Terawan Teken PSBB, Ini Daftar Industri yang Bisa Beroperasi

Reporter

Bisnis.com

Minggu, 5 April 2020 11:00 WIB

Wakil Ketua Komisi IX Melki Laka Lena menyerahkan hasil kajian pemerintah Cina dalam menangani virus Corona di negaranya kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di RSUP Persahabatan, Jakarta Timur, Sabtu, 14 Maret 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satu hal yang diatur adalah protokol PSBB berdasarkan permohonan pemerintah daerah berdasarkan bukti empiris.

Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan PSBB di suatu wilayah berdasarkan permohonan kepala daerah. Dengan kata lain, PSBB hanya dapat dilakukan jika kepala daerah mengajukan penerapan protokol tersebut.

"Gubernur/bupati/walikota dalam mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri harus disertai dengan data," seperti tertera dalam beleid yang ditandatangani Jumat, 3 April 2020.

Dalam peraturan tersebut, Terawan menetapkan bahwa data yang dimaksud adalah peningkatan volume kasus berdasar waktu, penyebaran daerah kasus berdasar waktu, dan kejadian transmisi lokal.

Jika data tersebut menunjukkan adanya penyebaran yang cepat, peningkatan kasus yang tinggi, dan adanya transmisi lokal, Terawan akan mengirimkan tim khusus pada daerah tersebut dan mengimplementasikan PSBB.

Advertising
Advertising

Adapun, PSBB yang dimaksud adalah peliburan sekolah dan tempat kerja. Sementara itu, kegiatan di tempat ibadah, fasilitas umum, tempat sosial dan kebudayaan, dan operasi transportasi umum akan dibatasi.

Namun demikian, beleid tersebut akan memberikan pengecualian pada fasilitas yang terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Terkait sektor manufaktur, Terawan mengecualikan unit produksi di sektor produksi komoditas esensial, seperti obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku dan zat antaranya, dan kemasan untuk produk-produk tersebut.

Selain itu, angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling juga akan dikecualikan dari beleid tersebut. Dengan kata lain, proses produksi dan arus barang untuk kebutuhan pokok, alat kesehatan, dan farmasi akan berjalan lancar.

Sebelumnya, Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik (Inaplas) meminta agar pemerintah pusat menertibkan pemerintah daerah yang melakukan restriksi tinggi terhadap arus barang dan manusia pada industri plastik hilir.

"Ada beberapa daerah yang mengisolasi. Jadi kami tidak bisa masuk ke kecamatan tertentu. (Pemerintah Daerah) Bekasi sudah mengeluarkan pelarangan (proses produksi). Itu tidak sejalan dengan (tujuan) kami untuk mendukung (pembuatan) produk pendukung penyebaran Covid-19," kata Sekretaris Jenderal Inaplas Fajar Budiyono seperti dikutip dari Bisnis.

Senada, Ketua Umum Asosiasi Kimia Dasar Anorganik Michael Susanto Pardi mengatakan pihaknya setuju dengan pemberlakuan protokol penguncian daerah. Namun demikian, lanjutnya, restriksi pergerakan barang yang tinggi merupakan arahan yang kontraproduktif.

"Industri makanan perlu bahan baku dari kami, industri kimia dasar. Ini dampaknya beruntun (kalau restriksi arus barang terlalu tinggi). Kami berharap pemerintah bisa menyelaraskan kebijakan. Tanpa industri kimia, industri yang produksi APD (alat pelindung diri), masker, dan lainnya juga akan berhenti," katanya kepada Bisnis.

Michael mencatat setidaknya ada 21 sektor manufaktur yang membutuhkan produk kimia dasar anorganik di dalam negeri. Adapun, produk tersebut diproduksi oleh sekitar 25 unit industri.

Berita terkait

Impor Turun, Mendag Zulkifli Hasan: Produksi Menurun

1 hari lalu

Impor Turun, Mendag Zulkifli Hasan: Produksi Menurun

Menteri Perdagangan Indonesia, Zulkifli Hasan mengatakan ada penurunan impor non-migas pada April 2024.

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

1 hari lalu

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

Jokowi ubah sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi KRIS. Beriku 12 kriteria layanan KRIS dan 4 layanan ini yang tidak berlaku untuk KRIS.

Baca Selengkapnya

Pemerintahan Jokowi Targetkan Indonesia Masuk OECD dalam Tiga Tahun

2 hari lalu

Pemerintahan Jokowi Targetkan Indonesia Masuk OECD dalam Tiga Tahun

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, yang bertugas sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Keanggotaan OECD, tengah merancang memorandum.

Baca Selengkapnya

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Indef: Kalah Bersaing dengan Produk Luar

3 hari lalu

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Indef: Kalah Bersaing dengan Produk Luar

Senior Ekonom The Institute Economics of Finance (INDEF) Tauhid Ahmad menanggapi tutupnya pabrik sepatu Bata.

Baca Selengkapnya

Pabrik Sepeda Motor Listrik Yadea Teknologi Indonesia di Karawang Bakal Serap 3.000 Tenaga Kerja

4 hari lalu

Pabrik Sepeda Motor Listrik Yadea Teknologi Indonesia di Karawang Bakal Serap 3.000 Tenaga Kerja

Pabrik sepeda motor listrik PT Yadea Teknologi Indonesia mulai dibangun di Kawasan Industri Suryacipta Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Diincar Jerman, Penghiliran Nikel Jalan Terus

6 hari lalu

Diincar Jerman, Penghiliran Nikel Jalan Terus

Pemerintah Jerman masih menginginkan produk nikel mentah Indonesia. Namun pemerintah Indonesia tetap akan jalankan penghiliran industri nikel.

Baca Selengkapnya

Menkes Jelaskan Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting

7 hari lalu

Menkes Jelaskan Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting

Pemerintah menargetkan angka prevalensi stunting bisa turun hingga 14 persen pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Ceria Berkomitmen Kembangkan Industri Nikel Berkelanjutan

10 hari lalu

Ceria Berkomitmen Kembangkan Industri Nikel Berkelanjutan

Ceria menegaskan komitmennya dalam mendukung industri nikel berkelanjutan dan memperkuat posisinya dalam rantai pasokan global baterai EV.

Baca Selengkapnya

IPA Convex ke-48 Dihelat Pekan Depan, Ingin Menarik Kembali Investasi Migas ke Indonesia

10 hari lalu

IPA Convex ke-48 Dihelat Pekan Depan, Ingin Menarik Kembali Investasi Migas ke Indonesia

IPA Convex ke-48 bertema Gaining Momentum to Advice Sustainable Energy Security in Indonesia and The Region.

Baca Selengkapnya

Pabik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin: Rugi atau Strategi Bisnis?

11 hari lalu

Pabik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin: Rugi atau Strategi Bisnis?

Kementerian Perindustrian mengaku belum mengetahui penyebab tutupnya pabrik sepatu Bata di Purwakarta, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya