Ada Opsi Larangan Mudik, Masyarakat yang Langgar Bisa Kena Sanksi

Jumat, 27 Maret 2020 10:26 WIB

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi ketika memberi keterangan kepada wartawan di Restoran Es Teler 77, Melawai, Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Senin, 11 Desember 2017. Tempo/Zara Amelia Adlina

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan tengah menyusun skema pelarangan mudik untuk masa Lebaran 2020 menyusul meluasnya persebaran virus corona Covid-19. Dalam skema tersebut, Kementerian memungkinkan adanya sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan.

"Untuk opsi ini, akan ada penegakan hukum ketika orang memaksa (mudik)," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam video telekonferensi, Jumat, 27 Maret 2020.

Budi Setiyadi menerangkan, kementeriannya akan menerbitkan aturan pelarangan mudik seumpama opsi itu disetujui Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Regulasi itu merujuk pada undang-undang yang berlaku saat ini.

Namun demikian, Budi Setiyadi memastikan poin-poin sanksi dalam aturan ini masih akan dirembuk bersama dengan pihak terkait, seperti Korlantas Polri dan TNI. Dengan begitu, ia memungkinkan wewenang pemberian sanksi nantinya akan diambil alih oleh aparatur penegak hukum.

"Jadi mudah-mudahan masyarakat lebih menurut. Kalau yang sudah telanjur (membeli tiket), ya nanti akan kami kembalikan," tutrnya.

Selain menyusun skema, Kementerian Perhubungan bakal membahas skenario pelarangan mudik pada musim Lebaran mendatang. Dari sisi transportasi darat, Kementerian Perhubungan dan operator jalan tol, seperti Jasa Marga, akan membuat sekat-sekat di pintu-pintu tol untuk membatasi mobilisasi masyarakat. Khususnya untuk jalur menuju Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Aturan yang sama akan diberlakukan di pelabuhan-pelabuhan penyebarangan. Kebijakan ini utamanya berlaku untuk Pelabuhan Merak-Bakauheni dengan tingkat frekuensi penumpang tertinggi.

Ada pula skema untuk mengurangi jadwal perjalanan kereta api. Untuk skema tersebut, PT Kereta Api (Persero) telah melakukannya sejak akhir Maret ini, yakni perseroan menyetop beberapa rangkaian perjalanan kereta api lokal dan jarak jauh untuk membatasi mobilisasi penumpang.

Sementara itu, dari sisi transportasi udara, kementerian memastikan maskapai akan mengurangi kuota penumpang hingga 50 persen. Sebagai gantinya, maskapai penerbangan akan diminta untuk menyediakan layanan prima khusus pengangkutan barang-barang atau layanan kargo.

"Untuk kapan waktunya mulai dilarang, kami sedang bahas apakah H-7 atau bagaimana. Saat ini masih ada banyak pertimbangan," ucap Budi Setiyadi.

Saat ini, opsi pelarangan mudik belum diputuskan oleh pemerintah. Gagasan itu baru akan dirapatkan bersama Presiden Jokowi sebagai pengambil keputusan pada Senin, 30 Maret mendatang. "Harapannya Senin sudah ada keputusan akan seperti apa," tutur Budi.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

1 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

1 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

2 hari lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

2 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

2 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

5 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

7 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Mudik Hemat Bersama All-New Yaris Cross

10 hari lalu

Mudik Hemat Bersama All-New Yaris Cross

Dengan 1 liter bahan bakar mampu menempuh jarak 31 kilometer. dipadukan dengan tenaga elektrik, jadi semakin irit. Keluarga juga nyaman karena di atap terdapat Panoramic Glass Roof with Power Sunshade.

Baca Selengkapnya

Evaluasi Angkutan Lebaran 2024, MTI Minta Pemerintah Lakukan Pengawasan Angkutan Gelap

13 hari lalu

Evaluasi Angkutan Lebaran 2024, MTI Minta Pemerintah Lakukan Pengawasan Angkutan Gelap

Wakil Ketua MTI Djoko Setijowarno memaparkan catatan evaluasi transportasi selama momentum Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

13 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya