Kemenhub: Penutupan Akses Pelabuhan Harus Izin Pusat

Jumat, 27 Maret 2020 15:41 WIB

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menunjukkan temuan berupa 874 bal baju bekas, 57 rol karpet, dan 118 set ban yang diselundupkan di enam truk fuso, Rabu, 11 Maret 2020. Barang ilegal ini diduga berasal dari sejumlah negara empat musim dan masuk ke Indonesia melalui pelabuhan-pelabuhan tikus di Sumatera. TEMPO/Francisca Christy

Tempo.Co, Jakarta - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub meminta pemerintah daerah atau operator pelabuhan tak serta-merta menutup akses pelabuhan di tengah pandemi corona. Sebab, kebijakan ini harus mendapatkan izin dari pemerintah pusat.

"Penutupan pelabuhan merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Rencana ini harus disampaikan kepada kami untuk dapat dilakukan penilaian dan evaluasi," ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub Wisnu Handoko, Jumat, 27 Maret 2020.

Aturan tersebut sesuai dengan yang Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 13 Tahun 2020 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan pada 26 Maret lalu. Surat ini menyoal pembatasan penumpang di kapal, angkutan logistik, dan pelayanan pelabuhan selama masa tanggap darurat virus corona.

Menurut Wisnu, surat ini dibuat karena pelabuhan merupakan objek vital bagi mobilisasi angkutan barang dan logistik masyarakat di pulau-pulau. Pelabuhan juga penting lantarna merupakan simpul sarana penyaluran personel dan peralatan medis.

Alih-alih menutup, saat ini Wisnu menerangkan bahwa kementeriannya lebih mengutamakan adanya pembatasan atau larangan bagi angkutan laut penumpang. Namun, sebelum kebijakan ini akan diambil, seluruh pihak berkepentingan mesti memberikan sosialisasi kepada penumpang dan masyarakat secara luas.

Ihwal adanya kebijakan pembatasan ini, Wisnu memastikan Kementerian Perhubungan telah berkoordinasi dengan dengan Kantor Otoritas Pelabuhan atau Kesyahbandaran di masing-masing wilayah. Untuk kondisi tertentu, kata dia, kementerian telah memberikan diskresi.

"Untuk pengaturan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan guna menjamin kelancaran arus barang, kami memberikan perlakuan khusus untuk kegiatan bongkar muat barang logistik kebutuhan daerah, embarkasi, dan debarkasi penumpang dalam situasi tertentu," katanya.


Berita terkait

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

3 jam lalu

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

Muhadjir mengatakan jika kasus tersebut berkaitan dengan mahasiswa seperti STIP, biasanya itu juga ditangani oleh pimpinan institusi

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

1 hari lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

2 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

Penutupan sementara operasional Bandara Sam Ratulangi Manado kembali diperpanjang hingga besok, Sabtu, 4 Mei 2024 pukul 18.00 WITA.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

2 hari lalu

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan pemangkasan jumlah bandara internasional tidak bepengaruh signifikan ke ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

2 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

Lesunya aktivitas kunjungan wisman ke 17 bandara internasional membuat Kemenhub menurunkan status penggunaan bandara menjadi bandara domestik.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

3 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

4 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

4 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

7 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

7 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya