Protokol Mudik Belum Terbit, Kemenhub: Tunggu Kemenkes
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rahma Tri
Jumat, 3 April 2020 15:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sampai saat ini Kementerian Perhubungan belum menerbitkan protokol mudik menjelang Lebaran 2020. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan resmi terkait pembatasan sosial berskala besar atau PSBB dari Kementerian Kesehatan.
"Aturan PSBB ini lagi dibuat sama Menteri Kesehatan. Di dalamnya nanti ada tentang transportasi," ujar Budi Setiyadi kepada Tempo, Jumat, 3 April 2020.
Budi Setiyadi menjelaskan, protokol mudik lebaran untuk masing-masing sektor transportasi nantinya bakal diatur oleh direktorat-direktorat jenderal di Kementerian Perhubungan. Aturan teknis ini menjadi aturan turunan dari beleid yang diterbitkan Kementerian Kesehatan.
Lantaran regulasi resmi terkait mudik belum dirilis Kementerian Kesehatan, Budi Setiyadi menerangkan, pihaknya belum dapat memutuskan terkait pelaksanaannya di lapangan. Namun, ia memastikan telah memiliki sejumlah rancangan.
<!--more-->
Salah satunya, adanya kenaikan tarif angkutan. "Bisa terbuka kemungkinan naik karena ada tarif batas atas dan batas bawah," ucapnya. Kenaikan tarif angkutan ini diharapkan bakal menjadi faktor yang akan mengurungkan niat perantau untuk melakoni perjalanan pulang kampung.
Sedangkan terkait potensi lonjakan pemudik menggunakan kendaraan pribadi sepeda motor, Budi Setiyadi memastikan pihaknya masih akan membahas bersama Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan. Rapat terkait protokol mudik 2020 rencananya digelar sore ini puku 16.00 WIB. Rapat akan dipimpin oleh Luhut dan diikuti pejabat direktorat terkait.
Sebelumnya, Juru Bicara Presiden RI, Fadjroel Rachman, mengatakan bahwa Presiden Jokowi tidak resmi melarang mudik lebaran 2020 atau Idul Fitri 1441 H. Namun, pemudik wajib mengisolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan (WHO) yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing.
Kebijakan Pemerintah tersebut, kata Fadjroel, selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). "Namun, pemerintah pusat tetap akan menggencarkan kampanye secara besar-besaran untuk tidak mudik agar bisa menahan laju persebaran virus korona atau Covid-19," ujar Fadjroel lewat keterangan tertulis, kemarin.