Corona, Proyek Fisik Prasarana Perkeretaapian Ditunda Sementara

Minggu, 29 Maret 2020 07:51 WIB

Sejumlah pekerja menyelesaikan proyek pembangunan Rel Kereta barang menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 22 Januari 2016. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Untuk mencegah penyebaran virus Corona, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian mengeluarkan aturan pembatasan kegiatan pembangunan fisik prasarana perkeretaapian. Beleid itu terutama ditujukan pada proyek yang melibatkan banyak pekerja dan yang tidak mungkin dilakukan dengan menjaga jarak fisik.

Aturan itu termaktub dalam Surat Edaran No. KA.008/A.98/DJKA/20 Tentang Tindak Lanjut Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada pelaksanaan pembangunan perkeretaapian.

Kebijakan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian itu juga sejalan dengan Protokol Pencegahan Visur Corona di Proyek Konstruksi yang dikeluarkan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Direktur Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Heru Wisnu Wibowo menjelaskan, saat ini ada sejumlah balai yang tersebar di Jawa dan di Sumatera serta Sulawesi yang tengah membangun prasarana perkeretaapian. Beberapa sarana yang dimaksud adalah pembangun jalur, stasiun, fasilitas operasi dan lain sebagainya.

"Yang semua melibatkan banyak pekerja tentu ada potensi terjadi penularan Covid-19," kata Heru dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad, 29 Maret 2020.

Surat Edaran itu juga mengatur arahan penundaan sementara pekerjaan switch over yang melibatkan jumlah personel yang banyak atau tidak dimungkinkan untuk menjaga jarak. Arahan itu ditujukan kepada para Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian, Kuasa Pengguna Anggaran, Kepala Balai Perkeretaapian dan Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Advertising
Advertising

Terkait pemberhentian sementara proyek, hal itu dilakukan melalui mekanisme sesuai klausul dalam kontrak dengan mempertimbangkan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah setempat.

Selain itu, surat edaran ini menjadi landasan para pihak terkait untuk menyusun SOP tentang langkah-langkah apa yang harus dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan. "Dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19 serta semaksimal mungkin tidak mengganggu kemajuan pembangunan," kata Heru.

Beleid itu juga mengatur pembatasan personel dan menjaga jarak serta menggunakan alat pelindung diri (APD) dan masker pada pekerjaan yang melibatkan banyak orang untuk sejumlah kegiatan.

Sejumlah kegiatan yang dimaksud antara lain pra konstruksi dan konstruksi untuk pekerjaan jalur dan bangunan Kereta Api termasuk track laying, pengeceran bantalan, menggeser atau mengangkat rel/wesel, serta kegiatan pengujian instalasi peralatan Fasilitas Operasi Kereta Api.

ANTARA

Berita terkait

Kereta Api Indonesia Angkut 15,7 Juta Ton Barang di Triwulan Pertama 2024

11 jam lalu

Kereta Api Indonesia Angkut 15,7 Juta Ton Barang di Triwulan Pertama 2024

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat jumlah barang yang diangkut sepanjang triwulan pertama 2024 sebanyak 15.758.465 ton.

Baca Selengkapnya

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

2 hari lalu

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

Aturan kompensasi diatur dalam Permenhub Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Baca Selengkapnya

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

4 hari lalu

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024

Baca Selengkapnya

Volume Penumpang Kereta Api di Triwulan Pertama 2024 Mencapai 11 Juta Penumpang

6 hari lalu

Volume Penumpang Kereta Api di Triwulan Pertama 2024 Mencapai 11 Juta Penumpang

KAI mengoperasikan sejumlah kereta api baru, di antaranya seperti KA Argo Merbabu relasi Gambir-Semarang Tawang Bank Jateng (pp).

Baca Selengkapnya

5 Tips Memilih Kursi Kereta Api Jarak Jauh agar Tidak Mundur

6 hari lalu

5 Tips Memilih Kursi Kereta Api Jarak Jauh agar Tidak Mundur

Saat bepergian jarak jauh menggunakan kereta, ketahui beberapa tips memilih kursi kereta agar tidak mundur. Berikut ini tipsnya.

Baca Selengkapnya

KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen

6 hari lalu

KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen

EVP of Corporate Secretary PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan penjualan tiket kereta api kelas Suite Class Compartment dan Luxury laris dibeli saat pelaksanaan angkutan masa Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Mengintip Desain Mewah Sleeper Train Venice Simplon-Orient-Express

7 hari lalu

Mengintip Desain Mewah Sleeper Train Venice Simplon-Orient-Express

Sleeper train L'Observatoire Venice Simplon-Orient-Express mulai beroperasi tahun 202

Baca Selengkapnya

Venice Simplon-Orient-Express Hadirkan Sleeper Train yang Dirancang Seniman

7 hari lalu

Venice Simplon-Orient-Express Hadirkan Sleeper Train yang Dirancang Seniman

Venice Simplon-Orient-Express pertama kalinya menghadirkan sleeper train yang dirancang khusus oleh seniman

Baca Selengkapnya

Dua Remaja Dipergoki Curi Baut Bantalan Rel Kereta Api

8 hari lalu

Dua Remaja Dipergoki Curi Baut Bantalan Rel Kereta Api

Mereka berencana menjual baut bantalan rel kereta api itu kepada penadah barang bekas.

Baca Selengkapnya

22 Hari Jadi Angkutan Lebaran, PT KAI Divre 1 Sumut Angkut 187.584 Penumpang

8 hari lalu

22 Hari Jadi Angkutan Lebaran, PT KAI Divre 1 Sumut Angkut 187.584 Penumpang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI resmi menutup pelaksanaan Angkutan Lebaran 2024 yang telah berlangsung selama 22 hari sejak 31 Maret.

Baca Selengkapnya