahami ketentuan-ketentuan yang tertera di dalam polis, termasuk mempertimbangkan opsipenundaan pembayaran premi dan pengaruhnya kepada perencanaan keuangan dan investasi nasabah. “Kami juga mengimbau nasabah untuk memastikan perlindungan asuransi jiwa yang dimilikinya tetap aktif dan menghubungi perusahaan asuransi masing-masing jika ada pertanyan,” kata Budi.

Adapun di tengah situasi perekonomian yang menantang, industri asuransi meminta OJK memberikan tambahan relaksasi bagi perusahaan asuransi yang memasarkan Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (Paydi) atau unit link. Budi berujar pelonggaran yang diminta adalah izin untuk mengganti pertemuan antara tenaga pemasar dan calon nasabah yang sebelumnya harus dilakukan secara langsung atau tatap muka, menjadi secara digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Riswinandi mengatakan kebijakan relaksasi tersebut diharapkan dapat membantu melonggarkan perhitungan solvabilitas, serta untuk mendukung kinerja perusahaan di tengah pandemi. Selain pembayaran premi, OJK memberikan relaksasi lainnya berupa perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan kepada OJK dan penyelenggaraan penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama melalui telekonferensi.

Advertising
Advertising

Riswinandi menegaskan sampai dengan laporan keuangan bulanan Februari lalu, seluruh perusahaan asuransi terpantau masih berada dalam kondisi normal. OJK mencatat penghimpunan premi industri asuransi tumbuh 4,7 persen secara tahunan yaitu sebesar Rp 46,5 triliun.

Sedangkan, indikator ketahanan permodalan yaitu risk based capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing tercatat sebesar 670 persen dan 312 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen. “Kami akan terus memperhatikan kesehatan mereka, termasuk juga dari sisi penempatan investasi yang dilakukan,” ujarnya.

Berita terkait

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

8 hari lalu

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.

Baca Selengkapnya

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

10 hari lalu

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.

Baca Selengkapnya

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

28 hari lalu

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

Apabila data yang diisi pada tiket tidak sesuai dengan identitas aslinya, maka penumpang Whoosh tersebut tidak ter-cover oleh asuransi.

Baca Selengkapnya

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

46 hari lalu

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

46 hari lalu

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.

Baca Selengkapnya

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

46 hari lalu

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.

Baca Selengkapnya

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

47 hari lalu

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?

Baca Selengkapnya

KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

49 hari lalu

KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

Dugaan korupsi di PT Taspen, Taspen Life dengan modus investasi fiktif menambah daftar panjang kasus penyelewengan dana asuransi di Indonesia

Baca Selengkapnya

4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

54 hari lalu

4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

Genap 4 tahun pasca kasus Covid-19 teridentifikasi pertama kali di Indonesia pada 2 Maret 2020 diikuti sebaran virus yang terus meluas.

Baca Selengkapnya

Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

22 Februari 2024

Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

Prudential Indonesia pada awal tahun ini telah meluncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture. Produk ini merupakan perlindungan jiwa jangka panjang.

Baca Selengkapnya