Ada Sanksi Menunggu Bagi ASN Nekat Mudik Saat Corona

Reporter

Eko Wahyudi

Selasa, 31 Maret 2020 09:38 WIB

Ratusan pegawai negeri sipil (PNS) saat mengikuti upacara peringatan Hari Otonomi Daerah Tahun 2019 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis, 25 April 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo telah resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Keluar Daerah atau Mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid19 atau Virus Corona.

"Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi resiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, agar Aparatur Sipil Negara dan keluarganya tidak melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik lainnya selama masa berlakunya status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona," bunyi poin dua dari surat edaran tersebut No. 36 tahun 2020, dikutip Selasa, 31 Maret 2020.

Selanjutnya dalam poin ketiga surat edaran tersebut menjelaskan, bahwa para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kementerian dan lembaga baik pusat dan daerah, diminta untuk memastikan dan mengawasi para ASN untuk tak mudik. Hal ini dengan memerhatikan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang disiplin pegawai.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Andi Rahadian mengungkapkan ada beberapa peraturan undang-undang yang menjadi rujukan bagi PPK guna menegakkan surat edaran tersebut. "Hal itu terkait disiplin dan kinerja ASN/PNS," kata dia melalui pesan singkat kepada Tempo, Selasa 31 Maret 2020.

Dia mengatakan, paling tidak ada empat yang digunakan untuk membuat ASN menjadi disiplin mengikuti surat edaran tersebut, antara lain Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah (PP) No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Peraturan Pemerintah (PP)No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2019 tentang penilaian kerja PNS.

Jika mengacu pada PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, apabila ASN tidak mengikuti surat edaran Menteri PANRB maka bisa dikenakan sanksi disiplin. Adapun hukuman tersebut dibagi menjadi tiga tingkatan, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

Advertising
Advertising

Untuk yang sanksi ringan, PNS akan hanya ditegur secara lisan atau tulisan, sampai mendapatkan pernyataan tidak puas dari atasannya langsung. Kemudian hukuman sedang berupa penundaan pangkat atau penundaan kenaikan gaji selama setahun. Atau bahkan, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun.

Sementara itu, hukuman terberat bagi ASN yang melanggar aturan, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, dimutasi saat pangkat diturunkan, ataupun pembebasan dari jabatan. Bahkan sanksi paling berat bisa diberhentikan baik secara hormat dan tidak hormat.

Andi mengatakan, aturan ini dibuat agar dipatuhi seluruh ASN guna mendukung program pemerintah dalam menekan seminimal mungkin penyebaran virus corona.

"Sehingga dengan adanya surat edaran Menteri PANRB untuk pembatasan bepergian ke daerah bagi ASN di tengah epidemi corona ini dapat membantu mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19," tuturnya.

Berita terkait

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

2 hari lalu

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

2 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

4 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

4 hari lalu

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

Adapun jumlah ASN yang diperlukan untuk berada di IKN pada prioritas pertama sebanyak 11.916 orang.

Baca Selengkapnya

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

4 hari lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

5 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

5 hari lalu

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.

Baca Selengkapnya

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

6 hari lalu

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

Sejak Oktober 2023 lalu, Pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara atau IKN

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

6 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya