Permenhub Larangan Pemudik Sepeda Motor Bawa Penumpang Segera Terbit

Senin, 6 April 2020 06:02 WIB

Pemudik bersepeda motor melintasi sejumlah pemudik yang beristirahat saat arus balik di Lingkar Nagreg, Kabupaten Bandung, Jumat, 7 Juni 2019. Sebagian besar karyawan akan kembali masuk kerja pada Senin, 10 Juni 2019 mendatang. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub soal pembatasan mudik untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 segera terbit. Salah satu ketentuan yang diatur dalam aturan ini adalah larangan bagi pemudik untuk membawa penumpang.

“Kami di Kemenhub sedang siapkan aturan dan petunjuk teknisnya,” kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 5 April 2020.

Kabar soal larangan ini datang dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Selain larangan bagi pemudik membawa penumpang, mobil pribadi hanya diperbolehkan mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya.

“Semua tindakan ini akan diberlakukan secara ketat oleh polisi lalu lintas dan Kementerian Perhubungan,” kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi Ridwan Djamaluddin dalam keterangan resmi dari kementerian di Jakarta.

Namun dalam keterangan resmi ini, Ridwan tidak menjelaskan mekanisme tindakan di lapangan. Selain itu, tidak dijelaskan bagaimana cara membedakan pengemudi sepeda motor yang pemudik dan bukan.

Tak hanya penumpang kendaraan pribadi yang dibatasi, penumpang kendaraan umum juga. Pada bus dengan kapasitas 50 orang misalnya, hanya boleh diisi setengahnya. Harga tiket pun dinaikkan dari harga semula.

Selain itu, Ridwan mengatakan setiap orang yang melaksanakan mudik diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota kelahirannya dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali. Pemerintah daerah pun diwajibkan untuk mendirikan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan.

Saat ini, kata Ridwan, pihaknya dan Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Kepolisian Negara RI, dan lembaga lainnya sedang mengerjakan buku panduan yang akan menjadi standar operasional prosedur (SOP) untuk implementasi langkah-langkah tersebut. Audiensi Publik akan diadakan sebelum Buku Panduan diluncurkan. “Langkah-langkah dan peraturan yang berlaku akan berlaku selama dua bulan, sampai akhir wabah dan akan ditinjau secara teratur,” kata dia.

FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

3 hari lalu

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan jumlah kendaraan listrik saat ini mencapai 133 ribu.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

5 hari lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Tawarkan Investasi Pembangunan TOD MRT Jakarta ke Jepang

8 hari lalu

Menhub Budi Karya Tawarkan Investasi Pembangunan TOD MRT Jakarta ke Jepang

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menawarkan investasi pembangunan Transit Oriented Development atau TOD di sepanjang jalur MRT Jakarta.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Keluhkan Rp 180 Triliun Hilang karena Pengobatan ke Luar Negeri, Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam

9 hari lalu

Terkini: Jokowi Keluhkan Rp 180 Triliun Hilang karena Pengobatan ke Luar Negeri, Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam

Presiden Jokowi mengeluhkan hilangnya Rp 180 triliun devisa karena masyarakat berobat ke luar negeri. Es krim Magnum ditarik karena mengandung plastik

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Temui Menteri Transportasi Jepang, Bahas Proyek MRT Jakarta

9 hari lalu

Menhub Budi Karya Temui Menteri Transportasi Jepang, Bahas Proyek MRT Jakarta

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bertemu Menteri Transportasi Jepang bahas sejumlah proyek infrastruktur, termasuk MRT Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

10 hari lalu

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

Pemerintah memberikan insentif Rp10 juta kepada pemilik sepeda motor berbahan bakar bensin yang mengkonversi mesinnya menjadi motor listrik.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

10 hari lalu

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

Berita terpopuler: Prabowo-Gibran diharap bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik, pendaftaran CPNS 2024 dibuka.

Baca Selengkapnya

Budi Karya Optimistis Bandara IKN Bisa Uji Coba Juli 2024

10 hari lalu

Budi Karya Optimistis Bandara IKN Bisa Uji Coba Juli 2024

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi optimistis Bandara Ibu Kota Nusantara atau IKN bisa dilakukan uji coba Juli tahun ini.

Baca Selengkapnya

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

10 hari lalu

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.

Baca Selengkapnya

Kembalikan Tas Berisi Rp 100 Juta kepada Pemudik, Aiptu Supriyanto Dapat Penghargaan Sekolah Perwira

16 hari lalu

Kembalikan Tas Berisi Rp 100 Juta kepada Pemudik, Aiptu Supriyanto Dapat Penghargaan Sekolah Perwira

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika memberikan penghargaan berupa kesempatan sekolah perwira kepada anggota Polres Lampung Tengah Aiptu Supriyanto.

Baca Selengkapnya