Pandemi Corona, Ini Cara Nasabah BNI Dapat Relaksasi Kredit UMKM

Sabtu, 28 Maret 2020 09:55 WIB

Tidak hanya melaksanakan operasional terbatas dan weekend banking, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) telah memiliki Agen Lakupandai BNI atau Agen46 yang siap melayani nasabah dari Sabang hingga Merauke.

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI akan membantu merestrukturisasi kredit debitur, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sepanjang debitur itu teridentifikasi terdampak dari penyebaran virus corona atau COVID-19.

“BNI sudah menyiapkan kebijakan relaksasi melalui restrukturisasi sesuai kondisi dan kemampuan Nasabah Mitra Usaha BNI, sehingga dapat melewati krisis ini secara Bersama-sama. Untuk lebih jelasnya, mitra BNI dapat menghubungi pengelola kredit di kantor cabang atau sentra kredit terdekat,” kata Direktur Bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) BNI Tambok P Setyawati melalui keterangan tertulis, Jumat 27 Maret 2020.

Kebijakan BNI tersebut didasari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau dikenal sebagai POJK Stimulus Dampak COVID-19.

Bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi bagi debitur yang terdampak penyebaran virus corona, termasuk debitur UMKM, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

"Debitur tersebut adalah debitur yang sulit memenuhi kewajiban kepada bank karena terdampak pada sektor ekonomi, antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan," kata Setyawati.

Adapun terdapat beberapa skema restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang dapat dilakukan sebagaimana diatur POJK dalam penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara pertama dengan perpanjangan jangka waktu kredit, kedua perpanjangan masa tenggang, ketiga keringanan tarif bunga pinjaman dan/atau provisi, dan terakhir penurunan suku bunga.

Dengan adanya POJK ini, kata Setyawati, status kredit debitur bank yang terdampak bisa ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi. Keringanan ini bisa diberlakukan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan POJK. "BNI akan terus berkoordinasi dengan OJK dalam penerapan POJK tersebut nanti," tuturnya.

Dalam penerapan ataupun skema restrukturisasinya, Setyawati menjelaskan, pihaknya nanti akan melakukan asesmen terhadap profil, kapasitas, dan ketepatan membayar debiturnya, juga memverifikasi bahwa debitur memang terdampak virus corona atau memiliki track record yang baik.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memberikan arahan agar perbankan dan lembaga keuangan non-bank membantu masyarakat yang sulit memenuhi kewajiban kreditnya kepada bank akibat terdampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19), baik secara langsung maupun tidak langsung.

Berita terkait

Wabup Kukar Rendi Solihin Dialog dengan Pelaku UMKM di Sanga-sanga

7 jam lalu

Wabup Kukar Rendi Solihin Dialog dengan Pelaku UMKM di Sanga-sanga

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar berkomitmen untuk terus membersamai pelaku UMKM

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House di Depok

13 jam lalu

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House di Depok

Presiden Jokowi mengharapkan pembukaan IDHT memperkuat ekosistem digital lokal.

Baca Selengkapnya

Ditunggu Setengah Jam untuk Wawancara Cegat, Jokowi: Besok Aja

1 hari lalu

Ditunggu Setengah Jam untuk Wawancara Cegat, Jokowi: Besok Aja

Presiden Jokowi nge-prank jurnalis yang sudah menuggu sekitar setengah jam untuk sesi wawancara cegat atau doorstop.

Baca Selengkapnya

Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

2 hari lalu

Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

Solo Great Sale 2024 (SGS 2024) diharapkan menjadi sarana para pelaku UMKM memasarkan produknya.

Baca Selengkapnya

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

2 hari lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Koalisi Desak Perbankan Setop Investasi ke Energi Kotor dan Segera Beralih ke EBT

2 hari lalu

Koalisi Desak Perbankan Setop Investasi ke Energi Kotor dan Segera Beralih ke EBT

Koalisi organisasi masyarakat sipil mendesak agar kalangan perbankan berhenti memberikan dukungan pendanaan energi kotor seperti batu bara.

Baca Selengkapnya

Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

2 hari lalu

Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas meminta para pengusaha pangan untuk segera memenuhi standar sertifikasi halal hingga Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

4 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

4 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

4 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya