Jika Salah Pahami Pelonggaran Kredit, Risiko Default Capai 2.500T

Selasa, 31 Maret 2020 13:33 WIB

Perajin menggantungkan gitar buatannya di Bengkel Seni Edmars, di Kampung Ciwaru, Serang, Banten, Jumat, 13 Desember 2019. Ruang pasar produk UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) terus diperluas untuk masing-masing jenis produk UMKM agar cepat berkembang dan maju seperti produk waralaba asing. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia Mirza Adityaswara menekankan pentingnya pemahaman soal kebijakan pelonggaran kredit yang dirilis pemerintah sebagai upaya menggerakkan perekonomian di tengah pandemi Corona.

Mirza menilai, jika masyarakat salah tangkap soal restrukturisasi kredit yang ditujukan kepada UMKM dan para pekerja informal yang terimbas Corona, sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan bakal hadapi risiko default atau gagar bayar. Hal ini terjadi karena arus bank dan lembaga keuangan bisa bermasalah.

Dalam hitungannya, kata Mirza, risiko default dari kredit akibat salah paham restrukturisasi kredit dapat mencapai 50 persen dari kredit nasional. "Atau sekitar Rp 2.500 triliun," ujarnya, Selasa, 31 Maret 2020.

Jika aturan itu ditafsirkan kurang tepat oleh masyarakat, menurut Mirza, maka banyak pelaku industri perbankan yang sulit menjaga arus kasnya melalui penagihan. Hal ini bahkan dapat membuat pelaku industri perbankan kewalahan dan bahkan berpotensi bangkrut.

"Iya risikonya besar bagi bank. Kita menghadapi risiko default yang disengaja untuk eksposur sampai 50 persen kredit nasional atau setara dengan Rp 2.500 triliun,” ucap Mirza.

Advertising
Advertising

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ini menjelaskan di luar kredit bank memiliki kewajiban pembayaran dana pihak ketiga yang arus keluarnya juga tidak kalah deras dengan penyaluran kredit. "Nah, kalau kita pemilik dana pihak ketiga tidak bersedia di-kemplang, maka pun juga demikian."

Oleh karena itu, Mirza mendorong bank untuk bersikap lebih prudent menganalisis dan memberi keringanan, baik berupa restrukturisasi bagi debitur yang terdampak dan membutuhkan bantuan keringanan. "Dalam melakukan langkah ini, bank tetap harus selektif melakukan restrukturisasi debitur karena bank punya kewajiban harus terus bisa membayar tabungan masyarakat," katanya.

Ketua Bidang Pengkajian dan pengembangan Perbanas Aviliani sebelumnya mengatakan pernyataan pemerintah terkait dengan insentif penundaan cicilan dapat membuka potensi moral hazard masyarakat. Pasalnya, penundaan cicilan bukan suatu skema restrukturisasi sederhana yang dapat dilakukan tanpa perhitungan dan pertimbangan yang mendalam.

"Ini bisa memicu moral hazard. Terlebih Presiden memperbolehkan pelaku UMKM untuk tidak membayar cicilan satu tahun," kata Aviliani, Rabu, 25 Maret 2020.

BISNIS

Berita terkait

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

49 detik lalu

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

PT Chandra Asri Pacific Tbk. (Chandra Asri Group) meraih pendapatan bersih US$ 472 juta per kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

OCBC NISP Cetak Laba Bersih Rp 1,17 Triliun di kuartal I 2024

16 jam lalu

OCBC NISP Cetak Laba Bersih Rp 1,17 Triliun di kuartal I 2024

PT Bank OCBC NISP Tbk. mencetak laba bersih yang naik 13 persen secara tahunan (year on year/YoY) menjadi sebesar Rp 1,17 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

23 jam lalu

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah menyalurkan kredit konsolidasi sebesar Rp 1.435 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

1 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

1 hari lalu

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

Menkop UKM Teten Masduki mengevaluasi pernyataan pejabatnya tentang pembatasan jam operasinal warung atau toko klontong milik masyarakat.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

1 hari lalu

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

Kemenkop UKM pastikan tidak ada yang membatasi jam operasi warung atau toko klontong milik masyarakat seperti warung Madura.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

1 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

1 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kopdit CU Lete Konda NTT Semakin Eksis dengan Manfaatkan Layanan LPDB-KUMKM

1 hari lalu

Kopdit CU Lete Konda NTT Semakin Eksis dengan Manfaatkan Layanan LPDB-KUMKM

Selain suntikan pinjaman terdapat upaya pembinaan, pendidikan, dan peningkatan usaha koperasi dari LPDB-KUMKM

Baca Selengkapnya

UMKM di Danau Toba Mulai Gunakan QRIS Permudah Transaksi

1 hari lalu

UMKM di Danau Toba Mulai Gunakan QRIS Permudah Transaksi

Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di kawasan wisata Danau Toba sudah mulai menerapkan sistem pembayaran melalui QRIS.

Baca Selengkapnya