Transportasi di Jakarta Tak Dibatasi, Hanya Rekomendasi BPTJ
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Dewi Rina Cahyani
Kamis, 2 April 2020 13:46 WIB
Tempo.Co, Jakarta - Deputi III Bidang Koordinasi Infrastruktur Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Ridwan Djamaluddin mengatakan keluarnya Surat Edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek atau BPTJ mengenai pembatasan seluruh akses dan angkutan umum di Jabodetabek adalah hasil rapat di kementeriannya.
Surat edaran itu, kata dia, adalah tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Keputusan Presiden (Keppres) tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat.
"Kami berupaya menerjemahkan bagaimana menjaga jarak supaya dampaknya masif dan keluarlah surat edaran itu oleh BPTJ, tapi sifatnya rekomendasi dan tidak mandatori karena keputusan prinsip belum diputuskan pemerintah nasional," ujar dia dalam konferensi video, Kamis, 2 April 2020.
Keputusan itu, kata Ridwan, dikeluarkan sekaligus untuk melihat kesiapan masyarakat akan kebijakan itu. Ternyata, ia melihat sebagian masyarakat masih kaget. Padahal, menurut dia, masyarakat harus belajar dari situasi ini. Sebab, kondisinya sudah gawat darurat alias kondisi luar biasa.
"Saya sarankan agar semua risiko harus siap kita tanggung bersama, enggak ada cerita, 'bisnis saya berkurang, saya enggak bisa ini itu,' menurut saya itu harus disikapi secara bijak," ujar Ridwan.
Menyitir pernyataan beberapa pakar hukum, Ridwan pun mengatakan bahwa hukum tertinggi saat ini adalah keselamatan masyarakat. "Jadi soal surat edaran itu sudah dikonfirmasi tapi ini sifatnya rekomendasi bukan mandatori, juga sekaligus sadarkan masyarakat misalnya suatu saat SE ini akan menjadi mandatori, kita harus siap-siap."
Sebelumhya, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek atau BPTJ merilis Surat Edaran Nomor SE 5/BPTJ/Tahun 2020. Surat tersebut berisi rekomendasi pembatasan seluruh akses dan angkutan umum rute Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi untuk mencegah penyebaran pandemi virus corona.
"Selaku pemangku kepentingan bidang transportasi di wilayah Jabodetabek, maka dipandang perlu dilakukan pembatasan terhadap warga di wilayah Jabodetabek dan untuk melakukan perjalanan keluar dan masuk wilayah Jabodetabek melalui beberapa kebijakan," tulis surat yang ditandatangani oleh Kepala BPTJ Polana Banguningsih Pramesti itu.
Surat edaran ini diterbitkan untuk menindaklanjuti arahan presiden terkait pembatasan sosial berskala besar. Adapun rekomendasi juga merupakan himpunan dari saran dan masukan dari pelbagai pihak, seperti Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, dan seluruh Dinas Perhubungan Provinsi/Kota di Jabodetabek.
Adapun menukil surat edaran itu, terdapat beberapa aturan yang dirancang BPTJ. Pertama, adanya pembatasan secara parsial atau menyeluruh terhadap operasional sarana dan prasarana transportasi. Dalam aturan ini, BPTJ menyarankan pengelola MRT, LRT, KCI (commuter line), KAI (kereta lokal dan jarak jauh), Transjakarta, dan Dinas Perhubungan di seluruh wilayah di Jabodetabek untuk meghentikan layanan transportasi umum.
Penyetopan operasional sementara juga berlaku untuk bus antar-kota dalam provinsi (AKDP) serta antar-kota antar-provinsi (AKAP) di terminal-terminal A dan B. Dengan begitu, agen-agen PO bus diminta untuk menutup loket serta pool.
Aturan kedua, pembatasan secara parsial atau menyeluruh juga direkomendasikan untuk sarana transportasi di ruas jalan tol dan arteri nasional. BPTJ dalam hal ini akan meminta Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR dan PT Jasa Marga mengambil langkah untuk membatasi operasional angkutan. Pembatasan juga akan dikerjasamakan dengan Dinas Perhubungan dan Korlantas Polri.
Surat itu menerangkan, pembatasan ini berlaku untuk seluruh mobil penumpang pribadi dan bus umum. Pembatasan di wilayah selatan akan dilakukan di pintu Tol Ciawi-Bogor, ramp on 1 dan 2, ramp on Cijago, jalur alternatif Cianjur-Bandung melalui jalan alternatif Cibubur, serta segmen Jalan Raya Bogor setelah Cibinong, dan Jalan Parung.
Sedangkan penutupan akses masuk ruas tol dan arteri menuju arah timur dilakukan di akses pintu masuk Tol Kopo, arah Purwakarta dan Cipularang, dan semua ramp on ruas Tol Jakarta-Cikampek.
Adapun penutupan jalan tol arteri ialah pergerakan menuju arah barat di pintu masuk Tol Bitung, Karawaci, Tangerang, Kunciran, Karang Tengah Barat, Meruya, Ruas Jalan Daan Mogot, dan Ruas Jalan Joglo Raya.
Penutupan selanjutnya dilakukan di layanan angkutan penumpang dari dan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma; Pelabuhan Tanjung Priuk; dan layanan penumpang ke Pulau Seribu.
Aturan tersebut tidak berlaku untuk presiden dan wakil presiden, menteri dan pimpinan lembaga tinggi pemerintah non-kementerian, kednaraan kedinasan dengan tanda kendaraan bermotor atau TNKB, kendaraan dinas berpelat merah, dan kendaraan TNI/Polri. Aturan juga tak berlaku untuk ambulans/kendaraan yang mengangkut pasien, kendaraan logistik, kendaraan pengangkut bahan pokok, kendaraan bahan bakar dan air bersih, serta kendaraan lainnya yang memperoleh surat keterangan dari kepolisian.
CAESAR AKBAR | FRANCISCA CHRISTY