Batasi Corona, Pemudik Sepeda Motor Dilarang Bawa Penumpang

Minggu, 5 April 2020 13:36 WIB

Kendaraan pemudik arah Jakarta melintas di jalur Pantura, Tegal, Jawa Tengah, Senin, 10 Juni 2019. Pada H+5 Lebaran 2019, arus balik yang didominasi sepeda motor dari arah Jawa Tengah menuju Jakarta di jalur Pantura masih terpantau ramai lancar. ANTARA/Oky Lukmansyah

Tempo.Co, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyampaikan sejumlah kebijakan baru untuk mengurangi penyebaran virus corona atau Covid-19 pada saat mudik lebaran. Salah satu kebijakan yang diambil yaitu melarang sepeda motor membawa penumpang dan mobil pribadi harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya.

“Semua tindakan ini akan diberlakukan secara ketat oleh polisi lalu lintas dan Kementerian Perhubungan,” kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi Ridwan Djamaluddin dalam keterangan resmi dari kementerian di Jakarta, Minggu, 5 April 2020.

Namun dalam keterangan resmi ini, anak buah Menko Luhut Binsar Panjaitan ini tidak menjelaskan mekanisme tindakan di lapangan. Selain itu, tidak dijelaskan bagaimana cara membedakan pengemudi sepeda motor yang pemudik dan bukan.

Kebijakan baru ini diluncurkan setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah meneken Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam Permenkes tersebut, daerah yang melaksanakan PSBB disebutkan akan menerapkan enam kebijakan utama.

Keenam kegiatan tersebut adalah peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Advertising
Advertising

Tak hanya penumpang kendaraan pribadi yang dibatasi, namun juga kendaraan umum. Pada bus dengan kapasitas 50 orang misalnya, maka hanya boleh diisi setengahnya. Harga tiket pun dinaikkan dari harga semula.

Selain itu, Ridwan mengatakan setiap orang yang melaksanakan mudik juga diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota kelahirannya dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali. Pemerintah Daerah pun diwajibkan untuk mendirikan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan.

Saat ini, kata Ridwan, pihaknya dan Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Kepolisian Negara RI, dan lembaga lainnya sedang mengerjakan buku panduan yang akan menjadi standar operasional prosedur (SOP) untuk implementasi langkah-langkah tersebut. Audiensi Publik akan diadakan sebelum Buku Panduan diluncurkan. “Langkah-langkah dan peraturan yang berlaku akan berlaku selama dua bulan, sampai akhir wabah dan akan ditinjau secara teratur,” kata dia.

Berita terkait

Kembalikan Tas Berisi Rp 100 Juta kepada Pemudik, Aiptu Supriyanto Dapat Penghargaan Sekolah Perwira

16 hari lalu

Kembalikan Tas Berisi Rp 100 Juta kepada Pemudik, Aiptu Supriyanto Dapat Penghargaan Sekolah Perwira

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika memberikan penghargaan berupa kesempatan sekolah perwira kepada anggota Polres Lampung Tengah Aiptu Supriyanto.

Baca Selengkapnya

Ribuan kecelakaan Lalu Lintas Kerap Terjadi Setiap Musim Mudik dan Arus Balik lebaran, Ini Data 5 Tahun Terakhir

16 hari lalu

Ribuan kecelakaan Lalu Lintas Kerap Terjadi Setiap Musim Mudik dan Arus Balik lebaran, Ini Data 5 Tahun Terakhir

Jumlah kecelakaan lalu lintas saat mudik dan arus balik dalam 5 tahun terakhir berkisar di angka 1000 hingga 2000-an insiden.

Baca Selengkapnya

Arus Balik Lebaran 2024, Korlantas Polri Catat 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

17 hari lalu

Arus Balik Lebaran 2024, Korlantas Polri Catat 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Arus balik Lebaran di jalur Pantura saat ini masih dalam batas normal, kepadatan kendaraan hanya terjadi di beberapa lampu lalu lintas.

Baca Selengkapnya

Masyarakat Diimbau Skrining Penyakit Tidak Menular setelah Lebaran

17 hari lalu

Masyarakat Diimbau Skrining Penyakit Tidak Menular setelah Lebaran

Skrining penyakit tidak menular diperlukan untuk melakukan deteksi dini dan pemantauan faktor risiko penyakit tidak menular setelah Lebaran.

Baca Selengkapnya

Waspada Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, Apa Saja Penyebabnya?

17 hari lalu

Waspada Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, Apa Saja Penyebabnya?

Sejumlah fenomena atmosfer dikhawatirkan memicu cuaca ekstrem selama sepekan ke depan.

Baca Selengkapnya

Menteri PUPR: Tol Fungsional dan Diskon Tarif Bantu Pemudik Lebaran

17 hari lalu

Menteri PUPR: Tol Fungsional dan Diskon Tarif Bantu Pemudik Lebaran

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengungkapkan tol fungsional dan diskon tarif tol membantu pemudik pada Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Viral Penemuan Tas Berisi Uang Rp100 Juta di Toilet Rest Area, Polisi Kembalikan kepada Pemudik

17 hari lalu

Viral Penemuan Tas Berisi Uang Rp100 Juta di Toilet Rest Area, Polisi Kembalikan kepada Pemudik

Polisi mengumumkan penemuan tas berisi uang itu menggunakan toa masjid di rest area Tol Trans Sumatera.

Baca Selengkapnya

Saran Ahli Gizi buat Pemudik Arus Balik dengan Kendaraan Pribadi

17 hari lalu

Saran Ahli Gizi buat Pemudik Arus Balik dengan Kendaraan Pribadi

Berikut sejumlah saran ahli gizi buat pemudik yang baru akan melakukan perjalanan balik dengan kendaraan pribadi agar selamat sampai tujuan.

Baca Selengkapnya

Alasan Pemudik Tak Dianjurkan Menenggak Minuman Berenergi saat Lelah

18 hari lalu

Alasan Pemudik Tak Dianjurkan Menenggak Minuman Berenergi saat Lelah

Minum minuman berenergi saat kelelahan berbahaya karena dapat menutupi rasa kantuk dan membuat orang kurang waspada saat mengemudi.

Baca Selengkapnya

Catat 6 Hal yang perlu Diperhatikan Saat Arus Balik Lebaran

18 hari lalu

Catat 6 Hal yang perlu Diperhatikan Saat Arus Balik Lebaran

Apa saja yang perlu diperhatikan saat arus balik lebaran 2024? Siapkan kena kemacetan parah.

Baca Selengkapnya