MTI Minta Pemerintah Siapkan 4 Hal Sebelum Larang Mudik
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Sabtu, 28 Maret 2020 09:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno meminta pemerintah menyiapkan sejumlah hal sebelum larangan mudik dalam masa pandemi virus corona diterapkan. Pertama, ia memandang perlunya ada voucher dalam bentuk sembako bagi masyarakat, khususnya yang telah terdaftar sebagai peserta mudik gratis.
"Anggaran untuk mudik gratis dapat dialihkan kepada pemudik dalam bentuk voucher bantuan sembako Lebaran," ujar Djoko dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 27 Maret 2020.
Menurut Djoko, pemerintah dapat menggunakan data pemudik gratis untuk memberikan bantuan. Pemerintah juga dapat bekerja sama dengan pengusaha sehingga voucher tersebut mudah digunakan dengan mekanisme penukaran melaluu mini-market terdekat.
Kedua, pemerintah harus mempertimbangkan untuk memberikan layanan keringanan biaya telepon seluler atau jaringan Internet. Karena itu, sebagai ganti tak mudik, masyarakat bisa dengan mudah melakukan video call atau video conference dengan keluarganya di kampung halaman.
Ketiga, bagi awak transportasi umum khususnya bus, pemerintah harus memberikan insentif. "Pemerintah wajib memberikan kompensasi atau jaminan hidup bagi pengusaha transportasi umum yang akan dihentikan usahanya untuk sementara waktu," katanya.
Keempat, menurut Djoko, pemerintah wajib mewaspadai mebludaknya penggunaaan kendaraan pribadi, khususnya sepeda motor, untuk mudik lebaran. Menurut dia, aparatur dalam hal ini kepolisian memiliki kewenangan mengatur arus lalu-lintas di jalan raya.
"Kepolisian dapat mengeluarkan maklumat penggunaan jalan raya saat mudik lebaran beserta sanksi hukumnya," ucapnya.
Kementerian Perhubungan sebelumnya telah membahas skenario untuk kebijakan pelarangan mudik pada musim Lebaran mendatang. Dari sisi transportasi darat, Kementerian Perhubungan dan operator jalan tol, sepeti Jasamarga, akan membuat sekat-sekat di pintu-pintu tol untuk membatasi mobilisai masyarakat. Khususnya untuk jalur menuju Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Aturan yang sama akan diberlakukan di pelabuhan-pelabuhan penyebarangan. Kebijakan ini utamanya berlaku untuk Pelabuhan Merak-Bakauheni dengan tingkat frekuensi penumpang tertinggi.
Ada pula skema untuk mengurangi jadwal perjalanan kereta api. Untuk skema tersebut, PT Kereta Api (Persero) telah melakukannya sejak akhir Maret ini, yakni perseroan menyetop beberapa rangkaian perjalanan kereta api lokal dan jarak jauh untuk membatasi mobilisasi penumpang.
Sementara itu, dari sisi transportasi udara, kementerian memastikan maskapai akan mengurangi kuota penumpang hingga 50 persen. Sebagai gantinya, maskapai penerbangan akan diminta untuk menyediakan layanan prima khusus pengangkutan barang-barang atau layanan kargo.
Opsi larangan mudik ini bakal dibahas bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Senin, 30 Maret 2020. Dalam rapat tersebut, Presiden akan memutuskan opsi mana yang akan diambil untuk kebijakan mudik di tengah pandemi corona.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA