Protokol Mudik Belum Terbit, Kemenhub: Tunggu Kemenkes

Jumat, 3 April 2020 15:51 WIB

Calon penumpang bersiap menaiki bus Antar Kota Antar Provinsi di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Ahad, 29 Maret 2020. Kementerian Perhubungan mengimbau agar warga membatalkan niatnya pulang kampung, untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Sampai saat ini Kementerian Perhubungan belum menerbitkan protokol mudik menjelang Lebaran 2020. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan resmi terkait pembatasan sosial berskala besar atau PSBB dari Kementerian Kesehatan.

"Aturan PSBB ini lagi dibuat sama Menteri Kesehatan. Di dalamnya nanti ada tentang transportasi," ujar Budi Setiyadi kepada Tempo, Jumat, 3 April 2020.

Budi Setiyadi menjelaskan, protokol mudik lebaran untuk masing-masing sektor transportasi nantinya bakal diatur oleh direktorat-direktorat jenderal di Kementerian Perhubungan. Aturan teknis ini menjadi aturan turunan dari beleid yang diterbitkan Kementerian Kesehatan.

Lantaran regulasi resmi terkait mudik belum dirilis Kementerian Kesehatan, Budi Setiyadi menerangkan, pihaknya belum dapat memutuskan terkait pelaksanaannya di lapangan. Namun, ia memastikan telah memiliki sejumlah rancangan.

<!--more-->

Salah satunya, adanya kenaikan tarif angkutan. "Bisa terbuka kemungkinan naik karena ada tarif batas atas dan batas bawah," ucapnya. Kenaikan tarif angkutan ini diharapkan bakal menjadi faktor yang akan mengurungkan niat perantau untuk melakoni perjalanan pulang kampung.

Sedangkan terkait potensi lonjakan pemudik menggunakan kendaraan pribadi sepeda motor, Budi Setiyadi memastikan pihaknya masih akan membahas bersama Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan. Rapat terkait protokol mudik 2020 rencananya digelar sore ini puku 16.00 WIB. Rapat akan dipimpin oleh Luhut dan diikuti pejabat direktorat terkait.

Sebelumnya, Juru Bicara Presiden RI, Fadjroel Rachman, mengatakan bahwa Presiden Jokowi tidak resmi melarang mudik lebaran 2020 atau Idul Fitri 1441 H. Namun, pemudik wajib mengisolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan (WHO) yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing.

Kebijakan Pemerintah tersebut, kata Fadjroel, selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). "Namun, pemerintah pusat tetap akan menggencarkan kampanye secara besar-besaran untuk tidak mudik agar bisa menahan laju persebaran virus korona atau Covid-19," ujar Fadjroel lewat keterangan tertulis, kemarin.

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

4 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

4 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

6 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

9 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

10 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran: Soal Kabinet hingga Pesan dari Luhut

12 jam lalu

Prabowo-Gibran: Soal Kabinet hingga Pesan dari Luhut

Luhut menyampaikan pesannya kepada Prabowo Subianto selaku presiden terpilih periode 2024-2029, untuk tidak membawa orang toxic ke dalam kabinet

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

13 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

14 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

14 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

15 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya